TRIBUNTRENDS.COM - Amsal Sitepu akhirnya divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan pada Rabu (1/4/2026).
Ia pun tak kuasa membendung air mata sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih kepada sejumlah pihak.
Mulai dari kepada Presiden Prabowo Subianto hingga Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman.
Sebagai informasi, Amsal Sitepu sempat dijerat dengan kasus korupsi.
Hal itu terjadi setelah ia dituding melakukan mark up atau penggelembungan anggaran.
Amsal memang pernah mengerjakan proyek video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Dua puluh desa yang menjadi bagian dari proyek tersebut tersebar di empat kecamatan, yaitu Tigapanah, Tiganderket, Tigabinanga, dan Namanteran.
Proyek bernilai Rp600 juta tersebut berlangsung pada tahun 2020 hingga 2022.
Setelah proyek selesai, muncul tudingan bahwa Amsal melakukan mark up dalam penyusunan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ia kemudian dituntut 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 202 juta oleh Kejaksaan Negeri Karo.
Baca juga: Curhatan Amsal Christy Sitepu Usai Divonis Bebas, Ingin Pulang Kampung & Menikmati Masakan Istri
Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD, menyoroti penanganan kasus yang menjerat videografer, Amsal Christy Sitepu.
Ia menilai terdapat sejumlah kejanggalan.
Bahkan, Mahfud menyebut proses penanganannya terkesan ceroboh.
Menurut Mahfud, kasus yang menimpa Amsal Sitepu awalnya merupakan perkara perdata.
Akan tetapi, justru berkembang menjadi perkara pidana korupsi.
"Ini tragedi hukum juga itu," kata Mahfud MD dikutip dari YouTube-nya yang tayang pada Rabu (1/4/2026).
Ia mengungkapkan, Amsal Sitepu diketahui hanya sebagai penyedia jasa yang mengajukan proposal dalam suatu proyek pembuatan video.
Namun, justru dirinya ditetapkan terlibat dalam kasus korupsi.
Mahfud menilai, penerapan pasal dalam kasus ini juga patut dipertanyakan.
Amsal Sitepu dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang umumnya dikenakan kepada pejabat publik yang memiliki kewenangan dalam menjalankan tugas negara.
Baca juga: Sosok Danke Rajagukguk, Kajari Karo Tangani Kasus Amsal Sitepu, Didesak Pencopotan, Hartanya MInus
"Dikenakan Pasal 3 UU Tipikor, merugikan keuangan negara, memperkaya diri sendiri dengan cara melawan hukum. Satu, itu tidak ada melawan hukum. Yang kedua, pasal 3 UU Tipikor itu adalah pejabat publik, yang punya kewenangan untuk melaksanakan tugas publik. Lah, Sitepu ini siapa? Bukan pejabat publik kok jadi tersangka gitu loh," katanya.
Selain itu, Mahfud juga menyoroti unsur melawan hukum dalam pasal tersebut yang dinilai tak terpenuhi dalam kasus Amsal Sitepu.
Menurutnya, tidak ditemukan adanya indikasi memperkaya diri sendiri secara melawan hukum sebagaimana yang disyaratkan dalam pasal tersebut.
Lebih jauh, Mahfud mengkritik aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut.
Ia menilai terdapat indikasi kecerobohan sejak tahap awal penanganan, mulai dari proses intelijen hingga penanganan di tingkat penyidikan.
"Menurut saya, kejaksaan itu ceroboh. Saya kemarin melihat wawancara langsung dengan kepala kejaksaannya, sepertinya tidak menguasai atau tidak mengikuti kasus itu sejak awal sehingga jawabannya gelagapan gitu," katanya.
Mahfud pun menegaskan bahwa penanganan perkara seperti ini seharusnya dilakukan secara cermat dan sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku, agar tidak menimbulkan ketidakadilan.
"Itu sesuatu yang gimana ya. Kasus yang sebenarnya dimulai dari perdata. Tidak ada penipuan kok, tiba-tiba menjadi kasus korupsi dan pasal yang digunakan juga salah," pungkasnya.
Baca juga: Mengenal Videografer Amsal Sitepu, Vonis Bebas Jadi Kado Wedding Anniversary, Punya Bisnis Kuliner
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Amsal Christy Sitepu pada Rabu, 1 April 2026.
Ketua Majelis Hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang menyatakan, Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider.
"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum. Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan harkat serta martabatnya," kata hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, Rabu (1/4/2026) dfkutip dari Kompas.com.
Perkara ini bermula dari proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo yang kemudian berujung pada proses hukum.
Pada periode anggaran 2020 hingga 2022, Amsal menawarkan jasa pembuatan video profil kepada sejumlah pemerintah desa di Kabupaten Karo.
Melalui perusahaannya, CV Promiseland, ia mengajukan proposal ke 20 desa di empat kecamatan, yakni Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran.
Dalam proposal tersebut, biaya pembuatan video dipatok sekitar Rp 30 juta per desa.
Persoalan hukum muncul ketika proposal tersebut diduga disusun tidak sesuai kondisi sebenarnya atau mengalami mark up.
Berdasarkan hasil analisis auditor Inspektorat Kabupaten Karo, biaya pembuatan video dinilai seharusnya sekitar Rp 24,1 juta per desa.
Selisih nilai inilah yang kemudian menjadi dasar dugaan kerugian negara.
Baca juga: Tangis Haru Amsal Sitepu di PN Medan usai Vonis Bebas Tidak Bersalah: Ini Kemenangan Pejuang Kreatif
Dalam persidangan, jaksa menyebut kerugian negara mencapai Rp 202 juta. Namun, kuasa hukum Amsal mempertanyakan dasar perhitungan tersebut.
"Ini yang paling kita garis bawahi. Perhitungan Rp 200 juta ini dari mana," ujar kuasa hukum Amsal, Willyam Raja Dev, dikutip dari Kompas.com, Senin (30/3/2026).
Amsal Sitepu pun menangis saat mengadu ke Komisi III DPR.
"Itu ada ide, ide itu besarannya di dalam proposal itu Rp 2 juta. Editing Rp 1 juta, cutting Rp 1 juta, dubbing 1 juta, clip-on atau mikrofon Rp 900.000, yang totalnya Rp 5,9 juta ini semuanya dianggap Rp 0 oleh auditor maupun Jaksa Penuntut Umum," ujar Amsal.
"Jadi seperti itulah singkatnya cerita pembuatan video profil ini yang saya hari ini hanya mencari keadilan," sambungnya dengan suara tercekat karena menangis.
Amsal menekankan, dirinya hanyalah pekerja ekonomi kreatif.
Dia mengaku khawatir, jika anak-anak muda yang merupakan pekerja ekonomi kreatif melihat kasus yang menimpanya, mereka pasti takut untuk bekerja sama dengan pemerintah.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," ucap Amsal.
(TribunTrends.com)(TribunJakarta.com)