Aturan Baru BBM Subsidi Berlaku 1 April 2026, Ini Batas Pembelian Pertalite dan Biosolar
Heriani AM April 02, 2026 07:19 AM

 

TRIBUNKALTIM.CO - Pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026.

Kebijakan ini diterapkan sebagai langkah pengendalian distribusi energi di tengah tekanan pasokan global yang kian meningkat.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menegaskan, pembelian BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar kini dibatasi maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi roda empat.

Pembatasan ini disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan sekaligus mendorong konsumsi energi yang lebih bijak.

“Untuk 50 liter tadi, itu untuk yang bermobil. Itu tidak berlaku untuk angkutan truk atau bus karena harus lebih banyak,” ujar Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (31/3/2026).

Baca juga: Rusia Siap Pasok Minyak ke Indonesia di Tengah Krisis Energi Global

Menurutnya, pembatasan ini disesuaikan dengan kapasitas tangki kendaraan pribadi yang umumnya tidak besar, sekaligus mendorong masyarakat agar menggunakan BBM secara bijak dan sesuai kebutuhan.

Aturan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.

Rincian Pembatasan BBM Subsidi

Dalam regulasi tersebut, pemerintah mengatur batas pembelian BBM subsidi berdasarkan jenis kendaraan:

Untuk Biosolar:

Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari

Angkutan umum roda 4: maksimal 80 liter/hari

Angkutan umum roda 6: maksimal 200 liter/hari

Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter/hari

Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi, SPBU Gunung Guntur Balikpapan Masih Berlakukan Aturan Sesuai Pergub

Untuk Pertalite (RON 90):

Kendaraan pribadi roda 4: maksimal 50 liter/hari

Kendaraan pelayanan umum: maksimal 50 liter/hari

Kendaraan pelayanan umum yang dimaksud meliputi ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, hingga kendaraan pengangkut sampah.

Baca juga: Lakalantas di Jalan Wahid Hasyim II Samarinda Ungkap Pengetap BBM, Pengemudi BR-V Jadi Tersangka

Pengawasan Distribusi Diperketat

Selain pembatasan volume, pemerintah juga memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi.

Setiap penyaluran kini wajib disertai pencatatan nomor polisi kendaraan oleh badan usaha penugasan.

Tak hanya itu, laporan penyaluran BBM subsidi juga harus disampaikan secara berkala setiap tiga bulan, atau sewaktu-waktu jika diperlukan oleh pemerintah.

Baca juga: Pembatasan BBM Subsidi, SPBU Gunung Guntur Balikpapan Masih Berlakukan Aturan Sesuai Pergub

Respons atas Kondisi Global

Kebijakan ini diambil sebagai respons terhadap kondisi pasokan minyak mentah dunia yang tengah mengalami gangguan.

Pemerintah ingin memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Bahlil juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pembelian berlebihan yang berpotensi mengganggu ketersediaan BBM di lapangan.

“Yang tidak terlalu penting-penting, kami mohon agar juga bisa dilakukan dengan bijak,” tegasnya.

Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap konsumsi BBM subsidi dapat lebih terkendali sekaligus menjaga stabilitas pasokan energi nasional di tengah dinamika global. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.