TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Pria yang mengenakan jaket loreng terlibat dugaan penganiayaan dan intimidasi terhadap seorang pengendara di Jalan Kerto, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta masih berstatus saksi.
Dia merupakan ayah dari terduga pelaku NH yang saat ini telah diamankan di Polsek Umbulharjo.
"Yang jaket loreng tersebut saat ini masih sebagai saksi," kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi Susilo, saat dikonfirmasi, Kamis (2/4/2026).
Anton mengatakan pria berjaket loreng tersebut merupakan ayah dari terduga pelaku NH.
Dialah sebenarnya yang mengendarai sepeda motor tanpa mengenakan helm sekaligus melawan arah.
Pada saat itu korban spontan meneriaki pria tersebut. Kemudian yang bersangkutan tidak terima lalu menghampiri korban.
Selanjutnya terjadi pertikaian antar keduanya. Pria berjaket loreng itu lantas menelfon anaknya.
"Permasalahan dari bapaknya, kemudian bapaknya telfon anaknya yang melawan arah," terang Anton.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin malam (30/3/2026).
"Benar pengadu telah melapor terkait kasus penganiayaan yang dialami," kata Anton saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Sebelumnya, satu terduga pelaku dugaan penganiayaan dan intimidasi di Jalan Kerto, Umbulharjo, Kota Yogyakarta yang sempat viral di media sosial ditangkap aparat kepolisian.
Sebagaimana diketahui, dalam video yang beredar di media sosial, pelaku tidak terima lantaran ditegur oleh pengendara ketika mengendarai motor lawan arah.
Pelaku yang impulsif bahkan mengeluarkan umpatan dan diduga melakukan intimidasi hingga meludahi pelapor.
“Terkait video viral di Jalan Kerto, satu orang diduga pelaku sudah diamankan untuk saat ini masih pemeriksaan,” kata Kasihumas Polresta Yogyakarta, Ipda Anton Budi S, saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Polsek Umbulharjo telah menindaklanjuti kasus dugaan penganiayaan di Jalan Kerto, Kemantren Umbulharjo, yang viral di media sosial.
Kasihumas Polresta Yogyakarta Ipda Anton Budi Susilo, mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Senin malam (30/3/2026).
"Benar pengadu telah melapor terkait kasus penganiayaan yang dialami," kata Anton saat dikonfirmasi, Selasa (31/3/2026).
Berdasar laporan korban, Ipda Anton menjelaskan kronologi berawal saat korban Bayu warga Ngawi dan saksi melintas lokasi Jalan Kerto Muja Muju dari arah selatan ke utara.
Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), korban berpapasan dengan pelaku yang melawan arah.
Secara spontan korban berteriak dan mengatai pelaku dengan kata (goblok).
Hal itu kemudian membuat pelaku balik arah dan menghampiri korban hingga terjadilah cekcok mulut.
"Pelaku kemudian menelepon teman-temannya yang kemudian datang enam orang teman pelaku menggunakan tiga sepeda motor berboncengan," lanjut Ipda Anton.
Menambahkan keterangan pengadu, Ipda Anton mengatakan bahwa pelaku bersama temannya mengintimidasi pengadu dan saksi.
Pelaku juga melakukan penganiayaan dengan memukul dan menendang pengadu.
Selain itu di antara pelaku ada juga yang meludahi pengadu.
Sesaat setelah kejadian dan menerima laporan kejadian dari warga masyarakat, Patroli Polsek Umbulharjo mandatangi lokasi.
Polisi juga langsung menyisir sejumlah lokasi.
"Saat ini kasus masih dalam penyelidikan Polsek Umbulharjo guna proses hukum selanjutnya. Mohon bersabar," jelasnya.
Di hari berikutnya, yakni Rabu (1/4/2026) Polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial NH (23).
Kepada penyidik, NH mengaku telah melakukan penganiayaan serta meludahi pelapor.
Kasus ini masih dalam pengembangan oleh aparat kepolisian.
Berkendara melawan arah merupakan pelanggaran lalu lintas serius yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 287 ayat (1), dengan sanksi denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan.
Pelanggaran ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu kecelakaan lalu lintas fatal, menurut situs web Korlantas Polri.
Berikut adalah rincian sanksi melawan arah:
Sanksi Dasar (Tilang):
Pengendara yang melanggar rambu lalu lintas atau marka jalan (melawan arus) dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 atau kurungan maksimal dua bulan.
Sanksi Jika Terjadi Kecelakaan:
Jika melawan arah menyebabkan kecelakaan lalu lintas, sanksinya meningkat drastis berdasarkan pasal 310 UU LLAJ:Kecelakaan Ringan: Dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda Rp1.000.000.
Kecelakaan dengan Korban Luka Berat:
Dipidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal Rp10.000.000.
Kecelakaan dengan Korban Meninggal:
Pelaku dapat dipidana penjara lebih berat, berpotensi hingga enam tahun penjara.
Untuk diketahui, berkendara melawan arus menciptakan risiko tinggi benturan frontal (tabrakan depan-ke-depan) yang mematikan, terutama di jalan raya atau jalur cepat.