TRIBUN–SULBAR.COM, MAMUJU TENGAH - Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah bersama seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Barat menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025 yang belum diaudit kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Barat.
Penyerahan laporan tersebut berlangsung pada Selasa (31/3/2026) di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Barat di Mamuju.
Bupati Arsal Aras mengatakan, penyerahan LKPD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang mewajibkan pemerintah daerah menyampaikan laporan keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga: Gempa Dahsyat M 7,6 di Sulut, 1 Orang Tewas Tertimpa Gedung KONI Manado
Baca juga: Kecelakaan kerja Telan Korban Jiwa di Pasangkayu Polisi Masih Bungkam Soal Penyebab
Ia menjelaskan, kegiatan tersebut juga dihadiri Gubernur Sulawesi Barat serta para bupati se-Sulawesi Barat, bersama Sekretaris Daerah, Inspektur, dan Kepala Badan Keuangan Daerah dari masing-masing kabupaten.
Menurut Arsal, penyerahan LKPD unaudited bukan sekadar formalitas administratif, melainkan bagian penting dari proses pemeriksaan keuangan daerah.
Ia berharap proses audit yang dilakukan BPK dapat berjalan lancar dan menghasilkan opini terbaik terhadap laporan keuangan pemerintah daerah.
Penyerahan LKPD unaudited menjadi tahapan awal dalam proses audit yang dilakukan BPK.
Hasil pemeriksaan tersebut nantinya akan menentukan opini BPK terhadap laporan keuangan setiap pemerintah daerah.
BPK Perwakilan Sulawesi Barat juga berharap pemerintah daerah terus memperkuat komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.(*)
Laporan wartawan Tribun Sulbar, Sandi Anugrah