Apa Arti dari WFH, Apa Arti WFH ASN, Syarat WFH ASN, Pengecualian WFH ASN, 75 Layanan Publik
Nolpitos Hendri April 01, 2026 09:23 PM

Baca juga: Pemberlakuan WFH, Pemotongan Anggaran Perjalanan Dinas di Pemko Pekanbaru Berkisar 30 Persen

WFH sudah sempat diterapkan pada saat pandemi Covid-19 melanda dunia dan Indonesia.

Kini, kata atau istilah WFH sudah sering digunakan kaula muda dalam bahasa formal dan bahasa pergaulan di Riau, baik di media sosial maupun di dunia nyata.

Bagi para kaula muda Pekanbaru atau kaula muda Riau umumnya yang ingin menggunakan kata ini sebagai bahasa dalam pergaulan, simak penjelasannya agar paham artinya dan lawan bicara tidak salah paham.

A. Apa Arti dari WFH dan Apa Arti WFH ASN

Berikut apa arti dari WFH dan apa arti WFH ASN : 

1. Apa Arti dari WFH

Secara bahasa, apa arti dari WFH adalah singkatan dari Work From Home, dan dalam bahasa Indonesia apa arti dari WFH adalah bekerja dari rumah atau lokasi lain di luar kantor.

Konsep WFH memungkinkan karyawan untuk menyelesaikan tugas pekerjaan mereka dengan bantuan teknologi telekomunikasi, seperti internet, komputer, laptop, dan smartphone.

Pemberlakuan WFH seringkali didorong oleh situasi tertentu seperti bencana alam, wabah penyakit, atau sebagai bagian dari kebijakan perusahaan untuk memberikan fleksibilitas kerja.

2. Apa Arti WFH ASN

Secara istilah, apa arti WFH ASN adalah penerapan kebijakan Work From Home khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kebijakan ini mengatur bahwa ASN dapat bekerja dari rumah satu hari dalam seminggu, biasanya pada hari Jumat.

Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberikan fleksibilitas dalam bekerja sekaligus memantau kinerja ASN, memastikan bahwa WFH bukanlah waktu libur.

Pengaturan teknis mengenai WFH dan Work From Office (WFO) bagi ASN telah diatur lebih lanjut melalui Surat Edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Menteri Dalam Negeri.

B. ketentuan WFH ASN dan syarat WFH ASN serta Pengecualian WFH ASN

Kebijakan WFH ASN ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi Pegawai ASN di Instansi Pemerintah, serta Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN dan Peraturan Menteri PANRB Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.

Penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) diatur dengan beberapa persyaratan dan ketentuan, terutama untuk memastikan efektivitas kerja dan pelayanan publik tetap berjalan optimal.

1. Ketentuan Umum WFH ASN

ASN dapat menerapkan WFH satu hari dalam seminggu, umumnya pada hari Jumat, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk memberikan fleksibilitas kerja.

Kebijakan ini menekankan bahwa WFH bukanlah hari libur, melainkan penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan yang tetap berorientasi pada pencapaian target kinerja.

2. Syarat WFH ASN dan Mekanisme Pelaksanaan WFH ASN

Berikut syarat WFH ASN dan mekanisme pelaksanaan WFH ASN : 

a. Pelaporan Kinerja: ASN wajib melaporkan hasil capaian kinerja mereka, dan laporan ini diawasi oleh pimpinan masing-masing. Fleksibilitas kerja harus sejalan dengan target kinerja, dengan fokus utama pada output dan outcome, bukan pada lokasi bekerja.

b. Pengaturan oleh Pimpinan Instansi: Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pimpinan Instansi Pemerintah di setiap instansi memiliki kewenangan untuk mengatur proporsi pegawai dan mekanisme pelaksanaan tugas kedinasan sesuai dengan karakteristik tugas dan layanan instansi tersebut.

c. Dukungan Teknologi: Penerapan teknologi digital dan sistem informasi menjadi kunci untuk mendukung efektivitas WFH, termasuk dalam aspek kehadiran dan pelaporan kinerja ASN.

d. Pemantauan dan Evaluasi: Setiap instansi diwajibkan melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap capaian kinerja organisasi, efisiensi energi, serta kualitas pelayanan publik untuk memastikan implementasi WFH berjalan optimal.

3. Pengecualian WFH

Tidak semua ASN dapat menerapkan WFH.

Beberapa posisi dan sektor dikecualikan dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor atau lapangan untuk menjaga pelayanan publik dan operasional strategis.

Contohnya termasuk:

1. Pejabat Pimpinan Tinggi: Di level provinsi, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama tetap diwajibkan bekerja dari kantor. Di tingkat kabupaten/kota, pengecualian berlaku untuk pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator atau eselon III, camat, lurah, hingga kepala desa.

2. Sektor Layanan Publik Strategis: ASN yang bekerja di sektor layanan publik seperti kesehatan, keamanan, kebersihan, serta sektor strategis seperti industri atau produksi, energi, air, bahan pokok, makanan-minuman, perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan, tetap harus bekerja dari kantor atau lapangan. Hal ini untuk memastikan pelayanan publik tidak terganggu.

C. Pekerjaan yang Dikecualikan dari WFH ASN

Beberapa sektor pekerjaan dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH) dan mengharuskan karyawan untuk tetap bekerja dari kantor atau lapangan.

Berikut daftar sektor pekerjaan yang umumnya dikecualikan dari WFH :

I. Sektor Layanan Publik : Kesehatan, keamanan, dan kebersihan.

Berikut 75 pekerjaan layanan publik di pemerintahan Indonesia : 

1. Guru/Dosen: Tenaga pengajar di sekolah negeri, perguruan tinggi negeri, atau lembaga pendidikan pemerintah lainnya.

2. Dokter/Perawat: Tenaga medis yang bertugas di rumah sakit umum, puskesmas, atau fasilitas kesehatan milik pemerintah.

3. Polisi: Petugas penegak hukum yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

4. Tentara Nasional Indonesia (TNI): Anggota militer yang bertugas menjaga kedaulatan negara dan pertahanan.

5. Petugas Pemadam Kebakaran: Petugas yang bertugas menanggulangi kebakaran dan memberikan bantuan dalam situasi darurat lainnya.

6. Petugas Pencatat Sipil: Pegawai yang mengurus administrasi kependudukan seperti akta kelahiran, kematian, dan pernikahan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

7. Pegawai Pajak: Petugas di Direktorat Jenderal Pajak yang mengelola penerimaan pajak negara.

8. Pegawai Imigrasi: Petugas yang mengatur lalu lintas keluar masuk warga negara di perbatasan dan mengurus dokumen keimigrasian.

9. Petugas Bea Cukai: Pegawai yang mengawasi lalu lintas barang dan pungutan bea masuk/keluar di pelabuhan, bandara, dan perbatasan.

10. Hakim/Jaksa: Pejabat penegak hukum di lembaga peradilan yang memutuskan perkara dan menuntut pelaku kejahatan.

11. Petugas Lembaga Pemasyarakatan: Pegawai yang bertugas membina dan mengelola narapidana di lembaga pemasyarakatan.

12. Penyuluh Pertanian: Petugas yang memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada petani untuk meningkatkan hasil pertanian.

13. Penyuluh Sosial: Petugas yang memberikan pendampingan dan bantuan kepada individu atau kelompok masyarakat yang membutuhkan.

14. Insinyur Pekerjaan Umum: Insinyur yang terlibat dalam perencanaan, pembangunan, dan pemeliharaan infrastruktur publik seperti jalan, jembatan, dan irigasi.

15. Petugas Dinas Kebersihan: Pekerja yang bertanggung jawab menjaga kebersihan lingkungan kota dan pengelolaan sampah.

16. Pustakawan: Petugas yang mengelola dan melayani pemustaka di perpustakaan umum atau perpustakaan pemerintah.

17. Pegawai Administrasi Pemerintahan: Staf yang menjalankan tugas-tugas administratif di berbagai kantor pemerintahan, mulai dari tingkat kelurahan hingga kementerian.

18. Analis Kebijakan: Pegawai yang melakukan penelitian, analisis, dan perumusan rekomendasi kebijakan publik.

19. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Petugas yang melayani pengurusan perizinan dan non-perizinan secara terpadu di satu loket.

20. Petugas Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Petugas yang menyediakan informasi cuaca, iklim, gempa bumi, dan potensi bencana alam untuk masyarakat.

21. Petugas Kearsipan: Mengelola dan melestarikan arsip negara yang memiliki nilai sejarah atau administratif penting.

22. Petugas Perpustakaan: Bertanggung jawab atas pengelolaan koleksi buku dan sumber informasi lainnya di perpustakaan umum atau instansi pemerintah.

23. Petugas Balai Latihan Kerja (BLK): Memberikan pelatihan keterampilan kepada masyarakat untuk meningkatkan daya saing di dunia kerja.

24. Petugas Dinas Perdagangan: Mengawasi dan mengatur kegiatan perdagangan, termasuk penetapan harga kebutuhan pokok dan perizinan usaha.

25. Petugas Dinas Lingkungan Hidup: Melakukan pengawasan, penegakan hukum, dan program-program pelestarian lingkungan.

26. Petugas Dinas Perhubungan: Mengatur dan mengawasi transportasi darat, laut, maupun udara, termasuk pengelolaan terminal dan pelabuhan.

27. Petugas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Memberikan informasi dan peringatan dini terkait cuaca, iklim, gempa bumi, dan fenomena alam lainnya.

28. Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN): Melakukan pencegahan, pemberantasan, dan rehabilitasi terkait penyalahgunaan narkoba.

29. Petugas Komisi Pemilihan Umum (KPU): Menyelenggarakan pemilihan umum yang demokratis dan adil, mulai dari pendaftaran pemilih hingga penghitungan suara.

30. Petugas Badan Pusat Statistik (BPS): Melakukan pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data statistik nasional yang menjadi dasar perencanaan pembangunan.

31. Petugas Dinas Sosial: Memberikan pelayanan dan perlindungan sosial bagi kelompok rentan, seperti anak terlantar, lansia, dan penyandang disabilitas.

32. Petugas Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM): Mengawasi peredaran obat-obatan dan makanan agar aman dikonsumsi oleh masyarakat.

33. Petugas Pemadam Kebakaran: Bertugas memadamkan api, melakukan penyelamatan, dan memberikan edukasi keselamatan kebakaran.

34. Petugas Kebersihan Lingkungan: Menjaga kebersihan fasilitas umum, jalan, dan area publik lainnya.

35. Petugas Pemakaman Umum: Mengelola pemakaman jenazah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

36. Petugas Pemadam Kebakaran: Bertugas memadamkan api, melakukan penyelamatan, dan memberikan edukasi keselamatan kebakaran.

37. Petugas Pemakaman Umum: Mengelola pemakaman jenazah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

38. Petugas Pelayanan Administrasi Kependudukan: Selain pencatatan sipil, ini mencakup penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya.

39. Petugas Pelayanan Pajak Daerah: Mengelola penerimaan pajak daerah, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan retribusi daerah.

40. Petugas Penegak Peraturan Daerah (Perda): Melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran peraturan daerah.

41. Petugas Pelayanan Pertanahan: Mengurus pendaftaran tanah, penerbitan sertifikat tanah, dan pelayanan terkait agraria di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

42. Petugas Pelayanan Ketenagakerjaan: Memberikan informasi lowongan kerja, memfasilitasi pencari kerja, dan mengawasi pelaksanaan hubungan industrial.

43. Petugas Pelayanan Perizinan Usaha: Menerbitkan berbagai jenis izin usaha bagi masyarakat yang ingin mendirikan atau menjalankan bisnis.

44. Petugas Pelayanan Kearsipan Nasional: Mengelola, menyimpan, dan melestarikan arsip negara yang memiliki nilai sejarah dan dokumentasi penting.

45. Petugas Pelayanan Perhubungan Udara/Laut: Mengatur operasional bandara atau pelabuhan, termasuk perizinan dan pengawasan keselamatan penerbangan atau pelayaran.

46. Petugas Pelayanan Konservasi Sumber Daya Alam: Melakukan pengelolaan dan perlindungan terhadap sumber daya alam dan ekosistem di wilayahnya.

47. Petugas Pelayanan Kebudayaan dan Pariwisata: Mengembangkan, melestarikan, dan mempromosikan potensi budaya serta pariwisata daerah.

48. Petugas Pelayanan Kesejahteraan Sosial Lanjutan: Memberikan bantuan dan pendampingan bagi kelompok masyarakat yang lebih spesifik, seperti korban bencana alam atau penyandang masalah kesejahteraan sosial lainnya.

49. Petugas Pelayanan Kualitas Air dan Udara: Melakukan pemantauan dan evaluasi kualitas air dan udara untuk menjaga kesehatan lingkungan.

50. Petugas Pelayanan Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular: Melakukan surveilans, pencegahan, dan penanggulangan penyakit menular di masyarakat.

51. Petugas Pelayanan Bantuan Hukum: Memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat yang tidak mampu.

52. Petugas Pelayanan Pendaftaran Penduduk di Perbatasan Negara: Mengurus administrasi kependudukan bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan.

53. Petugas Pemadam Kebakaran Hutan dan Lahan: Melakukan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, terutama di musim kemarau.

54. Petugas Pengelola Irigasi: Mengatur dan mengawasi sistem irigasi untuk memastikan ketersediaan air bagi pertanian.

55.Petugas Penguji Kendaraan Bermotor: Melakukan pengujian teknis terhadap kendaraan bermotor untuk memastikan keselamatan di jalan raya.

56. Petugas Laboratorium Kesehatan Masyarakat: Melakukan pengujian sampel untuk mendeteksi penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat.

57. Petugas Pengawas Kualitas Produk: Mengawasi dan memastikan kualitas produk yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.

58. Petugas Pelayanan Informasi Publik: Memberikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat sesuai dengan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.

59. Petugas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP): Memberikan pelayanan perizinan dan non-perizinan secara terintegrasi untuk memudahkan masyarakat dan pelaku usaha.

60. Petugas Pelayanan Pengaduan Masyarakat: Menerima, menindaklanjuti, dan menyelesaikan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan publik.

61. Petugas Pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD): Memberikan pelayanan medis dan kesehatan kepada masyarakat, termasuk rawat jalan, rawat inap, dan tindakan medis lainnya.

62. Petugas Pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas): Memberikan pelayanan kesehatan dasar kepada masyarakat di tingkat kecamatan atau desa.

63. Petugas Pelayanan Keluarga Berencana (KB): Memberikan pelayanan informasi, konsultasi, dan pelayanan kontrasepsi kepada pasangan usia subur.

64. Petugas Pelayanan Imigrasi: Mengurus perizinan masuk dan keluar wilayah Indonesia bagi warga negara asing, serta pengawasan terhadap keberadaan orang asing.

65. Petugas Pelayanan Bea dan Cukai: Mengawasi dan memungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor, serta mencegah penyelundupan barang ilegal.

66. Petugas Pelayanan Karantina: Melakukan pemeriksaan dan tindakan karantina terhadap hewan, tumbuhan, dan produk pertanian untuk mencegah penyebaran penyakit dan hama.

67. Petugas Pelayanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas): Melakukan pembinaan dan rehabilitasi terhadap narapidana dan tahanan.

68. Petugas Pelayanan di bidang Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG): Memberikan informasi dan prakiraan cuaca, iklim, gempa bumi, dan tsunami kepada masyarakat.

69. Petugas Pelayanan di sektor energi dan sumber daya mineral: Misalnya, pengawasan terhadap kegiatan pertambangan, pengelolaan sumber daya energi, dan pelayanan terkait kelistrikan.

70. Petugas Pelayanan di bidang perikanan dan kelautan: Seperti pengawasan terhadap kegiatan penangkapan ikan, pengelolaan sumber daya kelautan, dan pelayanan perizinan terkait perikanan.

71. Petugas Pelayanan di bidang kehutanan: Misalnya, pengawasan terhadap pemanfaatan hutan, rehabilitasi hutan, dan pelayanan perizinan terkait kehutanan.

72. Petugas Pelayanan di bidang perindustrian: Seperti pembinaan terhadap industri kecil dan menengah, promosi produk industri, dan pelayanan perizinan terkait perindustrian.

73. Petugas Pelayanan Jaminan Sosial: Mengelola dan memberikan pelayanan terkait program jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan atau BPJS Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

74. Petugas Pelayanan Bantuan Sosial: Menyalurkan dan mengelola berbagai program bantuan sosial dari pemerintah kepada kelompok masyarakat yang membutuhkan.

75. Petugas Pelayanan Perizinan Lingkungan: Menerbitkan izin-izin terkait lingkungan hidup, seperti Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau izin pembuangan limbah, untuk memastikan kegiatan pembangunan tidak merusak lingkungan.

II. Sektor Strategis: Industri atau produksi, energi, air, bahan pokok (makanan dan minuman), perdagangan, transportasi, logistik, dan keuangan.

Kebijakan WFH ASN adalah bagian dari transformasi budaya kerja yang mendorong perubahan perilaku kerja yang lebih efisien, produktif, dan berbasis digital.

D. Pekerjaan di Sektor Pendidikan Termasuk Dikecualikan

Pekerjaan di sektor pendidikan tidak termasuk dikecualikan dari kebijakan Work From Home (WFH) dan tetap menerapkan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka.

Untuk jenjang pendidikan dasar hingga menengah, kegiatan belajar mengajar akan tetap dilaksanakan secara tatap muka atau luring (luar jaringan) selama lima hari dalam seminggu.

Hal ini juga berlaku untuk kegiatan non-akademik seperti olahraga dan ekstrakurikuler.

Sementara itu, untuk jenjang pendidikan tinggi, khususnya mahasiswa semester empat ke atas, mekanisme pembelajaran akan disesuaikan dengan surat edaran dari Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) bidang Sains dan Teknologi.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja yang mendorong efisiensi, produktivitas, dan pemanfaatan teknologi digital.

Sumber: tribunpekabaru.com, kbbi.web.id, kbbi.co.id, yourdictionary.com, Kamus Bahasa Indonesia - Bahasa Melayu Riau

Demikian penjelasan tentang apa arti dari WFH dan apa arti WFH ASN serta ketentuan WFH ASN dan syarat WFH ASN hingga pengecualian WFH ASN dan sektor pekerjaan yang dikecualikan dari WFH ASN serta pekerjaan di sektor pendidikan termasuk dikecualikan termasuk 75 pekerjaan layanan publik di pemerintahan Indonesia.

( Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi )

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.