RJ Rismon Ditandatangani Lechumanan hingga Ade Darmawan, Pengacara Dokter Tifa: Harusnya Jokowi
Sekar KinasihBambang April 01, 2026 10:14 PM

- Pengacara Dokter Tifa, Muhammad Taufiq, pada Rabu (1/4/2026) menilai proses restorative justice yang diajukan Rismon Sianipar dalam kasus tuduhan ijazah palsu Joko Widodo bermasalah.

Ia menyebut persetujuan tidak sah karena ditandatangani pihak pelapor yang dinilai tidak memiliki kedudukan hukum, seharusnya langsung oleh Jokowi sebagai pihak yang dirugikan.

Kasus ini mencuat setelah Rismon mengajukan restorative justice sejak (3/3/2026) dan kini memasuki tahap finalisasi dengan dukungan para pelapor.

Namun, Taufiq menegaskan proses tersebut melanggar prinsip hukum karena dalam KUHAP, penyelesaian perkara harus melibatkan langsung pihak pelapor dan terlapor tanpa diwakilkan.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.