TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pasangan artis Dude Herlino dan istrinya, Alyssa Soebandono tiba di Bareskrim Polri untuk diperiksa menjadi saksi terkait kasus dugaan penipuan PT Dana Syariah Indonesia (DSI).
Dude diperiksa karena pernah membantu promosi saat menjadi Brand Ambassador (BA) yang kini tengah terjerat kasus hukum.
Baca juga: Nasib Dude Herlino dan Alyssa Soebandono Terseret Kasus Dugaan Penipuan PT DSI
Dari pantauan Tribunnews.com, Dude dan sang istri tiba di Bareskrim Polri Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 09.10 WIB.
Dude terlihat mengenakan kemeja berwarna hijau mint sedangkan Alyssa mengenakan gamis hitam dan kerudung.
Dude mengatakan saat ini dirinya siap memberikan keterangan terkait apa yang ia ketahui selama menjadi BA sejak 2022 hingga 2025.
"Iya betul, pertama kali (diperiksa) dan juga mungkin Bareskrim nanti butuh informasi dari kita, mudah-mudahan bisa bermafaat," kata Dude ketika hendak masuk ke Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Lebih lanjut, Dude mengatakan jika saat ini kerjasama untuk mempromosikan bisnis PT DSI sudah tidak berlanjut.
Ia mengaku akan kooperatif jika memang pihak kepolisian membutuhkan keterangannya soal kasus yang tengah ditangani.
Baca juga: Bareskrim Sita Aset PT DSI Rp300 Miliar: Kantor di SCBD Hingga Lahan 5,3 Hektare di Bandung
"(Brand Ambassador) Dari 2022-2025, 3 tahun lah kira-kira, betul (sekarang) sudah tidak," ucapnya.
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka dalam kasus dugaan dugaan penipuan atau fraud (kecurangan) PT Dana Syariah Indonesia.
Mereka yakni TA selaku Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT DSI. Kemudian, MY selaku mantan Direktur PT DSI dan pemegang saham PT DSI, Dirut PT Mediffa Barokah Internasional dan PT Duo Properti Lestari.
Selanjutnya pejabat yang ditetapkan tersangka adalah ARL selaku Komisaris dan pemegang saham PT DSI.
Dalam perkembangan terbarunya, penyidik pun kembali menetapkan seorang tersangka baru dalam kasus itu. Ia adalah AS yang merupakan mantan Direktur sekaligus Founder PT DSI.
Adapun tiga tersangka sebelumnya sudah langsung dilakukan penahanan usai menjalani pemeriksaan dalam kasus yang merugikan Rp2,4 triliun itu.
Sementara, satu tersangka tambahan baru akan dilakukan pemeriksaan pada Rabu (8/4/2026) mendatang.
Untuk diketahui, Bareksrim Polri telah sudah menemukan ada tindak pidana dalam kasus itu sehingga statusnya ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Saat ini status penanganan perkaranya di tahap penyidikan.
Baca juga: Bareskrim Kirim Berkas Perkara Tiga Tersangka Kasus PT DSI ke Jaksa
Dari temuan sementara, modus PT DSI yakni penyaluran pendanaan dari para Borrower (pemberi pinjaman) atau para korban yang diduga tidak sesuai dengan peruntukkannya.
Modus penggunaan proyek fiktif yang menggunakan data ataupun informasi dari Borrower Existing merupakan peminjam lama dalam ikatan perjanjian aktif dan masih dalam aktivasi angsuran aktif, digunakan kembali namanya, entitasnya, oleh pihak PT DSI ini dan kemudian dilekatkan kepada proyek yang diduga fiktif.
Adapun dari penyidikan yang dilakukan, dugaan fraud yang dilakukan oleh PT DSI yakni selama delapan tahun terakhir atau sejak 2018 silam.
Atas hal itu, sebanyak kurang lebih 15 ribu orang menjadi korban dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp2,4 triliun.
(Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti).