Menyoal UU HKPD: Antara Desentralisasi dan Kontrol Pusat
suhendri April 02, 2026 12:03 AM

 Oleh: Tonghari (Yaknan) - Pemerhati Sosial dari Desa Sempan, Kabupaten Bangka

UNDANG-UNDANG Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD) yang diberlakukan 1 Januari 2027 memuat klausul pembatasan proporsi belanja pegawai daerah tidak melampaui 30 persen dari total APBD.

Di berbagai daerah, pembatasan belanja pegawai mulai diterjemahkan sebagai kebutuhan untuk melakukan rasionalisasi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Bahkan, muncul kekhawatiran ribuan PPPK terancam diberhentikan karena pemerintah daerah tidak mampu menjaga rasio belanja pegawai di bawah ambang batas yang ditentukan.

Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Babel (bangka.tribunnews.com, Jumat (27/3/2026)) mendesak pemerintah pusat untuk mengevaluasi atau menunda pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Desakan tersebut disampaikan menyusul kekhawatiran akan dampak penerapan regulasi tersebut terhadap keberlangsungan PPPK di daerah. “Undang-undang ini dibentuk tahun 2022 dan mulai berlaku lima tahun kemudian, yakni 2027. Masalahnya jika diterapkan, kita ini akan terpaksa akan ada pengurangan terhadap pegawai PPPK".

Wacana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal mencuat setelah munculnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Undang-undang tersebut kini mengancam nasib ribuan PPPK di Tanah Air termasuk di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Buntut undang-undang tersebut, sebanyak 4.506 PPPK di Pemerintah Provinsi Bangka Belitung terancam dirumahkan.

Misalnya pada Pasal 169 UU HKPD menyebutkan bahwa pemerintah pusat dapat mengendalikan APBD pada tiga kondisi yaitu: (1) penyelarasan kebijakan fiskal pusat dan Daerah; (2) penetapan batas maksimal defisit APBD dan pembiayaan utang daerah, dan (3) pengendalian dalam kondisi darurat. Ketentuan ini menyebabkan daerah tidak bebas dalam mengelola fiskalnya sehingga hilangnya semangat reformasi, otonomi daerah, dan desentralisasi fiskal.

Di satu sisi, UU ini patut diapresiasi karena mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah. Melalui penguatan pajak daerah dan retribusi, pemerintah daerah memiliki peluang lebih besar untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD). Hal ini penting agar daerah tidak terlalu bergantung pada transfer dari pemerintah pusat.

Problem struktural

Menurut UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN terdiri dari PNS dan PPPK. Dalam struktur anggaran, keduanya sama-sama masuk dalam komponen belanja pegawai.

Konsekuensinya, ketika jumlah PPPK meningkat, rasio belanja pegawai otomatis naik. Padahal, negara mendorong pengangkatan PPPK sebagai bagian dari upaya penataan tenaga honorer untuk memperbaiki struktur birokrasi dan kualitas pelayanan publik.

Tetapi pada saat yang sama membatasi ruang fiskal daerah untuk membiayainya, dengan harapan terjadi pergeseran orientasi anggaran dari bureaucratic spending menuju public service. Secara kebijakan, kedua tujuan tersebut sebenarnya logis. Namun, persoalannya saat kebijakan pembatasan belanja pegawai berhadapan dengan agenda reformasi aparatur sipil
negara.

Pertama, kekhawatiran masa depan PPPK yang direkrut melalui proses seleksi yang memenuhi prinsip akuntabilitas dan legalitas serta dijanjikan sebagai bagian dari reformasi birokrasi.

Kedua, ada potensi penurunan kualitas pelayanan publik. Sebagian besar PPPK ditempatkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan teknis pemerintahan. Jika jumlah tenaga ini dikurangi secara signifikan, beban kerja aparatur yang tersisa akan meningkat dan pada akhirnya dapat memengaruhi kualitas layanan kepada masyarakat.

Ketiga, aparatur sipil merupakan salah satu kelompok dengan daya beli yang relatif stabil. Pendapatan mereka berkontribusi terhadap perputaran ekonomi lokal. Ironisnya, ketika transfer tidak cukup fleksibel untuk menutup beban belanja pegawai, maka pembatasan belanja menjadi instrumen yang secara teknokratis terlihat sehat, tetapi secara politik dan administratif problematik.

Selain itu, kebijakan tersebut  juga memperlihatkan kecenderungan resentralisasi terselubung dalam tata kelola fiskal daerah. Akibatnya, pemerintah daerah harus menjalankan dua tekanan sekaligus: memenuhi kewajiban pelayanan publik yang makin besar, sekaligus menjaga rasio belanja pegawai agar tidak melampaui batas yang ditetapkan secara nasional.

Pada akhirnya, persoalan belanja pegawai bukan sekedar soal angka 30 persen, melainkan soal bagaimana negara menyeimbangkan disiplin fiskal dengan tanggung jawab pelayanan publik. (*)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.