Tak Semua ASN Boleh WFH, Camat dan Lurah Harus Tetap Ngantor Setiap Hari
rika irawati April 01, 2026 10:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Kebijakan work from home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk penghematan bahan bakar minyak (BBM) ternyata tidak berlaku untuk pejabat tertentu.

Dalam Surat Edaran Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, camat dan lurah merupakan pejabat yang dikecualikan dari WFH. 

Selain camat dan lurah, mereka yang dikecualikan dari WFH adalah pejabat eselon I dan II, pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama, administrator atau eselon III, kepala desa, juga ASN di sektor pelayanan publik. 

Baca juga: WFH ASN Berpotensi Jadi Long Weekend, DPRD Kota Semarang Minta BKPP Lakukan Pengawasan Ketat

Kebijakan WFH ini berlaku mulai 1 April 2026 dan akan dievaluasi secara berkala.

Tak Berlaku di Sektor Pendidikan

Sementara, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, kebijakan WFH juga tidak berlaku bagi ASN yang bekerja di sektor pendidikan.

Airlangga menuturkan, sektor pendidikan tetap berjalan normal.

Kegiatan belajar mengajar tetap berjalan secara tatap muka atau luring tanpa menerapkan kebijakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring. 

"Tetap melakukan belajar mengajar secara tatap muka yaitu luring secara normal di seluruh jenjang pendidikan dasar hingga menengah, lima hari dalam seminggu," ujar Airlangga dalam konferensi pers daring, Selasa (31/3/2026). 

Baca juga: Swasta Diharapkan Ikut Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan: Gaji dan Cuti Pegawai Tak Terpengaruh

Selain pendidikan dasar dan menengah, Airlangga juga menyebut tidak ada pembatasan kegiatan ajang olahraga ataupun ekstrakurikuler di sekolah. 

"Tidak ada pembatasan untuk kegiatan ajang olahraga terkait dengan prestasi maupun ekstrakurikuler lainnya," tegas dia. 

Sementara, untuk institusi perguruan tinggi, khususnya semester empat, kebijakan perkuliahan akan menyesuaikan Surat Edaran Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendikti Saintek). 

"Untuk pendidikan tinggi, untuk semester 4 ke atas, menyesuaikan SE Mendiktisaintek," ucap Airlangga. (Kompas.com/Firda Janati)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.