BANGKAPOS.COM, BANGKA - Para tenaga PPPK di Pangkalpinang bisa bernapas lega. Meski ada aturan baru dari pusat soal pembatasan anggaran pegawai.
Pasalnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menegaskan kondisi keuangan daerah masih mampu membiayai gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
Hal ini sekaligus menepis isu pemutusan hubungan kerja (PHK) atau pemutusan kontrak untuk PPPK.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan kekhawatiran terkait nasib PPPK muncul seiring implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), khususnya terkait pembatasan belanja pegawai.
Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Danke Rajagukguk, Kajari Karo yang Hartanya Minus di Tengah Desakan Copot
"Dalam undang-undang tersebut, tepatnya Pasal 146, diamanahkan bahwa belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD. Namun, pemerintah pusat memberikan masa penyesuaian selama lima tahun bagi daerah yang masih di atas batas tersebut," ujar Mie Go kepada awak media, Rabu (1/4/2026).
Ia menjelaskan, target penyesuaian itu harus dicapai paling lambat pada tahun 2027. Saat ini, komposisi belanja pegawai di Kota Pangkalpinang memang masih berada di atas ambang batas 30 persen
Meski demikian, Mie Go menegaskan hingga saat ini belum ada kebijakan yang mengarah pada pengurangan atau perumahan PPPK.
"Untuk sekarang dapat kami pastikan seluruh PPPK masih bekerja normal. Belum ada yang dirumahkan atau kebijakan pemutusan kontrak," tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Pangkalpinang justru berkomitmen mempertahankan keberadaan PPPK, mengingat peran strategis mereka dalam pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan dan kesehatan.
Ia menilai, langkah melakukan PHK bukanlah solusi dalam menghadapi tekanan fiskal daerah.
"Kalau PPPK dihentikan, justru akan menimbulkan masalah baru seperti peningkatan angka pengangguran. Itu bukan solusi yang ingin kita ambil," katanya.
Sebagai alternatif, Pemkot Pangkalpinang telah menyiapkan sejumlah strategi untuk menyesuaikan struktur anggaran tanpa harus mengorbankan tenaga kerja.
Di antaranya dengan mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), melakukan efisiensi belanja di sektor lain, serta menyesuaikan kebijakan penerimaan aparatur sipil negara ke depan.
Mie Go juga memastikan dari sisi kemampuan keuangan, pemerintah daerah masih dalam kondisi aman untuk membayar gaji PPPK
"Kalau melihat kemampuan keuangan kita saat ini, masih cukup. Belanja pegawai kita sekitar Rp400 miliar lebih, dan itu masih mampu mengakomodasi kebutuhan gaji PPPK," jelasnya.
Ia menambahkan, skema penganggaran PPPK juga terbagi, di mana PPPK penuh waktu masuk dalam komponen belanja pegawai, sementara PPPK paruh waktu dialokasikan dalam belanja barang dan jasa.
"Jadi untuk PPPK paruh waktu tidak membebani pos belanja pegawai, melainkan masuk ke belanja barang dan jasa," ungkapnya.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai isu perumahan atau PHK PPPK perlu dikaji kembali dan tidak perlu disikapi secara berlebihan oleh para pegawai.
Pemkot Pangkalpinang, lanjutnya, saat ini masih menunggu kejelasan kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terkait implementasi penuh aturan tersebut pada APBD 2027.
"Yang jelas, kami akan mengupayakan agar kebijakan penyesuaian ini tidak berdampak pada keberlangsungan kerja PPPK," tuturya.
(Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)