Dituntut 9 Tahun, Ammar Zoni Bakal Curhat Colongan di Depan Hakim? Ini Bocoran Isi Pleidoinya
Moch Krisna April 02, 2026 12:32 AM



 

TRIBUNSUMSEL.COM -- Menjelang pembacaan pleidoi, tim hukum Ammar Zoni menyiapkan naskah pembelaan yang cukup tebal demi memperjuangkan keringanan hukuman kliennya. 

Jon Mathias menyebut pleidoi setebal 100 halaman lebih tersebut disusun untuk memaparkan fakta-fakta kehidupan Ammar Zoni secara transparan di hadapan majelis hakim

“Ya, pleidoi kami itu mungkin cukup banyak juga, ya 100 lebih lah. Karena kami juga didukung bukti-bukti,” kata Jon Mathias.

Ia menegaskan, pleidoi tersebut menjadi salah satu harapan besar bagi Ammar untuk mendapatkan putusan yang lebih ringan, bahkan peluang bebas.

“Kalau kami berkeyakinan, dengan pleidoi kami ini masih ada harapan, bisa juga mempunyai peluang untuk kebebasan,” ujarnya.

Tak hanya soal aspek hukum, pleidoi Ammar juga berisi kisah hidupnya secara mendalam, mulai dari perjalanan karier hingga kehidupan pribadinya.

Jon mengungkapkan, proses penulisan pleidoi itu berlangsung cukup emosional. Ammar bahkan beberapa kali tak kuasa menahan tangis saat menceritakan masa lalunya.

“Dia pasti ya, dalam menyusun itu banyak nangis. Nanti saat membacakan juga, kalau melihat riwayat hidupnya, bisa sangat menyentuh,” jelas Jon.

Dalam pleidoi tersebut, Ammar menuliskan berbagai momen berat dalam hidupnya, termasuk kehilangan orang-orang terdekat yang memengaruhi kondisi mentalnya.

“Bagaimana dia kehilangan anaknya, kemudian adiknya meninggal, ibunya meninggal, sampai bapaknya meninggal saat dia butuh dukungan,” lanjutnya.

Meski begitu, Jon memastikan kondisi Ammar saat ini dalam keadaan sehat dan siap menghadapi sidang pembacaan pleidoi yang akan berlangsung besok di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/4/2026) 

Ia juga menyebut, Ammar akan membacakan langsung pleidoi pribadinya di hadapan majelis hakim dalam sidang lanjutan.

“Kalau yang pribadi pasti dia bacakan sendiri,” katanya.

Di sisi lain, tim kuasa hukum tetap optimistis terhadap hasil persidangan, meski Ammar sebelumnya dituntut 9 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

“Secara primer kami minta dibebaskan, subsider kami mohon direhabilitasi,” tandas Jon.

Ammar Zoni sebelumnya didakwa menjadi penampung dan pengendali peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba. Namun, Ammar membantah tuduhan tersebut.

Jaksa kemudian menuntut Ammar Zoni hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.