SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pembayaran uang pengganti dan denda dalam perkara tindak pidana korupsi proyek peningkatan prasarana perkeretaapian di Stasiun Lahat dan Lubuk Linggau.
Pembayaran tersebut dilakukan pada Rabu (1/4/2026) sore, berasal dari terdakwa Achmad Faisal Bin Abdul Kadir (alm) melalui penasihat hukumnya.
Total dana yang disetorkan mencapai Rp1.073.885.447,16, dengan rincian uang pengganti sebesar Rp973.885.447,16 dan denda Rp100 juta.
Dana tersebut telah disetorkan ke rekening resmi Kejari Palembang sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Palembang, Dr Mochamad Ali Rizza, didampingi Kasi Pidsus Anca Akbar, mengatakan pembayaran ini merupakan komitmen dalam menindaklanjuti putusan pengadilan.
“Pembayaran ini merupakan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkrah, sekaligus bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Ia menjelaskan, dengan dilunasinya uang pengganti dan denda tersebut, maka seluruh kewajiban finansial terdakwa kepada negara telah terpenuhi.
“Seluruh kewajiban terdakwa sudah diselesaikan sesuai amar putusan. Ini menunjukkan penegakan hukum tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga mengedepankan pengembalian kerugian negara,” katanya.
Diketahui, perkara ini berkaitan dengan proyek yang dikerjakan oleh CV Binoto pada Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Palembang, Kementerian Perhubungan, yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2022.
Dalam putusan Nomor 73/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Plg tertanggal 4 Maret 2025, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan kepada terdakwa, serta denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1.958.885.447,16, yang telah diperhitungkan dengan uang titipan sebelumnya sebesar Rp985 juta.
Dengan pelunasan tersebut, Kejari Palembang memastikan seluruh kewajiban pembayaran dalam perkara ini telah diselesaikan secara tuntas.