TRIBUNNEWS.COM - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD setuju bahwa kasus penyiraman air keras pada aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus termasuk dalam operasi intelijen.
Pasalnya pelaku penyiraman air keras pada Andrie Yunus adalah empat orang Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI, yakni Kapten NDP, Lettu SL, Lettu BHW, dan Serda ES.
"Saya sependapat bahwa ini operasi intelijen. Apalagi oknum-oknumnya memang dari BAIS. Bahkan intelijen strategis, diakui oleh BAIS sendiri."
"Memang tidak semua kalau oknum BAIS mesti operasi intelijen. Tapi kalau ini rangkaian ceritanya dan apa temuan-temuan yang dilakukan oleh para investigator.
"Baik yang Polri maupun yang swasta seperti teman-teman dari LBH dan sebagainya, itu kesimpulannya ya memang tidak bisa tidak, ini operasi intelijen untuk pelemahan demokrasi karena isu-isu tertentu."
"Saya sependapat dengan kesimpulan itu (operasi intelijen), tapi ini kesimpulan berdasar fakta lapangan. Nah, nanti hukumnya bagaimana? Nah, hukumnya harus mengungkap dengan benar kalau kita ingin baik," kata Mahfud dalam Podcast 'Terus Terang' di kanal YouTube Mahfud MD, Selasa (31/3/2026).
Mahfud MD lantas mengungkit kembali pidato Presiden Prabowo Subianto saat pertama dilantik menjadi Presiden RI pada 20 Oktober 2024 silam.
Dalam pidato pertamanya sebagai Presiden RI, Prabowo dengan tegas menyebut bahwa intel harus bekerja secara profesional.
Intelijen juga tidak boleh menginteli rakyat. Karena yang harus diinteli adalah musuh negara.
Untuk itu Mahfud mendesak kasus penyiraman air keras pada Andrie Yunus ini diungkap pelakunya dan diproses di pengadilan.
"Kita ingat loh pidato Pak Prabowo ketika dilantik sebagai Presiden tanggal 20 Oktober. Salah satu yang dikatakan dengan tegas, Intel harus profesional. Intelijen tidak boleh menginteli rakyatnya sendiri."
"Yang diinteli itu musuh negara kan gitu. Enggak boleh menginteli rakyat, apalagi melakukan tindakan-tindakan, yang misalnya kalau benar yang disimpulkan oleh berbagai pihak ini, itu merupakan operasi intelijen karena terkait dengan sikap-sikap politik tertentu yang ditunjukkan oleh si korban oleh Andrie Yunus, misalnya kan orang mengaitkan ke situ. dan itu nanti harus diungkap di pengadilan," ungkap Mahfud.
Baca juga: Danpuspom TNI Keluar Lewat Pintu Belakang Komnas HAM Setelah Beri Keterangan Soal Kasus Andrie Yunus
Kepala Pusat Penerangan TNI menyampaikan perkembangan proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan, saat ini empat pelaku diduga menyiram air keras terhadap Andrie Yunus telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Mereka menjalani penahanan di instalasi tahanan militer (Maximum Security) Pomdam Jaya Guntur sejak tanggal 18 Maret 2026," kata Aulia kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, pasal yang diterapkan kepada tersangka adalah pasal penganiayaan.
Baca juga: Mahfud Jelaskan Mengapa Kasus Andrie Yunus Diproses di Peradilan Militer Bukan Umum: Terkendala UU
Aulia mengatakan, pada tanggal 19 Maret 2026, Penyidik Puspom TNI telah berupaya melakukan konfirmasi untuk permintaan keterangan terhadap Andrie Yunus.
"Namun dokter belum mengizinkan dengan alasan kesehatan. Selanjutnya, pada tanggal 25 Maret 2026," ujarnya.
Sementara itu, Puspom TNI telah menerima surat dari Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang menyatakan bahwa saksi korban Andrie Yunus berada di bawah perlindungan LPSK.
"Komandan Puspom TNI telah mengirimkan surat kepada Ketua LPSK terkait permohonan untuk meminta keterangan dari korban. TNI berkomitmen untuk melakukan proses penegakan hukum secara terbuka, profesional, dan akuntabel," ujarnya.
Baca juga: Komnas HAM Akan Minta Pendapat Ahli Pidana hingga Ahli Intelijen soal Serangan ke Andrie Yunus
Polda Metro Jaya sempat mengumumkan dua inisial pelaku yang disebut eksekutor penyiraman air keras yakni BHC dan MAK.
Sementara, dari versi TNI, sebanyak empat prajuritnya diduga kuat terlibat dalam penyiraman air keras kepada Andrie Yunus pada Kamis (12/3/2026) malam di kawasan Senen, Jakarta Pusat.
Keempat tersangka tersebut masing-masing berinisial NDP, SL, BHW, dan ES.
Seluruh tersangka diketahui bertugas di Detasemen Markas (Denma) BAIS TNI.
Baca juga: Barang Bukti Digital dan Hasil Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Diserahkan ke Puspom TNI
Saat ini, mereka telah ditahan di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI
Insiden itu terjadi setelah Andrie selesai merekam siniar di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Menteng.
Podcast yang direkam bertajuk “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia”.
Saat ini Andrie Yunus tengah dirawat di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo.
Hasil pemeriksaan lanjutan menunjukkan bahwa pasien mengalami luka bakar sekitar 20 persen pada area tubuh serta trauma kimia pada mata kanan dengan derajat keparahan tingkat tiga pada fase akut.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Wahyu Aji)