TRIBUNGORONTALO.COM – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo memilih hari Rabu sebagai jadwal pelaksanaan Work From Home (WFH).
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas instruksi pemerintah pusat mengenai penerapan WFH satu hari dalam sepekan, yang bertujuan menghemat konsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Sikap resmi daerah tersebut disampaikan oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, yang didampingi oleh Sekretaris Daerah Sofian Ibrahim, Asisten Administrasi Umum Zukri Surotinojo, serta Tim Komunikasi Gubernur dalam konferensi pers di Rumah Dinas Gubernur, Rabu (1/4/2026).
Dalam penjelasannya, Gusnar menegaskan bahwa kebijakan bekerja dari rumah sebenarnya bukan hal baru bagi Pemprov Gorontalo. Ia menyebut konsep tersebut sudah diterapkan lebih dulu sebelum adanya arahan terbaru dari pemerintah pusat.
"WFH ini sebenarnya sudah dilaksanakan oleh Pemprov Gorontalo sejak tahun lalu," ungkap Gusnar.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan adopsi dari pengalaman dan pemikirannya saat masih bertugas di Lemhannas, yang kemudian diimplementasikan di lingkungan pemerintah provinsi.
Menindaklanjuti instruksi pusat yang menetapkan Work From Anywhere (WFA) pada hari Jumat, Pemprov Gorontalo tidak langsung mengambil keputusan mentah-mentah, melainkan melakukan kajian internal terlebih dahulu.
"Setelah teman-teman di Pemprov mengkaji lebih jauh, kami menetapkan pelaksanaan WFH tetap pada hari Rabu," jelasnya.
Pemprov Gorontalo memilih untuk mempertahankan pola yang sudah berjalan sembari tetap menghormati kebijakan nasional dengan melaporkan hasil kajian tersebut ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Tak berhenti di situ, Gusnar bahkan membuka peluang untuk memperluas kebijakan WFH menjadi dua hari dalam sepekan, mengacu pada praktik yang telah diterapkan di daerah lain.
"Kalau mencontoh Sulawesi Utara, mereka menerapkan dua hari, yaitu Rabu dan Kamis. Kami juga akan mengusulkan jika memungkinkan Gorontalo juga dua hari, yakni Rabu dan Jumat. Nanti akan kita lihat perkembangannya," ujarnya.
Meski diakui berdampak pada pengurangan penggunaan listrik dan air di kantor, Gusnar menegaskan bahwa fokus utama kebijakan WFH kali ini adalah untuk menekan konsumsi BBM nasional.
Senada dengan Gubernur, Sekda Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menegaskan bahwa WFH bukanlah hari libur.
"Kita tetap bekerja. Diharapkan seluruh ASN tetap produktif karena sistem pemerintahan saat ini didorong berbasis digital," kata Sofian.
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini tidak berlaku merata di semua Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Beberapa instansi yang bersentuhan langsung dengan layanan masyarakat tetap beroperasi seperti biasa.
"Jadi, OPD yang menangani kebencanaan, ketertiban umum, perlindungan masyarakat, kesehatan, pendidikan, pendapatan, atau OPD yang melayani masyarakat secara langsung, tidak melaksanakan WFH," jelasnya.
Selain pengaturan jam kerja, instruksi juga diarahkan pada penghematan energi listrik dan air di area perkantoran. Berdasarkan data WFA tahun lalu dengan mengambil sembilan sampel OPD, ditemukan adanya penghematan listrik dan air sebesar 25 persen.
"Mudah-mudahan dengan kebijakan WFH ini, kita akan mendapatkan penghematan yang lebih besar lagi," pungkas Sofian.
Demikian halnya Pemprov, Pemerintah Kabupaten Gorontalo telah menerapkan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup Work From Home (WFH) setiap Rabu.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Gorontalo Nomor 060/Bag.ORG/III/449 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Bagi ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Tahun 2026 yang ditandatangani pada 30 Maret 2026. Pemkab Gorontalo berupaya meningkatkan efektivitas dan efisiensi belanja daerah tahun anggaran 2026.
Berdasarkan surat edaran tersebut, pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel diatur dengan ketentuan sebagai berikut:
• WFH Setiap Rabu: Seluruh ASN di lingkungan Pemkab Gorontalo diwajibkan melaksanakan kerja dari rumah secara penuh setiap hari Rabu.
• WFA Setiap Jumat: ASN diperbolehkan bekerja dari mana saja setiap hari Jumat, yang dilaksanakan setelah mengikuti kegiatan "Navigasi Iman".
• Pengecualian Layanan Publik: Kebijakan ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat serta tugas yang bersifat esensial, seperti layanan kesehatan, kependudukan, keamanan, bencana, perizinan, dan kebersihan.
Strategi Efisiensi Anggaran Daerah
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret untuk menekan efisiensi belanja daerah. Menurutnya, terdapat empat sektor utama yang diproyeksikan akan mengalami penghematan signifikan melalui kebijakan ini.
"Pertama adalah BBM, karena pegawai tidak perlu ke kantor. Kedua adalah listrik karena aktivitas di gedung menurun, diikuti oleh penghematan penggunaan air. Terakhir berkaitan dengan efisiensi penggunaan kertas," ujar Sugondo Makmur saat dikonfirmasi TribunGorontalo.com di Rumah Dinasnya, Rabu (1/4/2026).
Terkait kekhawatiran penurunan kinerja, Sekda menegaskan bahwa Pemkab telah menyiapkan instrumen pengawasan digital.
Pengukuran output kerja dilakukan melalui pengisian Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang dilakukan setiap triwulan secara digital.
"Kita sudah punya sistem dari sisi ASN, di mana aktivitas kinerja di-input secara digital sebagai bahan penilaian atau SKP. Hal ini menjadi alat ukur utama kami," jelasnya.
Selain itu, Sugondo mengingatkan bahwa ASN wajib mengaktifkan jalur komunikasi digital.
Jika ditemukan pegawai yang tidak merespons koordinasi atau tidak hadir saat dipanggil pimpinan secara mendadak, maka akan dikenakan sanksi disiplin sesuai undang-undang yang berlaku.
"Sanksinya sama seperti saat berada di kantor, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga penurunan pangkat atau pemberhentian gaji," tegas Sekda.
Meskipun sebagian ASN bekerja dari rumah, Sugondo memastikan kualitas pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu karena sebagian besar layanan sudah berbasis online. Untuk layanan yang membutuhkan kehadiran fisik seperti pencetakan KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), petugas tetap bersiaga di tempat.
Ia juga menepis adanya potensi kecemburuan antar pegawai, terutama bagi sektor yang tetap diwajibkan hadir di kantor seperti Satpol PP.
"Mental ASN adalah mental pelayan. Mereka bertugas sesuai tupoksi masing-masing secara profesional. Contohnya Satpol PP yang tetap turun tengah malam, itu sudah menjadi tanggung jawab profesi mereka, jadi tidak ada unsur cemburu," tambahnya.
Pantauan TribunGorontalo.com di Kantor Bupati Gorontalo terlihat lebih sepi dari biasanya. Mobil operasional terparkir di halaman kantor.
Meski ada kebijakan WFH, sejumlah pegawai Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Gorontalo tengah berbincang-bincang di depan kantor.
"Kalau torang (kami) WFH, tidak jalan pemerintahan," celetuk seorang pegawai sembari tersenyum. Demikian halnya BKAD, kantor BKPSDM pun buka seperti hari biasa. (***)
(TribunGorontalo.com/Herjianto Tangahu/Fajri A Kidjab)