TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINGKAWANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Singkawang memastikan belum menerapkan kebijakan pemblokiran layanan administrasi kependudukan (adminduk) terhadap mantan suami atau ayah yang tidak menjalankan kewajiban nafkah kepada anak pasca perceraian.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Singkawang, Darnila, menjelaskan kebijakan seperti yang diterapkan di Surabaya tersebut berbeda dengan mekanisme yang berlaku di Singkawang.
Menurutnya di Kota Singkawang, pengurusan administrasi kependudukan pasca perceraian tetap mengacu pada prosedur yang ditetapkan melalui Pengadilan Agama (PA).
“Kalau di Singkawang, memang ada kerja sama atau MoU antara pemerintah kota dengan Pengadilan Agama terkait pengurusan dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) dan KTP pasca cerai, yang bisa langsung diurus melalui PA,” jelasnya, saat dihubungi pada Rabu 1 April 2026.
Namun, ia menegaskan kerja sama tersebut tidak mencakup pengawasan atau sanksi terhadap kewajiban pemberian nafkah kepada anak setelah perceraian.
“Tidak ada yang menyangkut tunjangan atau nafkah pasca cerai dalam layanan adminduk. Dukcapil tidak sampai pada ranah itu,” tambahnya.
Baca juga: Kasat Binmas Polres Singkawang Hadiri Dialog Publik GMNI ke-72, Wujud Sinergi dengan Generasi Muda
Ia menilai, kewajiban nafkah anak tetap menjadi tanggung jawab orang tua meskipun telah bercerai.
Lanjutnya, hal tersebut merupakan ketentuan yang seharusnya dipatuhi tanpa harus dikaitkan langsung dengan layanan administrasi kependudukan.
“Idealnya memang kewajiban itu tetap dijalankan. Tapi Dukcapil tidak memiliki kewenangan untuk memastikan apakah kewajiban tersebut dipenuhi atau tidak,” ujarnya.
Ia juga menilai kebijakan seperti yang diterapkan di Surabaya cukup baik, terutama jika melibatkan lembaga lain yang berwenang dalam perlindungan perempuan dan anak.
“Mungkin di sana ada lembaga yang menjembatani, seperti dinas sosial atau yang menangani perempuan dan anak. Menurut saya itu bagus juga jika bisa diterapkan,” katanya.
Hingga saat ini, Dukcapil Singkawang hanya berfokus pada pelayanan administrasi kependudukan sesuai kewenangan, sementara persoalan nafkah anak pasca perceraian tetap berada di luar lingkup tugas instansi tersebut. (*)
!!!Membaca Bagi Pikiran Seperti Olahraga Bagi Tubuh!!!