Residivis Pencurian Ditangkap, Beraksi di Sejumlah TKP di Bangka
Asmadi Pandapotan Siregar April 02, 2026 01:03 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sejumlah tempat kejadian perkara (TKP). Pelaku berinisial DN (26) yang merupakan residivis, ditangkap setelah melakukan aksi pencurian sejak November 2025 hingga Maret 2026.

DN melakukan pencurian terhadap barang berharga korban mulai dari handphone, uang tunai, sepeda motor, laptop hingga tabung gas.

Kasatreskrim Polres Bangka, AKP Mauldi Waspadani, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait aksi pencurian handphone dan uang tunai di Desa Air Ruay, Kecamatan Pemali pada 19 Maret 2026.

“Tim Opsnal Polres Bangka ada mendapatkan informasi terkait adanya aksi tindak pidana pencurian Handphone dan uang tunai terjadi di Desa Air Ruay Kecamatan Pemali,” kata AKP Mauldi kepada Bangkapos.com, Kamis (2/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim yang dipimpin Aiptu Nanang Sulistyono langsung mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Lebih lanjut, pada 24 Maret 2026 malam sekira pukul 22.00 WIB, tim mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya ciri-ciri diduga pelaku pencurian.

“Kemudian tim memonitoring ciri-ciri dan keberadaan diduga pelaku tersebut. Namum tim belum membuahkan hasil,” jelasnya.

Kemudian, pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB siang, tim kembali mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terkait keberadaan terduga pelaku yang berada di Jalan Cendrawasuh, Kecamatan Sungailiat.

UNGKAP PELAKU CURAT — Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sejumlah TKP, Selasa (31/3/2026) lalu.
UNGKAP PELAKU CURAT — Tim Buser Kelambit Satreskrim Polres Bangka menangkap pelaku pencurian dan pemberatan (curat) di sejumlah TKP, Selasa (31/3/2026) lalu. (Istimewa/ Satreskrim Polres Bangka)

“Alhasil Tim Opsnal Polres Bangka berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial DN di rumah temannya di Jalan Cendrawasih Sungailiat,” kata Kasatreskrim.

Lalu, dari hasil introgasi singkat pelaku mengaku telah melakukan pencurian handphone dan uang tunai kurang lebih Rp400 ribu di rumah kontrakan di Desa Air Ruay.

Pelaku mengaku telah melakukan pencurian tersebut dengan cara menginap di kontrakan korban. Setelah mengetahui korban telah tertidur pulas, pelaku langsung mengambil barang berharga milik korban.

Kemudian, pelaku juga mengaku melakukan pencurian kendaraan sepeda motor di sebuah rumah di Jalan Batin Tikal, Gang Senang Hati III, Sungailiat.

Selain itu, dari hasil interogasi juga pelaku mengaku ada melakukan pencurian laptop dan tabung gas di kontrakan yang beralamat di Jan Lingkungan Nangnung, Sungailiat.

“Kemudian Tim Opsnal Polres Bangka berkoordinasi dengan anggota Reskrim Polsek Sungailiat untuk melakukan pencarian barang bukti laptop dan tabung gas tersebut. Pelaku mengaku barang dan uang hasil curian tersebut digunakan pelaku untuk keperluan sehari-hari dan membeli narkoba jenis sabu-sabu,” ungkap AKP Mauldi.

Saat ini, terduga pelaku beserta barang bukti yang telah berhasil diamankan dibawa ke Mapolres Bangka untuk ditindaklanjut sesuai dengan proses hukum yang berlaku.

“Dari peristiwa ini, terhadap pelaku patut dikenai pasal 477 KUHPidana,” imbuhnya. (Bangkapos.com/Arya Bima Mahendra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.