Kasus Andrie Yunus Aktivis Kontras Diproses Peradilan Militer, Simak Kata Mahfud MD
Dedi Qurniawan April 02, 2026 12:23 AM

POSBELITUNG.CO - Polda Metro Jaya resmi melimpahkan berkas perkara penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, kepada Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI pada Selasa, 31 Maret 2026.

Keputusan ini memicu kekecewaan dari pihak KontraS yang mendesak agar kasus tersebut tetap diproses di Peradilan Umum demi transparansi aktor intelektual di balik serangan tersebut.

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD memberikan penjelasan hukum mengapa kasus ini harus melalui jalur Peradilan Militer dan bukan peradilan sipil meskipun korbannya adalah warga sipil.

Menurut Mahfud, aturan mengenai kekuasaan kehakiman bagi anggota TNI telah diatur secara spesifik dalam konstitusi dan undang-undang yang hingga saat ini belum mengalami revisi.

Berikut adalah fakta-fakta hukum dan penjelasan mendalam terkait mekanisme peradilan bagi oknum TNI dalam kasus tindak pidana umum 2026.

Dasar Hukum Peradilan Militer Menurut UUD 1945

Mahfud MD menekankan bahwa sistem peradilan di Indonesia terbagi dalam empat lingkungan kekuasaan kehakiman berdasarkan Pasal 24 UUD 1945.

Lingkungan tersebut meliputi Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Enggak memungkinkan (diproses di Peradilan Umum). Jadi begini ya, di Undang-Undang Dasar itu pasal 24 kan sudah disebutkan bahwa Mahkamah Agung itu sebagai lembaga peradilan terdiri dari empat lingkungan. Lingkungan Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan Peradilan Tata Usaha Negara," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang', Selasa (31/3/2026) dilansir Tribunnews.

Ia menjelaskan bahwa Peradilan Militer memiliki kewenangan khusus untuk menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI aktif.

Berbeda dengan Polri yang sejak reformasi telah berstatus sipil, sehingga setiap pelanggaran hukum oleh polisi diproses di Peradilan Umum.

Kendala Revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer

Salah satu alasan utama mengapa oknum TNI yang melakukan tindak pidana umum (seperti penganiayaan atau pembunuhan) tidak bisa diseret ke pengadilan sipil adalah mandeknya revisi undang-undang.

Meskipun TAP MPR Nomor 6 dan 7 Tahun 2000 telah mengamanatkan peralihan kewenangan, aturan operasionalnya masih bergantung pada revisi UU Peradilan Militer.

Hingga tahun 2026, revisi UU No. 31 Tahun 1997 tersebut seringkali absen dari skala prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Nah, ini sampai sekarang tidak direvisi dan sudah beberapa kali masuk di dalam Prolegnas gak jalan juga gitu," jelas Mahfud.

Selama undang-undang tersebut belum diubah, maka anggota TNI yang melakukan kejahatan umum tetap menjadi yurisdiksi absolut pengadilan militer.

"Iya sekarang korbannya sipil pelakunya militer. Menurut hukum korban sipil itu tetap peradilan militer. Karena apa? Karena kesepakatan dan kebijakan yang kemudian menjadi dasar TAP MPR nomor 6 dan 7 tahun 2000 pada waktu itu, masih disertai dengan aturan peralihan," tambahnya.

Peluang Peradilan Koneksitas dalam Kasus Andrie Yunus

Jika dalam pengembangan penyidikan ditemukan adanya keterlibatan warga sipil atau aktor intelektual non-militer, Mahfud menyebut adanya peluang Peradilan Koneksitas.

Peradilan Koneksitas adalah sistem persidangan gabungan untuk tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada peradilan umum dan peradilan militer.

Mekanisme ini dianggap lebih transparan karena melibatkan hakim dari kedua lingkungan peradilan tersebut secara bersamaan.

Laporan Pelimpahan oleh Polda Metro Jaya

"Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," tutur Iman di Kompleks Parlemen Senayan.

Pihak kepolisian menyatakan telah menemukan fakta hukum yang menunjukkan keterlibatan oknum TNI, sehingga wewenang penyidikan selanjutnya berada di tangan Puspom TNI.

KontraS tetap berkomitmen mengawal kasus ini agar seluruh pelaku, termasuk dalang di baliknya, mendapatkan hukuman yang setimpal meski melalui mekanisme peradilan militer. (Tribunnews/ Posbelitung.co)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.