Angin Segar bagi Fiskal Solok Selatan, Perusahaan Perkebunan Sawit Masuk Radar Pajak Air Permukaan
Rezi Azwar April 02, 2026 11:47 AM

TRIBUNPADANG.COM, SOLOK SELATAN - Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat, kini membidik penguatan struktur fiskal daerah melalui reorientasi kebijakan pajak air permukaan.

Langkah Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang memperluas subjek pajak hingga ke sektor perkebunan kelapa sawit diproyeksikan bakal mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara signifikan di masa mendatang.

Selama ini, pemungutan pajak air permukaan (PAP) memiliki cakupan yang relatif terbatas. Berdasarkan regulasi yang berlaku, otoritas provinsi hanya membebankan pajak tersebut kepada entitas bisnis yang memanfaatkan air sungai, danau, serta embung secara langsung untuk operasional usaha mereka.

Namun, sebuah paradigma baru muncul seiring dengan hasil kajian terbaru pemerintah provinsi. Perusahaan perkebunan kelapa sawit kini masuk dalam radar subjek pajak air permukaan.

Baca juga: Pemkab Solok selatan Kumpulkan Perusahaan, Bahas Plasma 20 Persen dan CSR RSUD Batang Sangir

Hal ini didasari pada fakta teknis mengenai pola konsumsi air oleh tanaman monokultur tersebut yang berdampak pada ketersediaan air di bentang alam sekitarnya.

Wakil Bupati Solok Selatan, Yulian Efi, menegaskan bahwa optimalisasi penerimaan dari sektor pemanfaatan air permukaan menjadi sebuah keniscayaan.

Menurutnya, ketergantungan pada struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang konvensional tidak lagi mencukupi untuk membiayai akselerasi pembangunan yang masif.

"Kami menyadari sepenuhnya bahwa pelaksanaan pembangunan daerah tidak akan mungkin berjalan optimal jika hanya mengandalkan APBD yang jumlahnya sangat terbatas," ujar Yulian dalam sosialisasi pemungutan pajak air permukaan di Sangir, Rabu (1/4/2026).

Baca juga: Pemkab Solok Selatan Targetkan Program Makan Bergizi Gratis 3B Sasar Ibu Hamil dan Balita

Senada dengan hal tersebut, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat menekankan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata upaya menambah beban finansial bagi pelaku usaha.

Asisten Administrasi Umum Setdaprov Sumatera Barat, Medi Iswandi, menyebutnya sebagai bentuk konsekuensi logis atas pemanfaatan sumber daya publik.

Medi mengharapkan adanya kesadaran kolektif dari dunia usaha bahwa setiap tetes air yang digunakan memiliki nilai ekonomi dan sosial.

Kontribusi pajak tersebut nantinya akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik yang menunjang iklim investasi itu sendiri.

"Dunia usaha diharapkan terus tumbuh investasinya, namun pertumbuhan itu harus beriringan dengan kepatuhan kontribusi keuangan yang bertanggung jawab," kata Medi.

Baca juga: Bupati Serahkan LKPD 2025, Solok Selatan Incar Rekor 10 Kali Opini WTP Berturut-turut

Hal ini mengisyaratkan bahwa keberlanjutan bisnis harus selaras dengan keadilan bagi daerah penghasil.

Secara teknis, Kepala Bidang Pendapatan BPKD Solok Selatan, Alfiandri Putra, menjelaskan alasan fundamental di balik penyertaan kebun sawit sebagai subjek pajak. Tanaman kelapa sawit dikenal memiliki daya serap air yang sangat tinggi, yang secara akumulatif dapat memengaruhi debit air permukaan di area konsesi perkebunan.

Kondisi geografis Solok Selatan yang menjadi satu dari enam kabupaten pusat investasi kelapa sawit di Sumatera Barat menjadikan kebijakan ini sangat strategis. Potensi kenaikan pendapatan bagi daerah dinilai akan jauh lebih besar dibandingkan dengan realisasi tahun-tahun sebelumnya.

Sebagai gambaran, Alfiandri mengungkapkan bahwa tahun lalu Solok Selatan hanya menerima Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak air permukaan sekitar Rp300 juta. Angka ini merupakan bagian kecil dari total Rp15 miliar yang dihimpun provinsi, mengingat porsi bagi hasil yang ditetapkan berada pada angka 50 persen.

Baca juga: Dukung Layanan Hukum hingga ke Nagari, Bupati Solok Selatan Raih Penghargaan dari Menkum RI

Berdasarkan kajian komprehensif, jika aturan baru ini diimplementasikan secara penuh, potensi DBH yang bisa dihimpun di tingkat provinsi diprediksi melonjak hingga Rp500 miliar per tahun. Skala peningkatan ini diyakini akan memberikan tetesan ekonomi yang besar bagi kas daerah Solok Selatan.

Meski demikian, pemerintah memastikan bahwa kebijakan ini tidak diambil secara sepihak. Saat ini, tahapan masih berada pada fase sosialisasi dan akan berlanjut pada ruang diskusi bersama seluruh pengusaha kelapa sawit untuk merumuskan kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

Guna mengawal transparansi dan efektivitas di lapangan, Pemkab Solok Selatan telah membentuk tim intensifikasi pajak air permukaan. Tim lintas sektoral ini melibatkan unsur Samsat, Dinas PSDA Provinsi, Bapenda Provinsi, hingga Inspektorat dan Satpol PP setempat.

Kehadiran tim ini diharapkan mampu memetakan potensi secara akurat sekaligus meminimalkan kebocoran pajak. Dengan tata kelola yang lebih ketat, Solok Selatan optimistis kemandirian fiskal daerah bukan lagi sekadar harapan, melainkan target yang rasional untuk dicapai.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.