Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sepanjang tahun 2025, PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divre IV Tanjungkarang bersama regulator telah menutup 29 perlintasan liar yang dianggap rawan kecelakaan.
Hal itu dikemukakan Manager Humas KAI Divre IV Tanjungkarang, Azhar Zaki Assjari, Rabu (1/4/2026).
Menurutnya, penutupan tersebut dilakukan guna terus meningkatkan keselamatan perlintasan kereta api di Lampung.
“Langkah ini diambil untuk memastikan keselamatan masyarakat dan kelancaran operasional kereta api di Lampung,” ujar Zaki.
Selain itu, pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan perlintasan resmi dan fasilitas aman yang telah disediakan.
Baca Juga PT KAI dan Regulator Tutup 29 Perlintasan Liar di Lampung Sepanjang 2025
Ia mengatakan, untuk saat ini jumlah perlintasan di wilayah operasional Lampung mencapai 228 titik, baik resmi maupun tidak resmi.
Adapun rincian dari 228 titik tersebut, kata Zaki, terdiri dari 20 perlintasan dijaga KAI, 18 perlintasan dijaga pemerintah daerah, tiga perlintasan dijaga pihak swasta, 31 perlintasan resmi tidak dijaga, 139 perlintasan tidak resmi, delapan fly over, dan sembilan underpass.
"Upaya yang dilakukan ini diharapkan dapat meminimalkan risiko kecelakaan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan kereta api di Lampung," ujar Zaki.
Sementara itu Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan, saat ini masih banyak pelintasan sebidang yang belum tertata dengan baik.
“Memang masih menjadi catatan kita permasalahan di pelintasan sebidang. Ada yang resmi, ada yang liar, ada yang terdaftar, dan ada juga yang tidak terdata,” kata Bambang, Selasa (31/3/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terkait penanganan pelintasan sebidang.
Namun di lapangan, persoalan justru bertambah karena munculnya permukiman dan perumahan yang membuka akses pelintasan secara mandiri.
“Sekarang harus dibatasi. Daerah harus membuat perda. Tidak boleh tumbuh kampung atau perumahan sembarangan, lalu buka pelintasan sendiri. Kalau sudah seperti itu, akhirnya tidak terkendali,” ujarnya.
Bambang menyebutkan, secara aturan jarak minimal antar pelintasan sebenarnya mencapai sekitar 800 meter. Tapi kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Panjang, Bandar Lampung, justru banyak pelintasan yang jaraknya sangat dekat.
“Kalau dilihat di Panjang itu hampir setiap 50 meter ada pelintasan. Ini yang sedang kita minimalkan, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” katanya.
Karena itu, Dishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang.
Selain itu, Bambang menilai solusi jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah adalah pembangunan flyover atau underpass agar tidak lagi terjadi perlintasan langsung antara kereta api dan kendaraan.
“Ke depan memang harus dibuat flyover atau underpass supaya tidak ada lagi crossing antara kereta dan kendaraan umum. Karena secara hukum, kendaraan harus mendahulukan kereta,” tegasnya.
Ia berharap dengan penataan pelintasan sebidang dan edukasi kepada masyarakat, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api tidak kembali terulang.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada puluhan perlintasan sebidang di Kota Bandar Lampung, khususnya pada lintasan Tarahan hingga Jalan Komarudin, Rajabasa.
Dari total itu, sebagian besar masih merupakan perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.
Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, berdasarkan data terbaru, terdapat 55 perlintasan pada jalur Tarahan–Komarudin.
“Kalau kita lihat secara keseluruhan di wilayah Bandar Lampung dari Tarahan sampai Komarudin, total ada 55 perlintasan. Dari jumlah itu hanya sebagian yang resmi dan dijaga,” kata Zaki, Selasa (31/3/2026).
Ia pun merinci, dari 55 perlintasan tersebut, 16 di antaranya merupakan perlintasan resmi. Namun dari jumlah itu, yang benar-benar dijaga hanya 12 perlintasan.
“Dari 16 perlintasan resmi, yang dijaga ada 12. Delapan dijaga oleh KAI dan empat lainnya dijaga oleh pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, terdapat dua fly over dan empat underpass yang menjadi alternatif perlintasan tidak sebidang untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta api.
Namun yang menjadi perhatian utama, lanjut Azhar, masih banyaknya perlintasan tidak resmi yang digunakan masyarakat.
“Masih ada 36 perlintasan tidak resmi. Ini yang menjadi perhatian serius karena sangat berbahaya, baik untuk perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas,” tegasnya.
Menurutnya, keberadaan perlintasan liar tersebut umumnya dibuat oleh warga tanpa izin dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu maupun petugas jaga.
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang sendiri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menata perlintasan sebidang, termasuk menutup perlintasan tidak resmi secara bertahap.
“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menata perlintasan yang ada, terutama yang tidak resmi, agar keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat bisa lebih terjamin,” ujarnya.
Segera Berkoordinasi
Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga turut menyoroti maraknya kecelakaan di perlintasankeretaapi yang terjadi di sejumlah titik di wilayahnya.
Ia pun menegaskan, Pemkot Bandar Lampung terus berupaya membantu penanganan masalah tersebut, namun tanggung jawab utama tetap berada pada PTKeretaApi Indonesia (KAI).
Eva pun meminta PT KAI lebih memprioritaskan peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang. Pasalnya, hingga kini masih banyak perlintasan yang belum dilengkapi sistem pengamanan memadai, bahkan sebagian masih menggunakan palang manual dari bambu atau kayu.
"Kami berharap PT KAI bisa lebih serius dan profesional dalam menangani perlintasankeretaapi. Jangan selalu menunggu bantuan dari pemerintah daerah, karena kami juga memiliki keterbatasan anggaran dan banyak tugas lainnya," ujar Eva.
Ia menambahkan, keselamatan warga menjadi perhatian utama, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur relkeretaapi.
Menurutnya, kondisi perlintasan yang tidak aman berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan meresahkan masyarakat.
Kedepannya, Eva berencana kembali melakukan koordinasi dengan pihak PT KAI guna membahas solusi konkret terkait peningkatan standar keamanan perlintasan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan.
Pemkot Bandar Lampung berharap adanya kolaborasi yang lebih optimal antara pemerintah daerah dan PT KAI, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan dan kejadian kecelakaan di perlintasankeretaapi bisa diminimalisir.
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Dominius Desmantri Barus)