TRIBUNMANADO.CO.ID - MINUT - Bupati Kabupaten Minahasa Utara (Minut) Dr. Joune Ganda menjelaskan perihal penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut).
Unaudites memiliki arti belum diaudit atau belum diperiksa oleh auditor eksternal independen.
"Penyerahan LKPD Unaudited, kami serahkan dan diterima langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Sulut Bombit Agus Mulyo di kantor BPK jalan 17 Agustus Manado, pada Senin 30 Maret 2026," kata Bupati Minut Dr Joune Ganda kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Penyerahan LKPD Unaudited menurut Bupati Joune adalah momentum menunjukkan komitmen terhadap tata kelola pemerintahan yang baik, khususnya dalam hal transparansi dan akuntabilitas keuangan daerah serta merupakan bentuk kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
Dan wujud keseriusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara (Sulut), dalam mengelola keuangan daerah secara profesional dan bertanggung jawab.
Bupati Minut dua periode yang berpasangan dengan Wakil Bupati Kevin Lotulung ini menegaskan, capaian ini merupakan hasil dari konsistensi Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dalam menerapkan pola dan metode pengelolaan keuangan yang terukur serta berkelanjutan.
Ada langkah-langkah strategis yang diambil Pemkab Minut, seperti konsultasi intensit dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta BPK.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan kualitas laporan keuangan tetap terjaga," tambahnya.
Lanjut suami tercinta dari Rizya Ganda Davega ini, pihaknya telah menerapkan tata kelola yang baik. Jika ada kekurangan, sifatnya sangat minor.
"Sejak awal kepemimpinan, kami mampu meningkatkan opini dari tidak wajar menjadi Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), dan sampai sekarang terus kami pertahankan," kata dia.
Keberhasilan tersebut tidak lepas dari komitmen terhadap perbaikan berkelanjutan (continuous improvement) dalam sistem pengelolaan keuangan daerah.
"Tata kelola ini adalah pola. Ketika kita sudah memahami bagaimana mengelola keuangan dengan baik, maka itu harus terus diterapkan dan ditingkatkan kualitasnya," sebutnya.
Sementara Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Minahasa Utara, Carla Sigarlaki, menjelaskan penyusunan LKPD merupakan hasil kompilasi dari seluruh laporan keuangan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ia menekankan, terdapat empat kriteria utama yang menjadi penentu opini BPK, yakni kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintahan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, efektivitas sistem pengendalian internal, serta kecukupan pengungkapan dalam laporan keuangan.
"Ini bukan hanya tanggung jawab BKAD atau inspektorat, tetapi seluruh OPD. Karena jika ada satu yang lemah, akan berdampak pada keseluruhan laporan," kata Carla Sigarlaki.
Ia menyampaikan optimisme Minahasa Utara kembali dapat mempertahankan opini WTP tahun ini.
Hal ini didukung oleh hasil audit internal yang menunjukkan adanya perbaikan dalam pengendalian pelaksanaan APBD.
Terkait tahapan selanjutnya, Carla bilang tim BPK dijadwalkan mulai melakukan pemeriksaan terinci setelah masa libur, dengan estimasi waktu sekitar 45 hari.
Ia pun berharap seluruh OPD untuk proaktif dalam menyiapkan data dan memberikan keterangan guna mendukung kelancaran proses audit.
"Koordinasi dan keaktifan OPD sangat penting agar pemeriksaan berjalan lancar tanpa kendala," tandasnya. (Crz)
Baca juga: Wabup Minut Kevin Lotulung Melayat ke Rumah Duka Pasutri Pelsus GMIM yang Meninggal Hampir Bersamaan