TRIBUNJOGJA.COM, KULON PROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo telah menerima arahan resmi dari pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sekali dalam seminggu. Pengumumannya sudah disampaikan pada Selasa (31/03/2026).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kulon Progo, Sudarmanto mengatakan arahan diberikan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) RI dalam bentuk Surat Edaran (SE).
"Salinan SE baru diterima setelah subuh tadi melalui grup percakapan di WhatsApp," ungkapnya ditemui di Kantor Sekretariat Daerah Kulon Progo, Rabu (01/04/2026).
Sesuai SE, pemerintah daerah (pemda) diminta menerapkan WFH bagi ASN sekali dalam seminggu, yaitu setiap hari Jumat. Namun kebijakan WFH ini tidak bisa dirasakan oleh seluruh pegawai.
Menurut Sudarmanto, sejumlah jabatan tertentu tidak bisa melaksanakan WFH, seperti kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Begitu juga dengan pegawai di sektor pelayanan publik.
"Sebab ada sejumlah posisi yang membutuhkan kendalinya di lapangan sehingga tetap WFO (Work From Office)," jelasnya.
Sudarmanto mengatakan pemda diminta memperkuat tata kelola digital sebagai upaya penghematan energi. ASN juga diminta untuk melaksanakan kerja secara efektif dan efisien tanpa mengurangi kualitas layanan.
Lantaran baru menerima arahan resmi, koordinasi dengan para kepala OPD baru akan dilakukan, termasuk dengan Bupati, Wakil Bupati, hingga Sekretaris Daerah. Edaran untuk seluruh OPD diupayakan bisa terbit pekan ini.
"Hari ini juga kami laporkan ke Bupati sebagai pimpinan agar menindaklanjuti Edaran dari pusat," jelas Sudarmanto.
Rencana WFH sekali seminggu bagi ASN sudah mengemuka sejak usai libur Lebaran. Pemkab Kulon Progo rupanya juga sudah menyiapkan mekanisme tersebut, sebagai respon atas rencana dari pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kulon Progo, Triyono mengatakan pihaknya sudah melakukan kajian terkait WFH sekali seminggu tersebut. Bahkan sudah menyiapkan sejumlah alternatifnya.
"Namun arahan resmi tetap diperlukan sebagai acuan, sedangkan hasil kajian akan kami laporkan ke Bupati," katanya ditemui belum lama ini.(alx)