Pemkot Cirebon Siapkan Aturan Khusus ASN, Sudah Dibahas Sebelum Keputusan dari Pusat
Kemal Setia Permana April 02, 2026 12:11 PM

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON- Pemerintah Kota Cirebon akhirnya memastikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) akan mulai diterapkan pada hari Jumat pekan depan.

Kebijakan ini ternyata sudah dibahas secara internal jauh sebelum pemerintah pusat mengumumkan aturan resmi.

Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Cirebon, Arief Kurniawan mengungkapkan, bahwa pembahasan terkait WFH bukan keputusan mendadak, melainkan hasil dari serangkaian rapat yang telah dilakukan sebelumnya.

“Rapatnya sudah kita lakukan sebelumnya. Bahkan sekitar seminggu lalu juga sudah ada pembahasan untuk merumuskan beberapa alternatif pelaksanaan WFH di lingkungan ASN,” ujar Arif saat diwawancarai media, Rabu (1/4/2026).

Dalam pembahasannya, Pemkot Cirebon sempat mempertimbangkan beberapa opsi hari penerapan WFH.

Baca juga: Rumah Warga di Cirebon Terbakar, Pemicu Diduga Berasal dari Charger HP

Salah satunya adalah hari Rabu, dengan tujuan menghindari kesan libur panjang jika diterapkan pada Senin atau Jumat.

Namun, opsi tersebut akhirnya dikaji ulang karena dinilai dapat mengganggu ritme kerja pegawai di awal pekan.

“Awalnya ada opsi Rabu, tapi itu bisa memotong ritme pekerjaan. Akhirnya kita putuskan hari Jumat,” ucapnya.

Ia menegaskan, keputusan tersebut bahkan sudah disepakati sebelum adanya pengumuman resmi dari pemerintah pusat, sehingga Pemkot tinggal menyesuaikan regulasi teknis yang akan diterbitkan.

Tak hanya soal pengaturan kerja, kebijakan WFH ini juga diintegrasikan dengan upaya penghematan energi.

ASN yang tetap bekerja di kantor didorong untuk mengurangi penggunaan bahan bakar, salah satunya dengan menggunakan transportasi umum atau bersepeda.

“Kita ingin membangun budaya kerja yang juga mendukung penghematan energi, misalnya dengan menggunakan angkutan umum atau sepeda saat ke kantor,” jelas dia.

Meski demikian, Pemkot Cirebon masih akan menyesuaikan draf surat edaran terkait WFH setelah kebijakan dari pemerintah pusat resmi diterbitkan, khususnya terkait pengecualian bagi pejabat tertentu.

Baca juga: Evakuasi KA dan MateriSelesai, Jalur Maswati – Sasaksaat Kembali Dapat Dilalui

Dalam aturan tersebut, pejabat pimpinan tinggi pratama serta pejabat administrator atau eselon II dan III tidak diperbolehkan menjalankan WFH dan tetap diwajibkan bekerja dari kantor.

Saat ini, Pemkot Cirebon juga tengah merumuskan ketentuan teknis lainnya, termasuk mekanisme pengawasan serta sistem penilaian kinerja ASN selama menjalankan WFH.

Salah satu sistem yang disiapkan adalah pelaporan kerja harian berbasis aplikasi dengan fitur geotagging untuk memastikan lokasi pegawai saat melaporkan aktivitasnya.

“Kami menargetkan surat edaran wali kota terkait kebijakan tersebut dapat diterbitkan pada awal pekan depan sebelum penerapan kebijakan dimulai,” katanya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.