AS, Founder PT Dana Syariah Indonesia Jadi Tersangka Baru Kasus Penipuan Rp 2,4 Triliun
Dewi Agustina April 02, 2026 11:38 AM


TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Khusus Bareskrim Polri kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan penipuan senilai Rp 2,4 triliun yang dilakukan PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI).

Adapun tersangka baru dalam kasus ini yakni mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI berinisial AS.

Baca juga: Kasus Dana Syariah, Masyarakat Perlu Waspadai Janji Imbal Hasil Tinggi di Investasi Pinjol

AS ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

"Forum gelar sepakat berdasarkan fakta penyidikan atas minimal dua alat bukti yang sah, menetapkan satu orang tersangka tambahan atas nama AS, yang merupakan eks direktur PT DSI periode 2018-2024 sekaligus Founder PT DSI," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/4/2026).

Usai menjadi tersangka, Ade Safri mengatakan pihaknya langsung mengagendakan pemanggilan terhadap AS untuk digali keterangannya dalam kasus itu.

 

 

"Atas penetapan tersangka tersebut, penyidik telah mengirimkan surat panggilan terhadap tersangka AS, untuk dilakukan pemeriksaan yang diagendakan pada hari Rabu, tanggal 8 April 2026," tuturnya.

Dalam hal ini, penyidik juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap AS.

Lebih lanjut, Ade Safri mengatakan pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengoptimalkan upaya penelusuran aset (asset tracing).

"Untuk menemukan, mengidentifikasi, dan melacak harta kekayaan yang disembunyikan, dialihkan, atau berasal dari hasil tindak pidana, sekaligus mengamankan aset tersebut sebagai barang bukti dalam rangka memaksimalkan pemulihan kerugian para korban," jelasnya.

Ade Safri mengatakan penyidik juga berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait tindak lanjut proses permohonan restitusi yang diajukan para korban perkara PT DSI.

"Kami pastikan penyidikan atas perkara aquo akan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel. Profesional artinya prosedural dan tuntas," ucapnya.

3 Tersangka

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.

Ketiganya yakni:

  • TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI
  • MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari
  • ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI

Para tersangka sudah dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan hingga Rp 2,4 triliun.

Modus Fraud

Untuk diketahui, Bareksrim Polri telah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.

Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.

Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif.

Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.

Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp 2,4 triliun.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.