TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat yang juga Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono di Kota Bandung pada hari ini, Rabu (1/4/2026).
Langkah pro yustisia ini merupakan babak baru dalam penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menjerat Bupati nonaktif, Ade Kuswara Kunang.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi langsung kegiatan penggeledahan yang menyasar politikus senior tersebut.
Menurutnya, upaya paksa ini dilakukan penyidik untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan aliran dana korupsi dari pihak swasta.
"Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, hari ini penyidik melakukan penggeledahan di rumah ONS, yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, yang berlokasi di Kota Bandung. Kegiatan masih berlangsung. Kami akan update perkembangannya," kata Budi dalam keterangannya, Rabu (1/4/2026).
Penggeledahan ini semakin memperkuat sinyalemen penyidik KPK mengenai keterlibatan pihak legislatif dalam pusaran rasuah di Kabupaten Bekasi.
Sebelumnya, lembaga antirasuah tersebut telah mengantongi indikasi kuat bahwa Ono Surono, beserta anggota DPRD Kabupaten Bekasi Fraksi PDIP, Nyumarno, turut menikmati uang pelicin dari tersangka pemberi suap, Sarjan.
KPK tengah mendalami secara serius motif dan tujuan pemberian uang dari pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi tersebut kepada Ono Surono, mengingat posisinya sebagai wakil rakyat berada di tingkat provinsi.
Guna memastikan kelancaran proses penyidikan, KPK saat ini juga tengah membuka opsi untuk mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Ono Surono dan Nyumarno agar keduanya tetap berada di Indonesia apabila keterangannya sewaktu-waktu dibutuhkan.
"Tentu penerbitan surat pencegahan ke luar negeri atau cekal itu ada beberapa pertimbangannya. Pencegahan ke luar negeri itu nanti akan dilihat berdasarkan kebutuhan penyidik," ujar Budi.
Sebelum rumahnya digeledah, Ono Surono telah lebih dulu diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK pada pertengahan Januari 2026 lalu.
Usai menjalani pemeriksaan, Ono mengaku dicecar sekitar 15 pertanyaan oleh penyidik, yang salah satunya secara spesifik menyinggung soal penerimaan uang haram tersebut.
Namun, ia membantah tegas telah menerima uang dari tersangka Sarjan maupun Ade Kuswara Kunang, baik untuk kepentingan pribadi maupun kas partai.
"Iya ada beberapa lah yang ditanyakan. Termasuk aliran uang? Iya. Tidak ada aliran," bantah Ono singkat usai pemeriksaan saat itu.
Sebagai informasi, konstruksi perkara ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 18 Desember 2025.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan Bupati Bekasi periode 2025–2030, Ade Kuswara Kunang, beserta ayahnya yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, HM Kunang, sebagai tersangka penerima suap.
Sementara itu, pihak swasta bernama Sarjan ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Dalam persidangan yang telah bergulir di Pengadilan Tipikor Bandung pada awal Maret lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Sarjan telah menggelontorkan uang suap dengan total mencapai Rp11,4 miliar kepada Ade Kuswara Kunang.
Uang pemulus tersebut diberikan secara bertahap sejak akhir 2024 hingga awal 2025—termasuk kucuran dana sebesar Rp1 miliar yang secara spesifik dialokasikan untuk membiayai ibadah umrah sang bupati.
Suap bernilai fantastis ini diberikan sebagai imbalan agar perusahaan-perusahaan milik Sarjan memborong dan memenangkan sejumlah paket pekerjaan proyek di Pemkab Bekasi dengan total nilai kontrak menembus angka Rp107,6 miliar.