TRIBUNGAYO.COM - Sebanyak 500 ribu orang warga Aceh dilaporkan mulai 1 Mei 2026 tidak lagi ditanggung berobat dengan menggunakan klaim kartu Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Warga yang dicoret itu merupakan sudah masuk kategori sejaktera dan didorong agar segera beralih ke mandiri sebagai jaminan berobat.
Kebijakan tersebut dilakukan Pemerintah Aceh yang resmi mengubah skema pembiayaan program Jaminan Kesehatan Aceh (JKA).
Melansir Serambinews.com, mulai 1 Mei 2026, sebagian masyarakat Tanah Rencong yang masuk kategori ekonomi sejahtera tidak lagi ditanggung dalam program tersebut.
Pemerintah Aceh hanya menanggung warga pada kategori ekonomi Desil 6 dan 7, sedangkan Desil 8 hingga 10 yang sebelumnya ditanggung, kini diminta beralih ke skema BPJS mandiri.
Jika ditelusuri lebih jauh, ada sekitar 500.000 warga Aceh yang berada di desil 8, 9, dan 10.
Itu artinya, ratusan ribu warga Aceh sangat besar potensinya untuk tak lagi menerima manfaat dari program kesehatan gratis itu mulai Mei 2026.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Muhammad MTA, mengatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh Nomor 2 Tahun 2026 tentang JKA yang telah disosialisasikan pada Senin (30/3/2026).
“Iya benar, pada Senin 30 Maret 2026 (kemarin) Pemerintah Aceh telah menggelar rapat sosialisasi Pergub No. 2 Tahun 2026 tentang JKA. Kegiatan Sosialisasi dipimpin langsung oleh Asisten I mewakili Sekda Aceh, dihadiri oleh SKPA dan Biro terkait, via ZoomMeetting turut hadir Para Bupati, SKPK, RSU dan swasta, Pustu se-Aceh dan pihak terkait lainnya,” kata MTA kepada Serambi, Selasa (31/3/2026).
Menurut MTA, dalam sosialisasi itu dijelaskan bahwa mulai 1 Mei 2026, masyarakat Aceh yang berada pada kategori ekonomi desil 8, 9, dan 10 tidak lagi ditanggung oleh JKA.
Diketahui, selama ini skema pembiayaan JKA mencakup masyarakat dari berbagai lapisan ekonomi. Untuk kelompok desil 1 hingga 5, pembiayaan BPJS Kesehatan ditanggung oleh APBN melalui program Jaminan Kesehatan Nasional Penerima Bantuan Iuran (JKN PBI).
Sementara itu, masyarakat pada desil 6 hingga 10 ditanggung oleh Pemerintah Aceh melalui program JKA, di luar TNI/Polri dan ASN. Namun, melalui kebijakan terbaru ini, cakupan JKA dipersempit.
Pemerintah Aceh kini hanya akan menanggung masyarakat pada kategori ekonomi menengah, yakni desil 6 dan 7.
“Artinya, dari total 5,6 juta rakyat Aceh ada sekitar 500 ribu tergolong sejahtera masuk dalam desil 8, 9 dan 10. Inilah yang kita dorong untuk menanggung sendiri premi BPJS mandiri,” jelasnya.
Untuk itu, kata MTA, masyarakat yang masuk kategori desil 8, 9, dan 10 diminta untuk beralih ke skema BPJS mandiri guna mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC).
MTA menambahkan, Pemerintah Aceh memberikan masa transisi selama tiga bulan melalui tahap sosialisasi sebelum kebijakan ini resmi diberlakukan pada awal Mei mendatang.
Menurut dia, perubahan kebijakan ini didasari oleh kondisi fiskal daerah yang sedang mengalami tekanan, terutama akibat penurunan signifikan dana Otonomi Khusus (Otsus).
“Kebijakan ini tentu didasari oleh pertimbangan fiskal Aceh yang lemah, terutama pendapatan Otsus menurun 50 persen dari sebelumnya,” kata MTA.
Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk secara mandiri mengecek status desil ekonomi masing-masing melalui laman resmi data warga milik Pemerintah Aceh, guna mengetahui apakah masih termasuk dalam cakupan pembiayaan JKA atau tidak.
“Masyarakat Aceh dapat mengecek status Desil pribadi masing-masing melalui link: datawarga.acehprov.go.id,” pungkasnya.
Baca juga: Warga Aceh Sudah Sejahtera tidak Ditanggung Lagi Berobat dengan JKA, Cek Status di Link Ini