Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Ramadhan L Q
WARTAKOTALIVE.COM, SEMANGGI - Tersangka dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, menandatangani kesepakatan restorative justice (RJ) dengan para pelapor di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Penandatanganan RJ tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.
Rismon menyatakan proses RJ dilakukan tanpa tekanan atau intervensi pihak mana pun.
Ia menegaskan langkah tersebut didasarkan pada penelitian terbarunya yang melibatkan sejumlah variabel teknis, seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi.
“Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya. Jadi tidak ada pengaruh dari siapa pun, murni dari hasil penelitian saya yang baru yang melibatkan variabel apa namanya, geometri, pencahayaan, maupun variabel resolusi," kata dia.
Ia juga memastikan penelitiannya bersifat independen dan akan diselesaikan dengan kesimpulan terbaru yang berbeda dari sebelumnya.
“Jadi sama seperti yang saya lakukan pada saat penyusunan buku JWP (Jokowi's White Paper), itu adalah penelitian independen. 49 sampai 50 halaman dituliskan oleh Pak Roy Suryo, saya 480 halaman, dan sisanya 160-an halaman itu oleh Dokter Tifa," kata dia.
"Jadi masing-masing itu memiliki kontribusi yang independen. Nah, karena independen, maka saya sendiri tidak harus dan tidak wajib meminta apa namanya izin kepada siapa pun karena penelitian itu independen, bebas bias dari apa namanya kepentingan apa pun, apalagi kepentingan politik ya," sambungnya.
Perwakilan pelapor, Sekjen Peradi Bersatu Ade Darmawan, menyebut kesepakatan ini menjadi penyelesaian perkara antara kedua pihak.
Ia mengatakan bahwa pertemuan berlangsung hangat dan penuh apresiasi.
"Saya rasa semua sudah tahu, akrab disapa Bang Rismon. Beliau sahabat saya sekarang pada pertemuan yang sangat hangat ini, pengacara Bang Rismon sangat handal dalam bernegosiasi, itu luar biasa sekali dalam memenuhi prestasinya sebagai pengacara, sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang Advokat," ucap Ade.
Para pelapor sepakat tidak melanjutkan proses hukum terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Namun, proses hukum terhadap pihak lain yang terkait kasus ini tetap berjalan.
Kesepakatan damai tersebut dicapai atas dasar itikad baik kedua belah pihak dan mengakhiri proses hukum terhadap Rismon.
“Kami senang dengan keberhasilan ini nahwa kemudian negosiator dalam persoalan in jangan 'digoreng-goreng' lagi ya tidak bolehlah jadi tidak ada lagi cerita-cerita begitu di belakang," urainya.
"Bahwa hari ini telah terjadi suasana yang sangat hangat. Bang Rismon adalah seorang sahabat bagi kami para pelapor," tukas dia.
Di sisi lain, Maret Sueken selaku pelapor lainnya menyampaikan, keputusan RJ diambil atas dasar niat baik dari kedua pihak.
“Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan,” ujarnya.
“Kami semua pelapor, Pak Jokowi sendiri, dan pelapor yang lain, Lechumanan, Ade Darmawan, sudah melakukan kesepakatan,” kata dia.
Karni Ilyas diperiksa
irektorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa jurnalis senior Karni Ilyas sebagai saksi dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, membenarkan Karni telah memenuhi panggilan penyidik Unit V Subdit Kamneg pada Selasa (31/3/2026).
“Ada panggilan dari penyidik terkait tentang saksi terkait tentang perkara ijazah (Jokowi), saksi peristiwa. Nah, kami juga masih mendalami, kita melihat bahwa kemarin memang Pak Karni hadir sebagai saksi,” tutur Budi di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (1/4/2026).
Selain Karni, beberapa petinggi media juga dipanggil, termasuk jurnalis Aiman Witjaksono, yang akan diperiksa Kamis (2/4/2026).
Baca juga: Kasus Ijazah Jokowi, Aiman Witjaksono Diperiksa, Jadwal Mundur ke 2 April 2026
Pemeriksaan terhadap jurnalis bertujuan menelusuri tayangan televisi yang memuat isu ijazah Jokowi.
“Ada beberapa dari pihak media ya, petinggi-petinggi media untuk hadir,” kata eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan itu.
“Ini artinya melihat mungkin di dalam beberapa rangkaian acara di televisi benar melihat. Nah, kami juga akan koordinasi dengan teman-teman penyidik melihat cuplikan tersebut apakah ada ditayangkan di satu stasiun televisi,” lanjut dia.
Sementara itu, Aiman menegaskan pemeriksaannya bukan terkait pribadi, melainkan konten acara televisi yang dipandunya, Rakyat Bersuara, yang mungkin dijadikan bukti.
“Jadi ini, pertama sebagai saksi, yang kedua bukan terkait dengan pribadi saya ya, tetapi acara Rakyat Bersuara. Mungkin soal konfirmasi apakah benar ada tayangan-tayangan yang dijadikan salah satu barang bukti oleh pelapor,” ujarnya.
“Sekali lagi yang perlu digarisbawahi bukan terkait pribadi saya, tetapi terkait dengan tayangan jurnalistik Rakyat Bersuara,” sambung Aiman