Detik-detik Wanita Pemilik Kafe di Panjang Tewas Bersimbah Darah, Sempat Cekcok
Reny Fitriani April 01, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Detik-detik wanita pemilik kafe di Panjang, Bandar Lampung tewas bersimbah darah ditusuk tamu kafe.

Nr tewas setelah ditikam di bagian leher oleh pelaku di kafe milik korban di Jalan Teluk Tomini, Kelurahan Way Lunik, Kecamatannya Panjang, Kota Bandar Lampung, Selasa (31/3/2026) sekira pukul 05.30 WIB.

Pelaku diketahui bernama Muhammad Rizqi Saputra (Mrs).

Sementara korban Nr merupakan warga Pesawaran.

"Kronologinya bahwa pada Selasa (31/3/2026) sekitar 03.00 WIB bahwa ada 2 laki-laki datang ke kafe pemandangan di Panjang," ujar Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Alfret Tilukay, Rabu (1/4/2026).

Baca Juga Motif Pembunuhan Wanita Pemilik Kafe di Panjang, Pelaku Tusuk Korban karena Emosi

Pelaku datang ke kafe dalam keadaan mabuk.

"Saat itu pelaku ditemani oleh seseorang inisial A yang saat ini dilakukan penyelidikan," kata Alfret. 

Setelah dua jam berada di kafe tersebut, pelaku pergi lalu datang kembali karena merasa handphonenya tertinggal. 

"Selang sekitar 30 menit dari pelaku pergi, ia datang kembali ke kafe untuk menanyakan handphonenya. Tetapi korban mengaku tidak ada hp korban tertinggal di situ. lalu terjadilah cekcok antara korban dan pelaku hingga terjadi penusukan," terang kapolresta. 

Diteruskannya, ada indikasi lain bahwa pelaku dimintai bayaran Rp 600 ribu selama dua jam berada di kafe.

"Pelaku tidak punya uang dan cekcok mulut dengan korban, kemudian saksi yang melihat datang melerai dan kemudian korban bersedia bayar Rp 500 ribu," paparnya.

Setelah membayar pelaku lalu pergi dan kemudian datang kembali ke lokasi.

Pelaku mengeluarkan sajam dari pinggang lalu menusuk korban pada bagian leher.

Korban meninggal dunia dan Da teman korban karena sempat menangkis dengan pergelangan tangan hanya wajahnya yang terkena sabetan pisau. 

"Jadi sebelum meninggal dunia 2 korban tersebut dilarikan ke puskesmas, tapi Nr meninggal dunia dan Da mengalami luka-luka akibat benda tajam," kata Alfret. 

Polisi melakukan olah TKP dengan inafis bahwa dilakukan pengembangan dan penyelidikan terkait pelakunya. 

"Kami berkordinasi dengan petugas Polsek KSKP Bakauheni untuk mengantisipasi pelaku ke luar Lampung, dan bersyukur pelaku dapat dihentikan di Pelabuhan Bakauheni," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan pelaku mengaku sengaja membuang baju setelah melakukan penusukan. 

"Baju serta sajam dibuang di sekitar 5 km dari Pelabuhan Bakauheni," kata Alfret 

Tersangka Muhammad Rizqi Saputra dikenakan pasal 458 ayat 1 Kuhpidana dengan subsider 468 ayat 2 ancaman 15 tahun.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.