Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Ahmad Imam Baehaqi
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menyampaikan nota penjelasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Indramayu.
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, itu, turut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam paparannya, Lucky mengatakan, kinerja makro daerah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mencatatkan berbagai pencapaian positif selama 2025.
Di antaranya, menurut dia, Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kabupaten Indramayu yang kini mencapai 71,58 poin, dan meningkat 0,86 poin dibanding 2024 yang berada di angka 70,72 poin.
Baca juga: Bupati Lucky Hakim Perintahkan Kadis PUPR Perbaiki Jalan yang Rusak
Selain itu, capaian program urusan pemerintahan juga mencakup urusan wajib pelayanan dasar yang meliputi enam bidang serta urusan nonpelayanan dasar yang mencakup 18 bidang pemerintahan.
"Dari sisi akuntabilitas kinerja, Pemkab Indramayu menjalankan lima misi pembangunan daerah," kata Lucky Hakim saat ditemui di DPRD Kabupaten Indramayu, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Indramayu, Rabu (1/4/2026).
Ia mengatakan, salah satu capaian pada misi pertama ditunjukkan melalui enam indikator utama, di antaranya, rata-rata lama sekolah mencapai 7,06 tahun, dan usia harapan hidup sebesar 75,16 tahun.
Sementara capaian kinerja dalam pelaksanaan program prioritas kepala daerah melalui visi Indramayu Reang juga turut menunjukkan hasil yang positif.
Pihaknya mengakui, program Indramayu Belajar tercatat mencapai 95,40 persen, sedangkan program pelestarian dan pengembangan kesenian tradisional, kebudayaan daerah, serta cagar budaya mencapai 85 persen.
"Pada Tahun Anggaran 2025, Pemkab Indramayu tidak menerima tugas pembantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi," ujar Lucky Hakim.
Baca juga: Lucky Hakim Imbau Pemudik Tak Lempar Uang Saat Melintasi Jembatan Sewo
Karenanya, Pemkab Indramayu berupaya lebih proaktif berkoordinasi dan berkonsultasi dengan pemerintah pusat maupun provinsi untuk memperoleh tugas pembantuan di masa mendatang.
Lucky menyampaikan, LKPJ itu disusun sebagai bentuk akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, kemudian dibahas DPRD Kabupaten Indramayu sebagai bahan evaluasi dan rekomendasi.
"Hasil pembahasan LKPJ oleh DPRD akan menjadi acuan penting dalam perencanaan, penganggaran, dan penyusunan strategi pembangunan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan di Indramayu," kata Lucky Hakim.
Sementara dalam pembahasan Raperda tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemkab Indramayu memandang perlunya regulasi itu sebagai landasan hukum dalam pengelolaan aset daerah yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel.
Raperda itu pun akan dibahas secara lebih mendalam antara Pemkab Indramayu bersama Pansus DPRD Kabupaten Indramayu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.