TRIBUNPALU.COM, PALU – Pemerintah Kota Palu resmi menindaklanjuti Kejadian Luar Biasa (KLB) campak dengan menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Palu Nomor 100.3.4.3/11/DINKES/2026 ditandatangani Hadianto Rasyid pada 31 Maret 2026.
Surat edaran ini menjadi dasar pelaksanaan Outbreak Response Immunization (ORI) campak berlangsung mulai 30 Maret hingga 11 April 2026.
Program ORI Campak menyasar anak-anak usia 9–59 bulan dengan pemberian satu dosis tambahan vaksin campak, tanpa memperhatikan status imunisasi sebelumnya.
Baca juga: Anggota DPRD Gafar Hilal Tegaskan Perlunya Kantor Pengawas Ketenagakerjaan di Morowali
Langkah ini diambil untuk menekan penyebaran penyakit campak yang meningkat di Kota Palu, sejalan dengan arahan Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.
Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan seluruh elemen pemerintah dan masyarakat untuk berperan aktif menyukseskan imunisasi ini.
Forkopimda, OPD, pemerintah kecamatan dan kelurahan diminta melakukan koordinasi lintas sektor untuk memastikan seluruh anak terdata dan mendapatkan layanan imunisasi.
Dinas Kesehatan Kota Palu bertanggung jawab menyediakan stok vaksin, melatih tenaga kesehatan, serta mengatur jadwal pelayanan di puskesmas dan posyandu.
Selain itu, sistem surveilans kasus diperkuat untuk memantau perkembangan di lapangan.
Baca juga: Bupati Parigi Moutong Perintahkan Inspektorat Telusuri Isu Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah
Selain pemerintah, sektor pendidikan dan keagamaan dilibatkan, termasuk PAUD dan TK, sementara Dinas Sosial mengintegrasikan data anak dari keluarga penerima manfaat agar tidak ada yang terlewat.
Edukasi publik juga digencarkan melalui Dinas Komunikasi dan Informatika untuk menangkal hoaks terkait vaksin.
Peran masyarakat diperkuat melalui RT/RW, kader posyandu, PKK, serta organisasi profesi kesehatan seperti IDI, IBI, dan PPNI.
Dukungan tokoh agama, termasuk MUI Kota Palu, diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pentingnya imunisasi.
Baca juga: Prakiraan Cuaca Sulteng, Kamis 2 April 2026: Hujan Ringan Terjadi di 8 Wilayah, 3 Daerah Berawan
Melalui program ORI Campak ini, Pemerintah Kota Palu menargetkan mencegah perluasan penularan campak, menurunkan angka kesakitan, dan menghindari kematian akibat penyakit campak, khususnya pada anak-anak.(*)