TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Lurah Pa’baeng-Baeng, Ibardarmadi, memimpin langsung penertiban pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, Kelurahan Pa’baeng-Baeng, Kecamatan Tamalate, Rabu (1/4/2026).
Kegiatan ini melibatkan aparat kecamatan dalam hal ini bantuan kendali operasi (BKO) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sebanyak 49 RT/RW turut dilibatkan dalam penertiban tersebut.
Dalam kegiatan itu, sebanyak 10 lapak PKL yang berada di sepanjang Jalan Sultan Alauddin ditertibkan.
Selain lapak PKL, petugas juga menertibkan bangunan permanen dan semi permanen.
Bangunan tersebut diketahui berdiri di atas fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan ketertiban umum.
Lurah Pa’baeng-Baeng, Ibardarmadi, menegaskan bahwa penertiban dilakukan dengan pendekatan persuasif.
“Kami mengutamakan pendekatan persuasif. Penertiban ini dilakukan demi kepentingan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan, fasilitas umum harus difungsikan sebagaimana mestinya dan tidak boleh disalahgunakan.
Keberadaan lapak di bahu jalan dan trotoar dinilai dapat mengganggu pengguna jalan.
"Sebelum penertiban dilakukan, kmai telah telah lebih dulu melakukan sosialisasi kepada para pedagang," ucapnya.
Para PKL diminta untuk tidak lagi berjualan di lokasi yang melanggar aturan.
Mereka juga diarahkan untuk menempati lokasi yang telah ditentukan oleh pemerintah.
Melalui penertiban ini, pemerintah kelurahan berharap kawasan Jalan Sultan Alauddin menjadi lebih tertata.
Selain itu, arus lalu lintas di ruas jalan tersebut diharapkan menjadi lebih lancar.
"Alhamdulillah kegiatan penertiban berlangsung tertib dan kondusif," ucapnya.