TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta secara resmi merespons arahan pemerintah pusat dalam rangka mengantisipasi krisis energi global.
Mulai pekan depan, skema kerja Work From Home (WFH) dan kebijakan pembatasan jatah Bahan Bakar Minyak (BBM) bagi kendaraan dinas bakal diberlakukan secara serentak.
Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo, mengungkapkan kepastian ini diambil menyusul turunnya Surat Edaran (SE) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait pengaturan jam kerja ASN.
Dengan kombinasi WFH satu hari dalam sepakan dan pembatasan BBM, Kota Yogyakarta berusaha menempuh efisiensi energi di lingkup pemerintah daerah.
"Sudah saya putuskan, mengikuti arahan dari Mendagri, kita WFH hari Jumat. Tadi malam SE sudah keluar dan siang ini tadi langsung kita rapatkan," ujarnya, Rabu (1/4/2026).
Meski demikian, Hasto menegaskan bahwa kebijakan WFH tidak berlaku bagi seluruh ASN.
Di mana sektor-sektor yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik tetap beroperasi secara luring.
Tak hanya itu, pejabat struktural pun tidak mendapat jatah bekerja dari rumah demi memastikan roda pemerintahan dan koordinasi tetap berjalan optimal.
"Sektor pelayanan tidak melakukan WFH. Kemudian Eselon 2 dan Eselon 3 itu juga tidak WFH, ya mereka tetap masuk seperti biasa. Hanya (staf) di bawahnya yang boleh WFH," katanya.
Baca juga: Sri Sultan HB X Beri Lampu Hijau WFH bagi ASN DIY, Pelayanan Publik Tetap Jadi Catatan Utama
Selaras dengan kebijakan WFH setiap Jumat, Pemkot Yogyakarta juga menyuntikkan kebijakan khusus berupa pembatasan kuota BBM harian bagi kendaraan plat merah.
Kebijakan yang disebut Hasto dengan istilah "plafonisasi" tersebut, menjadi jurus tambahan untuk menekan pengeluaran APBD di sektor energi.
"Nah, plafonisasi ini tambahan khusus dari Kota Yogyakarta. Untuk mobil kita beri jatah 5 liter per hari, sementara sepeda motor 1 liter per hari. Untuk empat hari (kerja)," urainya.
Ketika penggunaan bahan bakar ternyata melebihi jatah yang telah dipatok, maka ASN yang bersangkutan harus merogoh kocek pribadi untuk menutup selisihnya.
Wali Kota mengaku sudah memerintahkan Pj Sekretaris Daerah (Sekda) untuk segera menyusun Surat Keputusan (SK) terkait teknis pembatasan tersebut.
"Mulai minggu depan. Karena ini kan ada libur Jumat dan Sabtu, jadi mulai Senin besok sudah kita berlakukan (semua kebijakannya)," tegasnya.
Sebelumnya, Hasto bilang, dari hitungan sementara, skema pembatasan ini bisa menekan belanja bahan bakar minyak Pemkot Yogyakarta hingga hampir 30 persen.
Terlebih, penggunaan BBM kendaraan dinas seringkali melampaui kebutuhan operasional kantor, termasuk untuk keperluan pulang-pergi ASN yang berdomisili di luar Kota Yogyakarta.
"Selama ini kan mobilnya ikut pulang ke mana-mana, yang rumahnya jauh bensinnya sering tidak cukup 5 liter. Nah, dengan plafon ini, pengawasannya jadi lebih gampang. Ibaratnya diklaim, ya jatahnya segitu," katanya.
"Silakan mau ke mana saja, mungkin keperluannya untuk pulang, misal rumahnya tidak di kota, tapi di Bantul, Kulon Progo, atau Sleman. Kalau kemudian over budget dari 5 liter, ya silakan tambah sendiri," imbuh Hasto.
Kebijakan ini merupakan langkah darurat untuk menghemat konsumsi bahan bakar minyak (BBM) serta menekan defisit anggaran di tengah ketidakpastian energi global akibat eskalasi konflik di Timur Tengah.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan tersebut di sela-sela lawatan kenegaraan Presiden Prabowo Subianto di Seoul, Korea Selatan, Selasa (31/3/2026).
Airlangga didampingi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, serta Menteri Investasi Roslan Roeslani.
”Penerapan Work From Home (WFH) bagi ASN di instansi pusat dan daerah dilakukan sebanyak satu hari kerja dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat,” ujar Airlangga.
Pemilihan hari Jumat didasarkan pada pertimbangan durasi jam kerja yang lebih pendek dibandingkan hari lainnya.
Selain itu, pemerintah menilai kementerian dan lembaga telah memiliki fondasi transformasi digital yang cukup kuat sejak masa pandemi Covid-19 untuk menjalankan kerja jarak jauh.
Kebijakan ini diproyeksikan mampu memberikan dampak ekonomi yang signifikan.
Pemerintah menaksir potensi penghematan langsung terhadap APBN mencapai Rp 6,2 triliun melalui pengurangan kompensasi BBM.
Di sisi lain, total pembelanjaan BBM oleh masyarakat secara luas berpotensi dihemat hingga Rp 59 triliun.
Di samping penerapan kebijakan bekerja dari rumah (work from home), pemerintah turut menempuh langkah efisiensi mobilitas birokrasi melalui sejumlah tindakan strategis.
Langkah tersebut mencakup pembatasan penggunaan kendaraan dinas hingga 50 persen, dengan pengecualian bagi kendaraan operasional esensial dan kendaraan listrik.
Selain itu, penghematan signifikan dilakukan melalui pemangkasan anggaran perjalanan dinas sebesar 50 persen untuk dalam negeri dan 70 persen untuk luar negeri.
Pemerintah juga melakukan reprioritasi anggaran dengan mengalihkan belanja non-operasional serta kegiatan seremonial ke sektor-sektor yang lebih produktif dan berdampak langsung bagi masyarakat, termasuk untuk mendanai upaya rehabilitasi dan rekonstruksi bencana.
”Keseluruhan kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi struktural menuju ekonomi yang lebih efisien, produktif, dan berdaya tahan,” tegas Airlangga. Kebijakan ini akan dievaluasi secara berkala setelah dua bulan pelaksanaan.
Meski WFH diberlakukan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menjamin penyelenggaraan pemerintahan tidak akan terganggu.
Sektor-sektor pelayanan publik yang bersifat vital dan esensial tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau Work From Office (WFO)
Sektor tersebut meliputi layanan kesehatan, keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum, kebersihan, pemadam kebakaran, perizinan, hingga pendapatan daerah. Aparatur di tingkat kewilayahan, seperti camat dan lurah, juga tetap diharuskan bersiaga di kantor.
Untuk memastikan produktivitas, Mendagri telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ. Pengawasan ASN selama WFH akan dilakukan secara digital.
”ASN benar-benar melaksanakan WFH. Ponsel mereka diminta aktif sehingga dapat diketahui lokasinya melalui fitur geo-location,” kata Tito.
Senada dengan itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan dan RB), Rini Widyantini, menyatakan bahwa payung hukum terkait pola kerja fleksibel telah siap, termasuk melalui platform e-kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Fokus utama saat ini adalah mendorong pemerintahan digital yang berorientasi pada hasil, bukan sekadar kehadiran fisik. (*)