SURYA.co.id, JOMBANG - Polisi Jombang bergerak cepat mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan terhadap seorang perempuan asal Mojokerto di Hotel Mojoagung.
Dalam waktu kurang dari 24 jam, dua pelaku berhasil ditangkap dan kasus ini dipaparkan dalam konferensi pers di Kantor Satreskrim Polres Jombang, Kamis (2/4/2026).
Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menjelaskan peristiwa bermula saat korban berinisial IE (40), warga Kecamatan Gedeg, Mojokerto, berkenalan dengan salah satu pelaku melalui media sosial yakni WhatsApp.
Keduanya kemudian sepakat untuk bertemu di hotel wilayah Mojoagung, pada Senin (30/3/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Baca juga: Kencan Berujung Petaka, Perempuan Mojokerto Dirampok 2 Pria di Hotel Jombang
Korban awalnya bertemu dengan pelaku berinisial AF (23), warga warga Darurejo, Kecamatan Plandaan.
Namun, tak lama berselang, pelaku lain berinisial YR (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Peterongan, turut datang ke kamar.
"Korban datang lebih dulu ke hotel, kemudian pelaku menyusul. Kemudian terjadi obrolan di situ. Beberapa menit kemudian, teman pelaku satunya menyusul masuk kamar hotel dan dengan secara tiba-tiba melakukan ancaman dengan kekerasan kepada korban menggunakan sebuah celurit kecil," ucapnya kepada Tribunjatim.com.
Karena diancam menggunakan senjata tajam, korban sempat berteriak.
Dalam aksinya, pelaku mengancam korban dengan celurit kecil serta mengikat tangan dan kaki korban menggunakan tali tis.
"Tidak selang berapa lama, kedua pelaku ini mengikat korban dengan tali ties. Kedua pelaku mengikat tangan tangan dan kaki korban dengan tali tis warna merah," ujarnya melanjutkan.
Pelaku kemudian menggeledah barang milik korban dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp500 ribu, dompet beserta dokumen, serta satu unit mobil Honda Brio warna kuning yang dibawa korban.
"Setelah pelaku kabur, korban berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan kepada petugas keamanan hotel. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polsek Mojoagung," katanya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan sistem pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan korban.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Dimas Robin Alexander, mengatakan pihaknya langsung berkoordinasi dengan tim Resmob dan kepolisian di Surabaya untuk melakukan pengejaran.
"Berdasarkan pelacakan GPS, kendaraan korban terdeteksi di Surabaya. Tim gabungan kemudian berhasil mengamankan kedua pelaku di salah satu pusat perbelanjaan di Mal Ciputra, Surabaya," ungkap AKP Dimas Robin Alexander saat konferensi pers.
Dua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial YR (37), warga Jombang, dan AF (23), warga asal Pamekasan yang berdomisili di Jombang.
Dari tangan pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu bilah celurit, dompet milik korban, uang tunai, tali pengikat, serta kendaraan korban.
"Jadi ini memang atribut yang digunakan pelaku. Namun memang pada saat kejadian ini, yang digunakan hanya celurit. Pada saat kita melakukan penggeledahan ke pelaku, termasuk kita geledah mobil setelah dibawa lari, ditemukan barang-barang yang lain ini, termasuk juga ada peluru airsoft gun. Peluru airsoft gunnya ini juga masih kami kembangkan," tukasnya.
Menurut Dimas, modus yang digunakan pelaku adalah menjebak korban melalui ajakan kencan yang diawali dari komunikasi di aplikasi WhatsApp.
"Pelaku baru mengenal korban beberapa hari sebelum kejadian. Awal mengenal itu Kamis (26/3/2026), kemudian berjalan komunikasi sampai dengan hari kejadian, di hari Senin (30/3/2026), dan terjadilah pencurian dan kekerasan tersebut. Motif utamanya adalah pencurian dengan kekerasan," bebernya.
Saat ditanya apakah mobil yang dibawa kedua pelaku akan dijual, pihak kepolisian mengatakan masih mendalami lebih lanjut termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus serupa di lokasi lainnya.
"Itu masih kita dalami, yang pasti pada saat diamankan, pelaku ini sempat singgah di mal itu ya, jadi sudah kita amankan, belum sempat dijual. Uang korban yang dibawa pelaku, masih tersisa Rp 212 ribu," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.