WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA — Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menghadirkan layanan SIM Keliling di sejumlah titik di Jakarta pada Kamis (2/4/2026). Layanan ini memudahkan masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM tanpa harus datang ke kantor Satpas.
Layanan SIM Keliling beroperasi mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan tersebar di empat wilayah Jakarta.
Namun, perlu diperhatikan bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Simak juga biaya perpanjangan untuk SIM A dan SIM C di tahun 2026.
Untuk perpanjangan SIM, selain di layanan SIM Keliling hari ini juga tersedia di unit Satpas dan gerai SIM yang ada di mal.
Dikutip dari TMC Polda Metro Jaya, berikut jadwal SIM Keliling Jakarta, Kamis (2/4/2026) :
Baca juga: Korban Kebakaran SPBE Cimuning Bekasi Bertambah Jadi 12 Orang, Luka Bakar 70 Persen
Jakarta Pusat :
Jakarta Timur :
Lobby depan Mal Grand Cakung
Jakarta Selatan:
Jakarta Barat:
Pemegang SIM yang hendak melakukan perpanjangan di gerai SIM Keliling diharapkan untuk menyiapkan dokumen yang diperlukan, yakni:
1.KTP asli dan SIM asli berikut fotokopi
2. Mengisi formulir permohonan
3. Mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.
Harap dicatat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.
Pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis meski hanya lewat satu hari dari masa berlaku yang tercantum di SIM harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Ledakan di SPBE Cimuning Disusul Semburan Api yang Lumat Rumah dan Ketenangan Warga
Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:
Rincian biaya meliputi:
Bagi masyarakat yang tidak sempat datang ke lokasi, perpanjangan maupun pembuatan SIM baru juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi SINAR dari Korlantas Polri.
Pilihan lain, pengendara bisa menikmati layanan di Satpas, ini lokasinya:
1.Satpas Polda Metro Jaya: Jalan Daan Mogot Km 11, Jakarta Barat
2.Satpas Jakarta Pusat: Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 No 1, Kemayoran
3.Satpas Jakarta Utara: Jalan Gorontalo No 80, Tanjung Priok
4.Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Km 11
5.Satpas Jakarta Selatan: Jalan Wijaya II No 42, Kebayoran Baru
6.Satpas Jakarta Timur: Jalan DI Panjaitan No 55, Kebon Nanas.
Dengan adanya SIM Keliling, masyarakat bisa menghemat waktu tanpa antre panjang di Satpas. Namun, meningkatnya penggunaan layanan digital seperti aplikasi SINAR menunjukkan bahwa ke depan, perpanjangan SIM kemungkinan akan semakin bergeser ke layanan online. (*)
Penulis : Dian Anditya Mutiara/Wartakotalive.com