Bapemperda DPRD DKI Targetkan Raperda RPPLH Rampung 2026, Siapkan Insentif hingga Sanksi Tegas
Satrio Sarwo Trengginas April 01, 2026 07:07 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBON SIRIH - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta menargetkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) rampung pada 2026.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan penyusunan regulasi tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 27 Tahun 2025 tentang tata cara penyusunan, pemantauan, dan evaluasi RPPLH di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Aziz mengakui DKI Jakarta termasuk daerah yang terlambat dalam membahas Raperda tersebut.

Namun, menurut dia, kondisi itu justru menjadi keuntungan karena materi yang disusun dapat langsung merujuk aturan terbaru dari pemerintah pusat.

“Kalau selesai dibahas tahun 2026, maka RPPLH DKI adalah satu-satunya Perda pertama yang sesuai dengan aturan lingkungan hidup dari pusat,” kata Aziz di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Dalam proses pembahasan, Aziz menekankan pentingnya memuat instrumen penegakan hukum yang jelas. Ia juga mendorong adanya pemberian insentif bagi masyarakat yang berkontribusi dalam menjaga lingkungan.

Menurut dia, warga maupun lembaga yang menyediakan lahan terbuka hijau perlu diberikan penghargaan atau reward.

Misalnya, masyarakat yang menyediakan lahannya untuk penanaman pohon guna membantu penyerapan air dan mengurangi polusi.

“Harus ada nanti insentif-insentif terkait dengan lembaga atau perorangan yang berusaha melestarikan lingkungan hidup,” katanya.

Selain itu, Raperda RPPLH juga akan mengusung konsep ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy), seiring posisi Jakarta sebagai pusat aglomerasi.

Aziz menegaskan penanganan lingkungan tidak bisa dilakukan secara parsial, melainkan harus melibatkan daerah penyangga.

“Kualitas udara DKI itu pasti dipengaruhi oleh kualitas udara di luar DKI,” tuturnya.

Karena itu, pembahasan Raperda ini juga harus melibatkan wilayah sekitar, minimal kawasan Jabodetabek.

“Agar kualitas lingkungan hidup di DKI ini semakin baik,” tegasnya.

Ia pun optimistis Raperda RPPLH akan menjadi regulasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti melalui peraturan gubernur (Pergub) agar implementasinya berjalan efektif di masyarakat.

Sementara itu, Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, memastikan skema reward and punishment tengah dibahas secara internal.

Menurut Dudi, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

“Jadi, bukan hanya pemerintah yang bekerja, tapi warga juga diberikan stimulus,” ujarnya.

Ia menjelaskan warga yang mempertahankan lahan serapan tetap hijau berpeluang mendapatkan insentif, seperti keringanan pajak atau kemudahan lainnya.

Di sisi lain, Raperda tersebut juga akan memuat sanksi lebih tegas bagi individu maupun korporasi yang merusak lingkungan.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat pemulihan kualitas lingkungan di Jakarta.

Dudi menegaskan kolaborasi lintas wilayah menjadi kunci dalam mengatasi berbagai persoalan lingkungan, seperti polusi udara dan kiriman air dari hulu ke hilir.

Kerja sama itu mencakup wilayah Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, hingga kawasan Puncak dan Cianjur.

“Kita tidak bisa kerja sendiri. Masalah air kiriman dari hulu atau polusi lintas batas itu nyata,” tegasnya.

Ia menambahkan koordinasi antarwilayah sangat penting untuk mencapai target lingkungan hidup Jakarta dalam 30 tahun ke depan.

Dudi berharap Raperda tersebut dapat disahkan menjadi Peraturan Daerah pada 2026, sehingga segera ditindaklanjuti dengan aturan teknis melalui Pergub.

“Harapan kami tahun 2026 ini sudah bisa ketok palu. Setelah itu, bisa segera diimplementasikan di lapangan,” pungkasnya.

Berita terkait

  • Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Bahas Raperda Pembangunan Keluarga,Sanksi Ayah Tak Bertanggung Jawab Jadi Kajian
  • Baca juga: Bapemperda DPRD Jakarta Selesaikan Raperda Sistem Pangan, Atur 14 Bab dan 39 Pasal
  • Baca juga: Bapemperda DPRD DKI Godok Raperda Sistem Pangan, Bahas Stok hingga Sanksi Pengelolaan Limbah

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.