Kemkomdigi Panggil Google dan Meta, TikTok–Roblox Ditegur Soal Perlindungan Anak di Ruang Digital
Glery Lazuardi April 01, 2026 09:24 PM

Selain itu, platform digital seperti TikTok dan Roblox juga mendapat teguran keras agar segera memenuhi kewajiban, khususnya dalam membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun.

Baca juga: Komdigi Nonaktifkan Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Menteri PPPA Ingatkan Risiko Penggunaan VPN 

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menciptakan ruang digital yang aman bagi anak.

“Tidak ada toleransi terhadap ketidakpatuhan yang berpotensi membahayakan anak di ruang digital,” tegasnya.

Kemkomdigi juga telah melayangkan surat peringatan kepada TikTok dan Roblox. Jika tidak ada perbaikan signifikan, kedua platform tersebut akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada Bigo Live dan X yang dinilai responsif dalam menerapkan kebijakan perlindungan anak, termasuk verifikasi usia dan penonaktifan akun pengguna di bawah 16 tahun.

“Ini menunjukkan bahwa kepatuhan bukan hal yang sulit jika ada komitmen,” ujar Meutya.

Pemerintah menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia, serta tidak ragu mengambil tindakan tegas bagi pihak yang melanggar aturan demi melindungi generasi muda di ruang digital.

Pembatasan Medsos Resmi Berlaku

Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) resmi memberlakukan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun mulai Sabtu, 28 Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan ini bertujuan melindungi anak dari dampak negatif media sosial serta memastikan kesiapan mental sebelum mengakses platform digital.

“Usia yang dinilai paling tepat untuk mulai mengakses media sosial adalah sekitar 16 tahun. Ini bukan keputusan sepihak pemerintah, tetapi hasil kajian bersama para ahli,” ujar Meutya.

Baca juga: Komdigi: Video PBB Resmikan IKN adalah Hoaks

Dalam aturan tersebut, anak di bawah 16 tahun tidak diperkenankan membuat akun di sejumlah platform media sosial populer. Platform yang terdampak antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Setiap platform diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tersebut.

Meutya menjelaskan, pembatasan ini didasarkan pada berbagai penelitian yang menunjukkan risiko media sosial terhadap anak, seperti paparan konten berbahaya, perundungan siber (cyberbullying), eksploitasi, hingga kecanduan digital.

Pemerintah juga menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada platform yang tidak mematuhi regulasi ini.

Sanksi administratif hingga pembatasan operasional dapat diberlakukan jika ditemukan pelanggaran.

Selain itu, peran orang tua dinilai sangat penting dalam mendukung kebijakan ini.

Pemerintah mengimbau agar orang tua aktif mengawasi serta menjalin komunikasi dengan anak, terutama dalam memberikan pemahaman terkait penggunaan media sosial secara sehat.

“Tidak boleh ada kompromi dalam hal kepatuhan. Ini demi melindungi generasi muda kita,” tegas Meutya.

Kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia di tengah pesatnya perkembangan teknologi dan arus informasi global.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.