LHKPN Pamenangi Anggota DPRD Pangkalpinang Punya Utang Rp80 Juta
Asmadi Pandapotan Siregar April 02, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024–2029, Pamenangi, memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang terkait dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas tahun 2024–2025. Ia hadir bersama dua anggota dewan lainnya dan menjalani pemeriksaan selama kurang lebih lima jam pada Selasa (31/3/2026).

Di tengah proses tersebut, data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mencatat total kekayaan Pamenangi sebesar Rp420.506.763 per 31 Mei 2024. Ia juga memiliki utang sebesar Rp80.800.000.

Berdasarkan rincian LHKPN, aset terbesar yang dimiliki berupa tanah dan bangunan senilai Rp450.000.000 seluas 20 m2/15 m2, yang berada di Kota Pangkalpinang. Selain itu, ia juga memiliki alat transportasi berupa sepeda motor Honda senilai Rp19.000.000.

Harta bergerak lainnya tercatat sebesar Rp31.000.000, sementara kas dan setara kas sebesar Rp1.306.763. Pamenangi tidak memiliki surat berharga maupun harta lainnya yang dilaporkan dalam dokumen tersebut.

Pamenangi salah satu anggota DPRD Kota Pangkalpinang, yang memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pangkalpinang, Selasa (31/3/2026) lalu.

Ia dipanggil Kejari Pangkalpinang untuk dimintai keterangan soal dugaan penyimpangan anggaran perjalanan dinas yang terjadi pada tahun 2024- 2025.

Saat memenuhi panggilan Kejari Pangkalpinang, dirinya bersama dua anggota dewan lainnya dan berada di Kejari Pangkalpinang selama kurang lebih 5 jam.

Sampai saat ini, pihak Kejari Pangkalpinang masih terus melakukan pemanggilan terhadap anggota DPRD Kota Pangkalpinang periode 2024-2029 dan sudah 15 orang anggota DPRD yang telah memenuhi panggilan penyidik. 

Sementara, pihak Kejari Pangkalpinang belum memberikan keterangan terupdate soal pemanggilan terhadap para wakil rakyat Kota Pangkalpinang ini. (Bangkapos.com/Adi Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.