TRIBUN-BALI.COM - Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung, Kota Denpasar per 1 April hingga 31 Juli 2026 tak menerima pembuangan sampah organik dan non organik, hanya sampah residu yang diperbolehkan masuk. Sampah organik wajib diselesaikan di sumber dan tidak boleh lagi dibawa ke TPA Suwung.
Untuk mengoptimalkan hal tersebut, terdapat beberapa petugas berjaga mulai dari petugas Satuan Polisi Pamong (Satpol PP) dan petugas dari Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLH) Provinsi Bali.
Ketika sampah truk tiba, pemeriksaan dilakukan satu per satu oleh petugas mengenakan pakaian hijau tua. Pengecekan dilakukan menggunakan tangga untuk menaiki truk dan memastikan sampah yang dibawa merupakan sampah residu.
Baca juga: HARI Ini 1.000 PMI Dikirim ke Bulgaria, Wakapolda Bali Tegaskan Tak Ada Celah Eksploitasi
Baca juga: DAMKAR Sempat Terkendala Akses, Rumah Warga di Banjar Sengguan Terbakar Saat Ditinggal
Setelah dilakukan pengecekan, banyak truk sampah yang putar balik sebab masih membawa sampah organik dan non organik. Salah satu sopir truk sampah, Nyoman Sudiarsa merasa kesal dengan adanya aturan ini. Sudiarsa mengatakan, ia mewakili masyarakat dan 700 pelaku jasa sampah yang selama ini tidak dianggap oleh pemerintah.
“Setiap hari saya dikomplain oleh PT. Kura-kura karena selalu memakai jalan padat di sana juga jalan masyarakat. Saya ajukan tidak ditanggapi, padahal sangat membantu kebersihan di Kota Denpasar. Khususnya, dengan 700 truk yang saya bawa tiap hari berapa meringankan beban APBD,” jelasnya saat ditemui di TPA Suwung Denpasar, Rabu (1/3).
Lebih lanjut ia mengatakan, sebelum pemerintah dapat menyiapkan solusi untuk mengarahkan sampah organik akan dijadikan apa? Ia meminta agar di penampungan TPA Suwung ini dibagi dua tempat untuk mengelola organik dan nonorganik sebab sampah organik di Kota Denpasar 50 persen dari banyaknya upacara adat.
“Mebanten canang bisa 20 canang per hari per rumah itu kita kalkulasikan 50 persen. Mampu tidak menampung di teba modern di polybag yang diberikan? Hanya dua hari. Belum ada solusi sampah organik dibawa ke mana?
Makanya sebelum ada solusi pasti pilah dulu tempat pembuangan organik dan nonorganik pasti akan memilah, jangan 100 persen langsung, ini baru penerapan sebenarnya 50 persen 70 persen dan 100 persen itu ada tahapan. Kalau begini care makan tabye lalah prejani,” kata dia.
Keseharian Sudiarsa mengambil sampah di rumah warga di Desa Pemecutan Kaja, yang artinya sampah Kota yang dibawa ke TPA Suwung. Ia merasa kesal karena selama 40 tahun TPA Suwung sudah berjalan seperti ini. Merasa tak ada opsi, Sudiarsa berencana akan membuang sampah dari rumah warga di jalan.
“Kalau tetap tidak boleh masuk saya akan bawa pulang saya akan buang di jalan dan di tempat-tempat umum supaya masyarakat tahu kalau tidak ada solusi. Ke mana saya harus bawa? Saya sudah membantu ambil sampah, masyarakat bayar sendiri sudah dibawa ke sini dan pemerintah secara ini sudah ringan tidak mengeluarkan anggaran tidak bayar gaji sopir sampah dan beli truk sampah,” pungkasnya.
Sementara itu, pihak pengelola TPA Suwung tidak mau diwawancarai karena informasi satu pintu di Dinas KLH Provinsi Bali.
Kepala Dinas KLH, I Made Dwi Arbani belum memberikan penjelasan mengenai kebijakan tersebut. Saat dikonfirmasi, Dwi Arbani tidak merespon telepon dan chat wartawan sejak Sabtu, 28 Maret 2026 lalu.
Di tempat terpisah, Komunitas Angen, meluncurkan inisiatif pengolahan limbah organik menjaga kebersihan ekosistem pesisir.
Sejak akhir Desember 2025, komunitas ini telah mengolah limbah buah-buahan dari warung kuliner dan sarana upakara (persembahan) di Desa Serangan menjadi cairan multifungsi, Eco-Enzyme.
Pembina Komunitas Angen, I Wayan Patut mengatakan, proses pembuatan Eco-Enzyme berlangsung selama kurang lebih tiga bulan. Diawali dengan mengumpulkan limbah buah-buahan, yang kemudian dicacah, dan selanjutnya difermentasi dalam galon air bekas.
Tidak hanya mengandalkan limbah buah-buahan, dalam inovasi ini komunitas Angen juga menambahkan bunga lokal untuk memberikan aroma alami pada produk yang dihasilkan.
“Kami mencampurkan bunga kenanga dan bunga kantil agar saat proses fermentasi aromanya harum dan segar, tidak meninggalkan kesan bau sampah. Semuanya murni menggunakan bahan organik tanpa tambahan zat kimia,” jelas I Wayan Patut, Rabu (1/4).
Menariknya, inovasi dari Komunitas Angen ini tidak menyisakan limbah baru. Ampas hasil penyaringan Eco-Enzyme yang telah difermentasi selama tiga bulan tetap memiliki manfaat bagi lingkungan.
Ampas sisa produksinya mampu mempercepat proses pembuatan kompos dan mencegah lalat. Ampas ini juga bisa langsung ditaburkan ke tanaman sebagai pupuk padat alami.
“Dengan inovasi ini kami berharap tumbuhnya kesadaran dimulai dari setiap rumah tangga yang pelan-pelan terbiasa memilah dan memilih sampah mereka sendiri, karena tidak semua sampah adalah limbah, sebagian bisa menjadi sumber daya,” bebernya.
Kepala Departemen BTID, Zefri Alfaruqy memberikan apresiasi atas inisiatif dari Komunitas Angen ini. Beliau memastikan bahwa manajemen BTID terus mendukung penuh untuk penggunaan workshop dan fasilitas yang ada untuk kegiatan positif tersebut.
Saat ini, fasilitas workshop Angen yang berada di kawasan Kura-Kura Bali telah memproses sekitar 150 galon dengan kapasitas 15 liter per galon, dan satu drum berkapasitas 100 liter.
Sementara itu, ke depannya produksi Eco-Enzyme ditargetkan mencapai 2 hingga 5 ton. Melalui inisiatif ini, Komunitas Angen dan Kura Kura Bali berharap langkah kecil dari workshop ini dapat memberikan kontribusi nyata bagi kebersihan lingkungan di Serangan, serta menginspirasi lebih banyak pihak untuk mulai mengelola sampah organik dengan cara yang lebih kreatif dan bermanfaat.
Limbah B3 Dibuang di Hutan Sumbersari
Warga Desa Adat Sumbersari, Kabupaten Jembrana menemukan karung berisi sampah yang dibuang secara sembarangan di pinggir jalan wilayah setempat, Selasa (31/3) kemarin.
Ternyata, setelah dibuka isinya adalah limbah B3 atau limbah medis. Kini, barang bukti limbah medis tersebut telah diamankan pihak kepolisian untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut informasi yang diperoleh, sejumlah karung awalnya diketahui oleh salah satu krama adat. Desa Adat kemudian menindaklanjuti hal tersebut dengan mengambil karung warna putih untuk diangkut menuju TPS3R setempat.
Setibanya di TPS3R, petugas pengolahan sampah setempat kemudian membuka karung tersebut dan ternyata didalamnya terdapat botol obat-obatan untuk hewan ternak serta sejumlah jarum suntik yang sudah digunakan.
Penemuan ini jadi yang pertama kalinya selama ini. Bahkan, seorang tenaga pengolahan sampah setempat juga sempat tertusuk jarum namun tak sampai terluka.
“Awalnya dapat info dari krama atau warga kita. Langsung kita tindaklanjuti dan ketika karungnya dibuka ternyata isinya seperti itu (limbah),” jelas Bendesa Adat Sumbersari, I Ketut Subanda saat dikonfirmasi, Rabu (1/4).
Dia melanjutkan, dalam karung tersebut ditemukan botol obat-obatan untuk hewan ternak serta sejumlah jarum suntik bekas. Pihaknya menduga, aksi tersebut dilakukan oleh oknum usaha ternak cukup besar.
Mengingat volumenya yang cukup banyak. “Kalau peternak rumahan tidak sebanyak dan selengkap itu obat-obatannya,” ujarnya.
“Tadi pihak dari Dinas LH serta kepolisian juga sudah datang ke TPS3R untuk melakukan pengecekan langkah lanjutannya nanti,” tandasnya.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gede Alit Darmana mengatakan, Tim Identifikasi sudah datang ke lokasi untuk melakukan pengecekan terhadap temuan limbah B3 dari obat-obatan untuk hewan ternak serta alat suntik tersebut. “Sudah kita tindaklanjuti. Selanjutnya kita lakukan penyelidikan,” ucapnya. (sar/mpa)