Pemerintah Tambah Subsidi BBM hingga Rp100 Triliun, Harga Dijaga Tetap Stabil
Asmadi Pandapotan Siregar April 02, 2026 09:03 AM

BANGKAPOS.COM, JAKARTA -- Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah akan menambah anggaran subsidi bahan bakar minyak (BBM) sebesar Rp90 triliun hingga Rp100 triliun guna menjaga harga tetap stabil di dalam negeri. 

Langkah ini diambil untuk meredam dampak lonjakan harga minyak mentah dunia yang dipicu konflik di kawasan Timur Tengah. 

“Rp90-100 triliun, itu subsidi. Kompensasi lain lagi. Nanti kita hitung lagi, angka pastinya saya lupa,” ujar Purbaya kepada wartawan di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/4).

Meski demikian, ia menegaskan angka tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung kembali secara rinci. Tambahan anggaran tersebut juga baru mencakup komponen subsidi, belum termasuk kompensasi yang akan dibahas lebih lanjut. 

Purbaya menilai kondisi fiskal Indonesia masih cukup kuat untuk menahan gejolak harga energi global. Bahkan, pemerintah tetap mampu menjaga harga BBM domestik tidak mengalami kenaikan meski tekanan eksternal meningkat.

Ia menjelaskan, dengan asumsi harga minyak dunia berada di kisaran 100 dollar AS per barel sepanjang tahun, posisi fiskal nasional masih tergolong aman. Sementara itu, harga minyak saat ini masih berada di bawah asumsi tersebut, yakni sekitar 70 dollar AS per barel dengan rata-rata 76–77 dollar AS. Dengan kondisi tersebut, ruang fiskal pemerintah dinilai masih memadai untuk menopang kebijakan subsidi.

“Ini sudah kita hitung semua. Bahkan dengan asumsi rata-rata 100 dollar AS pun, defisit tetap di bawah 3 persen, sekitar 2,9 persen, jadi tidak masalah,” katanya.

Sejalan dengan kebijakan tersebut, pemerintah memastikan tidak akan melakukan perubahan besar pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Defisit anggaran tetap dijaga di bawah batas aman yang telah ditetapkan.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) melalui unit usahanya, Pertamina Patra Niaga, telah mengumumkan harga BBM yang berlaku mulai 1 April 2026 di seluruh SPBU Indonesia. Seluruh jenis BBM, baik subsidi maupun nonsubsidi, tidak mengalami penyesuaian harga. Sementara itu, pemerintah melalui BPH Migas resmi memberlakukan pembatasan pembelian BBM subsidi yang mulai efektif per 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditandatangani oleh Wahyudi Anas pada 30 Maret 2026.

Pembatasan tersebut mengatur volume pembelian harian berdasarkan jenis kendaraan, khususnya untuk BBM jenis solar dan Pertalite.

Untuk kendaraan roda empat pribadi, pembelian solar dibatasi maksimal 50 liter per hari, sedangkan kendaraan umum roda empat hingga 80 liter per hari. Adapun kendaraan roda enam atau lebih diperbolehkan hingga 200 liter per hari.

Sementara itu, kendaraan layanan publik seperti ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran, dan armada pengangkut sampah dibatasi maksimal 50 liter per hari. 

Untuk BBM jenis Pertalite, baik kendaraan pribadi maupun umum roda empat dibatasi maksimal 50 liter per hari, termasuk kendaraan layanan publik.

Dalam implementasinya, setiap transaksi pembelian wajib mencantumkan nomor polisi kendaraan. Badan usaha penugasan juga diwajibkan melaporkan penyaluran BBM secara berkala setiap tiga bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan. 

Penyaluran yang melebihi batas yang ditentukan tidak akan mendapatkan subsidi dan akan dihitung sebagai BBM nonsubsidi.

Kebijakan ini merupakan langkah antisipatif pemerintah dalam mengendalikan konsumsi energi di tengah ketidakpastian global, sekaligus menjaga ketahanan energi nasional.

Di sisi lain, Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, memastikan ketersediaan BBM nasional dalam kondisi aman dan mencukupi. 

“Cadangan dalam kondisi cukup, dengan kampanye hemat energi dan penggunaan dalam batas wajar,” ujarnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi secara bijak dan tidak terpengaruh informasi yang belum terverifikasi yang berpotensi memicu kepanikan atau panic buying.

Menurutnya, partisipasi masyarakat dalam menjaga konsumsi energi secara wajar menjadi kunci untuk memastikan distribusi tetap lancar serta mendukung stabilitas ekonomi nasional.

“Kami juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan energi sesuai kebutuhan dan tidak terpengaruh informasi yang dapat memicu panic buying,” katanya. (Kompas.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.