TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar memastikan tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait permohonan restorative justice (RJ) yang diajukannya.
Rismon merupakan salah satu tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
"Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan, tanpa ada intervensi dari pihak manapun. Saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang, lalu diproses di Polda Metro Jaya," kata Rismon, Rabu (1/4/2026).
Rismon mengaku tengah menuntaskan penelitian terbarunya tentang ijazah Jokowi. Ia menyebut hasil penelitian kali ini akan berbeda dengan sebelumnya.
"Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," ujar dia.
Kuasa hukum Rismon, Jahmada Girsang, menambahkan bahwa proses restorative justice kini memasuki tahap akhir.
"Memang sejak pengajuan restorative justice tanggal 3 Maret yang lalu secara tertulis oleh klien kami Rismon Hasiholan dan saya, memang terjalin ke pihak manapun itu suasana kekeluargaan. Dan kita tentu menunggu finalisasi saja," tutur Jahmada.
Sementara itu, pelapor sekaligus Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan kini menganggap Rismon sebagai sahabatnya.
"Ya, Rismon Hasiholan, saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang," ungkap Ade.
.