UPT Pengawas Ketenagakerjaan Sulteng Bakal Periksa PT Heng Jaya Terkait PHK dan Perumahan Karyawan
Fadhila Amalia April 02, 2026 12:29 PM

Laporan Wartawan Tribunpalu.com, Ismet 

TRIBUNPALU.COM, MOROWALI - UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Propinsi Sulawei Tengah bakal  melakukan pemeriksaan lapangan di kawasan pertambangan PT Heng Jaya Mineralindo Kabupaten Morowali.

Hal tersebut disampaikan Kepala UPT Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah 2 Propinsi Sulawei Tengah, Yaumi T Badudin, saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Ruang Aspirasi DPRD Kabupaten Morowali, Rabu (1/4/2026).

Langkah ini merupakan respons atas tuntutan serikat buruh terkait adanya kebijakan perusahaan yang merumahkan hingga melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawan di PT MIM dan PT RJS yang beroperasi di kawasan PT Heng Jaya.

Baca juga: Jadwal Kapal Pelni April 2026: KM Lambelu & KM Dorolonda tujuan Larantuka, Balikpapan dan Surabaya

UPT Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II juga akan memanggil pihak perusahaan untuk memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut. 

Selain itu, pihak pengawas akan mengundang perwakilan pekerja jika diperlukan guna pendalaman data.

Pihak UPT menyatakan telah mengantongi sejumlah data awal terkait persoalan ini. 

Namun demikian, pekerja tetap diimbau untuk menempuh prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.

Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, pekerja diminta terlebih dahulu mendaftarkan persoalan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Kabupaten sebelum melanjutkan ke tahap Pengadilan Hubungan Industrial.

Baca juga: Tsunami Kecil Terdeteksi di Halmahera Barat dan Bitung Pascagempa M 7,6 Sulawesi Utara

Pemeriksaan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan atas polemik ketenagakerjaan yang terjadi di kawasan industri tersebut serta memastikan perlindungan hak-hak pekerja sesuai peraturan perundang-undangan.(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.