TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - Kasus dugaan kekerasan fisik dan seksual di salah satu Panti Asuhan Kecamatan Sawan, Buleleng menguak fakta baru. Di mana kekerasan fisik yang dialami korban, yakni Mawar (bukan nama sebenarnya), ternyata dilakukan di depan anak-anak panti.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Buleleng, AKBP Ruzi Gusman, dalam pers release Kamis (2/4/2026). Kepada awak media, kekerasan fisik yang dialami Mawar terjadi pada 26 Maret 2026. Perempuan 16 tahun itu dicambuk menggunakan kabel putih, yang mengakibatkan luka memar pada beberapa bagian tubuh.
Baca juga: Perkuat Konektivitas Nasional, Garuda Indonesia Buka Akses Baru ke Papua via Denpasar
Kekerasan fisik yang dialami Mawar dilakukan oleh IMW alias JMW (57), yang merupakan ketua yayasan panti asuhan tempat tinggal mawar. Alasan penganiayaan karena Mawar keluar panti asuhan tanpa seizin IMW. Ironisnya, penganiayaan ini dilakukan di sebuah ruangan dengan disaksikan sesama anak panti asuhan yang lain.
"Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mencambuk dan mencekik korban menggunakan kabel. Kemudian pelaku juga menyatakan bahwa barang siapa nanti yang melanggar aturan akan diperlakukan seperti ini," ungkap Kapolres.
Baca juga: Dituduh Lakukan Kekerasan Terhadap Anak di Buleleng, Pihak Panti Ungkap Sejumlah Kejanggalan
Akibat Mawar yang meninggalkan panti tanpa izin, ia akhirnya dikeluarkan dari panti asuhan. Hingga kemudian dijemput kakaknya pada 27 Maret 2026.
Mawar yang saat itu merasa terintimidasi, kemudian dipaksa kakaknya untuk cerita. Sampai akhirnya terbuka perbuatan IMW, yang selanjutnya dilaporkan ke Polres Buleleng pada hari yang sama.
"Dalam laporan itu, korban dan pelapor menyampaikan terduga pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang yang dapat melakukan kejahatan sehingga korban merasa sedikit terintimidasi," ucapnya. (mer)