11 Sumur Minyak Ilegal di Keluang Muba Terbakar, 4,2 Hektar Lahan dan Belasan Kendaraan Hangus
Odi Aria April 02, 2026 09:27 AM

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Kebakaran hebat melanda sumur minyak ilegal di Blok I 26 lahan HGU milik PT Hindoli, Desa Tanjung Dalam, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Selasa (31/3/2026) malam.

Peristiwa tersebut menghanguskan sedikitnya 11 sumur minyak ilegal, lahan seluas kurang lebih 4,2 hektar, serta sejumlah kendaraan yang berada di lokasi.

Data yang dihimpun, kendaraan yang terbakar terdiri dari 8 unit mobil pikap, 1 unit truk, serta beberapa sepeda motor.

Tim gabungan Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel bersama Satreskrim Polres Musi Banyuasin dan Polsek Keluang langsung turun ke lokasi untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengumpulkan keterangan saksi.

Dua saksi mata, Gufur dan Yunita, yang memiliki warung sekitar 100 meter dari lokasi kejadian, menyebut kebakaran terjadi sekitar pukul 20.00 WIB.

Menurut keterangan mereka, api diduga berasal dari salah satu sumur minyak yang berada di atas tebing atau tanjakan jalan, tepat di balik pagar seng.

Api kemudian menyambar bak penampungan hingga merembet ke tedmon plastik berisi minyak mentah.

Akibat panas tinggi, tedmon tersebut meleleh dan minyak mentah mengalir ke bawah tebing, sehingga api dengan cepat menyebar dan membakar warung, kendaraan, serta sumur minyak lainnya di sekitar lokasi.

Api baru berhasil dipadamkan pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 05.00 WIB dini hari.

Meski demikian, hingga saat ini penyebab pasti kebakaran masih dalam penyelidikan aparat kepolisian.

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, mengatakan pihaknya telah memasang garis polisi di lokasi kejadian.

“Tim gabungan saat ini terus bekerja di lapangan untuk mengungkap kepemilikan sumur-sumur ilegal tersebut. Kami pastikan proses penegakan hukum dilakukan secara profesional dan transparan,” ujarnya.

Ia menambahkan, aparat telah mengantongi sejumlah identitas yang diduga sebagai pemilik sumur minyak ilegal, masing-masing berinisial M, R, K, dan I.

Sementara itu, beberapa titik lainnya masih dalam pendalaman lebih lanjut oleh penyidik.

Nandang juga mengingatkan bahwa praktik penambangan minyak ilegal atau illegal drilling memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan jiwa dan berdampak serius terhadap lingkungan.

“Kami mengingatkan bahwa aktivitas ini bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat berbahaya dan berpotensi menimbulkan kebakaran maupun korban jiwa,” tegasnya.
 
 
 
 
 
 
 
 
 

 

 
 
 
 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.