Jajaran Polres Tulangbawang Amankan Ayah Angkat yang Aniaya Anaknya
Endra Zulkarnain April 02, 2026 02:19 PM

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Tulangbawang - Polres Tulangbawang melalui Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) di bawah pimpinan Ipda Andi Arkan Bakti, S.Tr.K bekerja sama dengan Unit Reskrim Polsek Banjar Agung mengungkap kasus memilukan.

Seorang pria berinisial MS, yang notabene adalah ayah angkat, tega melakukan kekerasan fisik luar biasa terhadap anak asuhnya, KS. 

Aksi biadab ini terjadi Minggu malam, 29 Maret 2026, sekira pukul 20.00 WIB di Kecamatan Banjar Agung.
 
Kejadian bermula ketika korban pulang bermain sekitar pukul 19.30 WIB tanpa izin.

Merasa kesal, pelaku tak hanya memarahi korban, tetapi juga bertindak sadis dengan memukul menggunakan rotan ke bagian tangan kiri, punggung atas, hingga kaki korban.

Tak cukup sampai di situ, pelaku bahkan memasang rantai besi dan menguncinya di leher anak malang tersebut sebelum mengurungnya di dalam kamar.
 
Akibat perbuatan orangtua angkatnya tersebut, korban mengalami luka memar di sekujur tubuh dan mengalami trauma mendalam.

Kejadian mengerikan ini akhirnya terungkap setelah korban ditemukan oleh warga dan dilaporkan oleh petugas UPTD PPA Dinas PPKBPPPA Tulangbawang.
 
Merespons laporan LP/B/66/III/2026/SPKT, tim gabungan dari Polres Tulangbawang dan Polsek Banjar Agung langsung bergerak cepat. Pada Senin, 30 Maret 2026, tim berhasil mengamankan pelaku di kediamannya.
 
Dalam pemeriksaan, pelaku dengan lemas mengakui semua perbuatannya. Atas tindakan kejamnya tersebut, MS kini resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal berlapis.
 
 "Kami memberikan peringatan keras kepada seluruh masyarakat, khususnya para orangtua. Hukum di Indonesia sangat tegas melindungi anak dan perempuan. Tidak ada alasan apapun untuk melakukan kekerasan, apalagi sampai merantai dan memukul anak sendiri. Ini bukan didikan, ini adalah kejahatan!" tegas Kasat Reskrim Polres Tulangbawang, AKP Apfryyadi Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.M. melalui keterangannya, Rabu (1/4/2026).

 "Kami pastikan pelaku tidak akan lepas dari jerat hukum. Ia kini kami jerat melanggar Pasal 44 ayat (1) Jo Pasal 5 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No. 1 Tahun 2026, serta Pasal 80 ayat (1) dan (4) Jo Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang sangat berat," tambahnya dengan tegas.
 
Kapolres juga menegaskan pihaknya akan terus memaksimalkan kinerja Satreskrim dan Unit PPA untuk memutus mata rantai kekerasan di lingkungan rumah tangga demi terciptanya rasa aman dan nyaman bagi generasi muda.

(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.