TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Professor Dr. Binsar Gultom, S.H., M.H. sengaja datang ke Solo untuk bertemu dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo di kediamannya di Sumber, Banjarsari, Solo, Rabu (1/4/2026).
Pensiunan Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta ini bertemu setelah Jokowi menerima Duta Besar Iran Untuk Indonesia, H.E. Mr. Mohammad Boroujerdi.
Hakim yang tenar karena putusan kontroversial kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin ini datang sendiri dengan menggunakan taksi.
Saat ditanya apa yang dibahas bersama Jokowi, awalnya Binsar irit bicara.
"Rahasia perusahaan, teknisnya itu pribadi," ujarnya.
Dirinya menyinggung soal banyak tamu yang masih ingin bertemu dengan Jokowi.
"Saya baru datang, saya melihat tamu beliau banyak. penggemar beliau banyak," katanya.
"Satu hal seharusnya saya nggak ngomong nih. tapi ini menjadi catatan buat saya, jangan pernah kita menjelek-jelekan orang lain. atau membenci orang lain kalau belum jelas persoalannya," ujarnya.
Binsar tidak merinci apa maksud ucapannya soal menjelek-jelekan orang lain.
"Kalau orang baik di lawan, enggak ada musuhnya susah itu, apalagi kalau kita menuduh orang lain. Jadi hakimi dulu dirimu sendiri baru hakimi orang lain. Bahkan sekalipun ada kesalahan seseorang, ngapain kita ikutan. Biarlah tuhan yang memberikan setimpal dengan perbuatannya," kata Binsar.
Dirinya lalu teringat soal vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso.
"Karena saya juga merasakan waktu kasus kopi maut itu, habis-habisan dicaci maki, putusan itu. Saya kan dianggap itu, putusan pengadilan sesat, tapi kita kan ngga melawan," ujarnya.
Beberapa waktu lalu, Guru Besar Ilmu Hukum Pidana Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Binsar Gultom, menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo tidak perlu menunjukkan ijazahnya.
Dia menegaskan bahwa dalam perkara yang dilaporkan Jokowi di Polda Metro Jaya merupakan kasus pencemaran nama baik, sehingga Jokowi tak perlu menunjukkan ijazahnya.
"Kalau memang Pak Jokowi di sini merasa dirugikan nama baiknya, ada di sini semacam fitnah dalam bentuk ucapan, kata-kata, bahkan ada satu pencemaran nama baiknya seolah-olah akibat daripada ijazah yang dia miliki ini namanya tercemar, ini persoalannya lain," kata Binsar, dikutip dari program 'On Point with Adisty Larasati' di Kompas TV, Jumat (9/1/2026).
"Tak perlu ijazah itu ditunjukkan oleh Jokowi. Tidak perlu (menunjukkan ijazah). Karena bukan itu yang menjadi persoalan," tegasnya.
Binsar menjelaskan bahwa ijazah Universitas Gadjah Mada (UGM) milik Jokowi selama ini telah digunakan Jokowi sebagai pemimpin daerah hingga negara dan tidak ada masalah.
"Kalau disebutkan ijazahnya dia itu ada masalah, selama ini kita semua tahu lewat ijazah hasil produk dari UGM tersebut sudah digunakan beliau (Jokowi) di Solo waktu walikota, gubernur waktu di DKI Jakarta dan dua periode di presiden," ujarnya.
"Dia tidak merasa ada masalah dengan ijazahnya dia sendiri, kalau ada yang mempersoalkan ijazahnya dia itu palsu atau tidak benar, ini menjadi pertanyaan yang krusial bagi saya. Apa kepentingan, apa legal standing daripada orang yang mempersoalkan itu rupanya," imbuhnya.
Menurut Binsar, ijazah Jokowi telah memberikan manfaat dalam pembangunan Republik Indonesia.
"Ijazahnya Jokowi selalu ada sama dirinya, tidak pernah berpindah tangan, tidak pernah disalahgunakan orang," jelasnya.
"Apa kepentingan para pihak yang tidak menghendaki atau yang menuduh kepalsuan dugaan ijazah ini?" katanya.
Binsar Gultom adalah mantan Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Jakarta.
Dikutip dari situs Pengadilan Tinggi Jakarta, Binsar telah memasuki masa purna bakti sejak 25 Juli 2025.
Sudah 36 tahun Binsar Gultom menekuni profesinya sebagai seorang yang memiliki wewenang untuk memeriksa, mengadili, dan menutus perkara hukum secara adil dan independen di pengadilan.
Binsar Gultom lahir di Sibolga, Sumatera Utara, pada 7 Juni 1958.
Ia merupakan lulusan S1 Hukum Pidana Universitas Atmajaya Yogyakarta pada 1985.
Selain itu, Binsar Gultom juga telah menyelesaikan S2 di Sekolah Tinggi Ilmu Hukum IBLAM Jakarta dan S3 di Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Sumatera Utara.
Karier Binsar Gultom sebagai pengadil telah malang melintang.
Ia tercatat pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Negeri Bogor (1995), Hakim Pratama Muda (1996), Hakim Pembina Utama Muda/Hakim Madya Utama Pengadilan Negeri kelas IA Khusus Palembang (2013), hingga hakim tinggi Pengadilan Tinggi Banten.
Nama Binsar Gultom juga sempat tenar pada tahun 2016 karena kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin.
Dalam kasus tersebut, Binsar Gultom menjadi pimpinan hakim di persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kala itu, Mirna tewas setelah menyeruput kopi di Olivier Cafe, Grand Indonesia.
Mirna berada di kafe tersebut bersama dua temannya, yakni Hani dan Jessica Kumala Wongso.
Jessica Kumala Wongso sebagai terdakwa dalam kasus kopi sianida tersebut.
Dalam putusannya, Binsar Gultom menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Jessica Kumala Wongso. (*)