Dishub Lampung Dorong Pemda Buat Perda Atur Pembatasan Perlintasan Sebidang
Reny Fitriani April 02, 2026 12:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dishub Lampung mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk segera membuat peraturan daerah (Perda) yang mengatur pembatasan pelintasan sebidang. 

Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo, mengatakan, saat ini masih banyak pelintasan sebidang yang belum tertata dengan baik.

“Memang masih menjadi catatan kita permasalahan di pelintasan sebidang. Ada yang resmi, ada yang liar, ada yang terdaftar, dan ada juga yang tidak terdata,” kata Bambang, Selasa (31/3/2026).

Ia menjelaskan, pemerintah sebenarnya sudah memiliki acuan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kementerian Perhubungan, Kementerian Dalam Negeri, dan Polri terkait penanganan pelintasan sebidang.

Namun di lapangan, persoalan justru bertambah karena munculnya permukiman dan perumahan yang membuka akses pelintasan secara mandiri.

Baca Juga KAI-Pemda Tata Perlintasan, KAI Catat 139 Perlintasan Tidak Resmi di Lampung

“Sekarang harus dibatasi. Daerah harus membuat perda. Tidak boleh tumbuh kampung atau perumahan sembarangan, lalu buka pelintasan sendiri. Kalau sudah seperti itu, akhirnya tidak terkendali,” ujarnya.

Bambang menyebutkan, secara aturan jarak minimal antar pelintasan sebenarnya mencapai sekitar 800 meter. Tapi kondisi di sejumlah wilayah, termasuk di kawasan Panjang, Bandar Lampung, justru banyak pelintasan yang jaraknya sangat dekat.

“Kalau dilihat di Panjang itu hampir setiap 50 meter ada pelintasan. Ini yang sedang kita minimalkan, karena berisiko tinggi terhadap keselamatan,” katanya.

Selain itu, Bambang menilai solusi jangka panjang yang harus dilakukan pemerintah adalah pembangunan flyover atau underpass agar tidak lagi terjadi perlintasan langsung antara kereta api dan kendaraan.

“Ke depan memang harus dibuat flyover atau underpass supaya tidak ada lagi crossing antara kereta dan kendaraan umum. Karena secara hukum, kendaraan harus mendahulukan kereta,” tegasnya.

Ia berharap dengan penataan pelintasan sebidang dan edukasi kepada masyarakat, kejadian kecelakaan di perlintasan kereta api tidak kembali terulang.

55 Perlintasan

PT Kereta Api Indonesia (Persero) mencatat ada puluhan perlintasan sebidang di Kota Bandar Lampung, khususnya pada lintasan Tarahan hingga Jalan Komarudin, Rajabasa.

Dari total itu, sebagian besar masih merupakan perlintasan tidak resmi yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api maupun pengguna jalan.

Manager Humas Divre IV Tanjungkarang Azhar Zaki Assjari menjelaskan, berdasarkan data terbaru, terdapat 55 perlintasan pada jalur Tarahan–Komarudin.

“Kalau kita lihat secara keseluruhan di wilayah Bandar Lampung dari Tarahan sampai Komarudin, total ada 55 perlintasan. Dari jumlah itu hanya sebagian yang resmi dan dijaga,” kata Zaki, Selasa (31/3/2026).

Ia pun merinci, dari 55 perlintasan tersebut, 16 di antaranya merupakan perlintasan resmi. Namun dari jumlah itu, yang benar-benar dijaga hanya 12 perlintasan.

“Dari 16 perlintasan resmi, yang dijaga ada 12. Delapan dijaga oleh KAI dan empat lainnya dijaga oleh pemerintah daerah,” jelasnya.

Selain itu, terdapat dua fly over dan empat underpass yang menjadi alternatif perlintasan tidak sebidang untuk mengurangi potensi kecelakaan di jalur kereta api.

Namun yang menjadi perhatian utama, lanjut Azhar, masih banyaknya perlintasan tidak resmi yang digunakan masyarakat.

“Masih ada 36 perlintasan tidak resmi. Ini yang menjadi perhatian serius karena sangat berbahaya, baik untuk perjalanan kereta api maupun masyarakat yang melintas,” tegasnya.

Menurutnya, keberadaan perlintasan liar tersebut umumnya dibuat oleh warga tanpa izin dan tidak dilengkapi fasilitas keselamatan seperti palang pintu maupun petugas jaga.

PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre IV Tanjungkarang sendiri terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menata perlintasan sebidang, termasuk menutup perlintasan tidak resmi secara bertahap.

“Kami terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menata perlintasan yang ada, terutama yang tidak resmi, agar keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat bisa lebih terjamin,” ujarnya.

Segera Berkoordinasi

Sementara itu, Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, juga turut menyoroti maraknya kecelakaan di perlintasankeretaapi yang terjadi di sejumlah titik di wilayahnya.

Ia pun menegaskan, Pemkot Bandar Lampung terus berupaya membantu penanganan masalah tersebut, namun tanggung jawab utama tetap berada pada PTKeretaApi Indonesia (KAI).

Eva pun meminta PT KAI lebih memprioritaskan peningkatan fasilitas keselamatan di perlintasan sebidang.

Pasalnya, hingga kini masih banyak perlintasan yang belum dilengkapi sistem pengamanan memadai, bahkan sebagian masih menggunakan palang manual dari bambu atau kayu.

"Kami berharap PT KAI bisa lebih serius dan profesional dalam menangani perlintasankeretaapi. Jangan selalu menunggu bantuan dari pemerintah daerah, karena kami juga memiliki keterbatasan anggaran dan banyak tugas lainnya," ujar Eva.

Ia menambahkan, keselamatan warga menjadi perhatian utama, khususnya bagi masyarakat yang tinggal di sekitar jalur relkeretaapi.

Menurutnya, kondisi perlintasan yang tidak aman berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan meresahkan masyarakat.

Kedepannya, Eva berencana kembali melakukan koordinasi dengan pihak PT KAI guna membahas solusi konkret terkait peningkatan standar keamanan perlintasan. Pertemuan tersebut diharapkan dapat menghasilkan langkah nyata untuk menekan angka kecelakaan.

Pemkot Bandar Lampung berharap adanya kolaborasi yang lebih optimal antara pemerintah daerah dan PT KAI, sehingga perlindungan terhadap masyarakat dapat ditingkatkan dan kejadian kecelakaan di perlintasankeretaapi bisa diminimalisir. 

Tiga Kecelakaan

WARGA RT 01 Lingkungan 2, Kelurahan Ketapang, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung, berharap ada palang pintu dan petugas jaga di perlintasan kereta api di wilayah mereka. Permintaan ini muncul setelah sempat terjadi aksi blokade rel oleh sekelompok orang beberapa waktu lalu.

Ketua RT 01 Lingkungan 2, Faizal Amir mengatakan, dirinya mewakili warga hanya bisa mengusulkan kepada PT KAI agar perlintasan tersebut dilengkapi palang pintu serta penjaga.

“Kami hanya sebatas bisa mengusulkan atau meminta agar ada palang perlintasan dan dijaga oleh petugas,” kata Faizal saat diwawancarai Tribun Lampung dalam program Saksi Kata, Senin (30/3).

Menurutnya, harapan warga sederhana: agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak menimbulkan korban. Namun, keputusan untuk memasang palang pintu tetap menjadi kewenangan PT KAI.

Faizal juga mengingatkan masyarakat yang melintas di rel tersebut, baik warga Garuntang maupun dari luar daerah, agar selalu berhati-hati dan mematuhi rambu lalu lintas. Ia menjelaskan, jalan di wilayah itu merupakan jalur alternatif dari Jalan Bypass menuju Jalan Yos Sudarso.

Jalan tersebut juga bisa tembus ke arah Sukaraja maupun Panjang. “Jalan ini sekarang sudah bagus, sudah dicor rabat beton sejak 2016,” ujarnya.

Dulu, kata Faizal, kondisi jalan di sana rusak dan belum banyak dilalui kendaraan. Karena itu, sejak awal memang belum pernah ada palang pintu perlintasan.

Setelah pemerintah melakukan pembangunan dan jalan diperbaiki hingga tembus ke kawasan Kuala menuju Jalan Yos Sudarso, aktivitas kendaraan pun semakin ramai.

Di sekitar lokasi juga terdapat kawasan pendidikan. Ada dua SMP negeri dan satu SMA negeri, sehingga lalu lintas di jalan itu semakin padat.

Selama ini, kata Faizal, PT KAI hanya memasang portal pembatas tinggi kendaraan agar truk besar tidak melintas di jalur tersebut. Tujuannya untuk mencegah kemacetan sekaligus meminimalkan risiko kecelakaan di area sekolah.

“Kalau palang pintu memang dari dulu tidak ada. Tapi harapan kami setelah kejadian ini mudah-mudahan bisa dipasang demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Faizal menyebut, selama dirinya menjabat sebagai RT, sudah tiga kali terjadi kecelakaan di perlintasan tersebut. Peristiwa paling parah terjadi beberapa waktu lalu ketika sebuah minibus yang membawa karyawan bank tertabrak kereta pada siang hari.

Mobil itu ringsek dan para penumpangnya sempat terjebak di dalam kendaraan. Warga harus membantu mengeluarkan korban dengan mendongkrak dan memotong bagian mobil. “Alhamdulillah tidak ada korban jiwa, hanya luka-luka,” katanya.

Kejadian lain terjadi sekitar dua tahun lalu ketika sebuah truk fuso bermuatan semen mengalami rem blong. Truk tersebut terguling dan muatannya berserakan di sekitar rel. “Korban jiwa tidak ada, tapi kondisinya memang parah waktu itu,”ujarnya.

Sementara kejadian terakhir yang sempat memicu aksi blokade rel disebutnya tidak terlalu parah. Menurutnya hanya terjadi senggolan kecil dan sopir kendaraan kaget.

Faizal mengaku tidak mengetahui pasti alasan warga melakukan pemblokiran rel saat itu karena tidak ada konfirmasi kepada pihak RT. "Saya juga menyesalkan kejadian seperti itu. Harapannya warga juga bisa memahami aturan dan hukum terkait perlintasan kereta api,” ujarnya.

Ia menambahkan, selama ini ada warga yang secara sukarela membantu mengatur lalu lintas di perlintasan tersebut, terutama pada siang hari.

Warga itu hanya memberi tanda jika ada kereta yang akan melintas. Namun, Faizal menegaskan orang tersebut bukan petugas resmi. “Itu warga yang membantu saja. Biasanya masyarakat memberi sedikit rezeki secara sukarela,” jelasnya.

Karena itu, selain palang pintu, warga juga berharap ada petugas resmi dari PT KAI yang ditempatkan di perlintasan tersebut.

Usulan pemasangan palang pintu sebenarnya sudah beberapa kali disampaikan melalui musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang). Warga berharap usulan itu bisa diteruskan oleh pemerintah kota ke dinas terkait dan PT KAI.

(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama/Dominius Desmantri Barus/Bayu Saputra)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.