Kejati Kepri Buka Suara Usai Ajukan Banding Atas Vonis Fandi Ramadhan Terkait Kasus Narkoba 2 Ton
Muhammad Zulfikar April 01, 2026 10:38 PM

 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) membenarkan telah mengajukan banding atas vonis kasus narkotika seberat 2 ton yang sebelumnya telah dijatuhkan terhadap terdakwa 6 anak buah kapal (ABK) termasuk Fandi Ramadhan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Kepri, Senopati mengatakan upaya hukum itu dilakukan pihaknya lantaran 5 dari 6 terdakwa kecuali Fandi telah mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan Hakim Pengadilan Negeri Batam.

Baca juga: Sosok Muhammad Arfian, Jaksa Penuntut Mati ABK Fandi Ramadhan yang Minta Maaf, Nasibnya Kini Dihukum

"Oleh karena itu Penuntut Umum juga mengajukan banding selanjutnya atas sikap banding yang dimaksud, Penuntut umum telah menyertakan memori banding ke Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau Cq Pengadilan Negeri Batam berdasarkan Pasal 289 ayat (1) KUHAP," kata Senopati lewat keterangan tertulis, Rabu (1/4/2026).

Senopati pun menjelaskan kenapa pihaknya tetap mengajukan banding atas vonis 5 tahun yang dijatuhkan hakim terhadap Fandi.

Baca juga: Jaksa yang Tuntut ABK Fandi Ramadhan Hukuman Mati Minta Maaf: Jadi Bahan Evaluasi Kami

Menurut Senopati, peran Fandi dalam kasus narkotika ini terdapat hubungan erat dengan perbuatan 5 terdakwa lainnya.

Sehingga untuk mengindari adanya disparitas maka penuntut umum kata Senopati tetap mengajukan banding terhadap Fandi.

"Kami mengajukan banding karena perbuatan terdakwa Fandi ada hubungan
erat secara bertalian dengan perbuatan ke-5 terdakwa lainnya yang mengajukan banding, sehingga guna menghindari disparitas putusan serta untuk mewujudkan putusan yang seadil-adilnya," ucapnya.

Tak hanya itu Senopati juga menyoroti bahwa terdapat disparitas putusan yang terjadi di dua pengadilan tingkat pertama di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau meski sama-sama mengadili perkara narkotika dengan barang bukti yang cukup besar. 

Kedua pengadilan itu yakni Pengadilan Negeri Batam dengan barang bukti narkoba seberat 2 ton dan Pengadilan Negeri Karimun seberat 700 kilogram.

"Selain itu, Pengadilan Tinggi Kepulauan Riau juga telah menjatuhkan putusan pidana mati dalam perkara para ABK kapal dengan barang bukti seberat 700 kilogram yang terjadi di wilayah hukum Karimun," jelasnya.

Oleh sebabnya keputusan penuntut umum mengajukan banding ini kata Senopati sekaligus untuk menguji kembali putusan hakim PN Batam yang dinilainya belum mencerminkan rasa keadilan dan kepastian hukum.

"Upaya banding diperlukan guna menjaga konsistensi penegakan hukum terhadap
tindak pidana serius, serta mencegah adanya disparitas putusan dalam perkara sejenis sesama ABK," pungkasnya.

Baca juga: Di Balik Vonis 5 Tahun Penjara ABK Fandi Ramadhan, Sang Ibu Berteriak Minta Anaknya Dibebaskan

Divonis 5 Tahun

Pengadilan Negeri Batam menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Fandi Ramadhan dalam perkara penyelundupan narkotika jenis sabu dengan berat hampir 2 ton.

Putusan dibacakan dalam sidang terbuka di ruang sidang utama, Kamis (5/3/2026).
Majelis hakim yang dipimpin Tiwik, dengan anggota Dauglas Napitupulu dan Randi Jastian Afandi, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait permufakatan jahat dan peredaran narkotika dalam jumlah besar.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan dengan pidana penjara selama 5 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar Ketua Majelis Hakim Tiwik saat membacakan amar putusan.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menegaskan bahwa vonis dijatuhkan berdasarkan rangkaian fakta persidangan, keterangan para saksi, barang bukti, serta pengakuan terdakwa. Seluruh unsur tindak pidana dinilai telah terpenuhi.

JPU Banding

Jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas vonis 5 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap Fandi Ramadhan,

Dilihat dari SIPP PN Batam, nomor surat pengajuan berkas banding tersebut teregister dengan nomor 1242/PAN.02.W32-U2/HK2.2/III/2026 tertanggal 26 Maret 2026.

Namun, pihak Kejaksaan hingga kini belum ada penjelasan terkait memori banding tersebut.

Respons Pengacara Fandi Ramadhan

Pengacara Hotman Paris menanggapi memori banding jaksa yang tetap menuntut hukuman mati untuk anak buah kapal (ABK) Fandi Ramadhan.

Menurutnya, kasus ini tak perlu analisis hukum mendalam karena Fandi baru bekerja di kapal yang mengangkut sabu.

Hotman yakin bahwa Fandi tidak diberi tahu jika muatan kapal seberat dua ton itu merupakan narkoba.

Sehingga, tuduhan ABK terlibat penyelundupan sabu dinilai tidak logis.

"Saya yakin secara logika manusia normal tidak mungkin," ujar Hotman di akun TikTok-nya, Senin (30/3/2026).

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.