Korupsi Jalan, Mantan Kadis PUPR Sumut Topan Ginting Divonis 5,5 Tahun Penjara
Erik S April 01, 2026 10:37 PM

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara (Sumut) Topan Ginting divonis 5,5 tahun penjara kasus kasus korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut.

Sementara, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Unit Pelayanan Teknis (UPT) Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut Rasuli Efendy Siregar, divonis 4 tahun.  

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Maddisondi Pengadilan Negeri Medan,  Rabu (1/4/2026). 

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa I Topan Obaja Ginting dengan hukuman 5 tahun 6 bulan penjara. Dan terdakwa II, Rasuli Efendy dengan hukuman 4 tahun penjara," kata hakim.

Hakim menyatakan, keduanya sebagai ASN terbukti menerima suap dari kontraktor Direktur Dalihan Na Tolu bernama Akhirun Pilliang. 

Selain menerima uang Rp 50 juta, Topan disebut akan mendapatkan fee sebesar 3 persen dari proyek dalam jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut, senilai Rp 231 milliar. 

Pemberian uang dan janji commitment fee, ujar hakim, diberikan dengan maksud agar para pejabat itu mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog untuk menunjuk PT Dalihan Natolu Grup mendapatkan paket pekerjaan dari Dinas PUPR Sumut atas petunjuk Topan Ginting.

Topan dijerat tindak pidana secara bersama-sama yang dilakukan atas kewenangannya sebagai Kepala Dinas, melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 20 KUHP sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama.

Topan juga diminta membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

Rasuli juga didenda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari jika denda tidak dibayar.

Sesuai Tuntutan Jaksa

Topan Obaja Ginting sebelumnya dituntut 5 tahun dan enam bulan penjara kasus korupsi jalan Sipiongot batas Labuhan Batu Sumut.

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (5/3/2026).

Baca juga: Korupsi Proyek Jalan Sumut, Eks Kadis PUPR Topan Ginting dan Dua Pejabat Lain Segera Jalani Sidang

Menurut jaksa, Topan Ginting terbukti menerima suap sebesar Rp50 juta dari kontraktor swasta terkait pengaturan pemenang tender proyek jalan Sipiongot-Labuhanbatu senilai Rp96 miliar dan preservasi jalan Kutalimbaru senilai Rp61,8 miliar. 

Uang itu dititipkan melalui ajudannya bernama Aldi Yudistira.

Topan juga dituntut jaksa KPK membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 80 hari, serta uang pengganti (UP) sebesar Rp50 juta.

Pertimbangan yang memberatkan terhadap Topan lantaran dia tidak mengakui perbuatannya, apalagi menyesal. 

Penulis: Anugrah Nasution

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.