Satresnarkoba Polres Aceh Selatan Ungkap Tiga Kasus Narkoba dalam Satu Malam, 124 Gram Sabu Disita
Muliadi Gani April 02, 2026 12:48 PM

 

PROHABA.CO, ACEH SELATAN - Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Aceh Selatan kembali menorehkan prestasi dalam upaya memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Dalam kurun waktu hanya satu malam, mulai Senin (30/3/2026) hingga Selasa dini hari (31/3/2026), petugas berhasil mengungkap tiga kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di lokasi berbeda.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan total barang bukti sabu seberat 124,24 gram serta mengamanka empat orang tersangka.

Pengungkapan Kasus

Kasus Pertama di Tapaktuan

Kasus pertama terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WIB di Desa Hilir, Kecamatan Tapaktuan. 

Dua tersangka berinisial D (27) dan AF (33) berhasil ditangkap setelah petugas menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.

Dari tangan keduanya, polisi menemukan sembilan paket sabu dengan berat total 21,67 gram, serta sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, alat hisap, dan telepon genggam atau handphone.

Baca juga: Mahasiswi asal Aceh Ditangkap di Medan karena Bawa 5 Kg Sabu, Tergiur Upah Rp 20 Juta

Penangkapan di Samadua

Sekitar pukul 22.30 WIB, Satresnarkoba kembali melakukan penindakan di Desa Ujung Tanah, Kecamatan Samadua.

Seorang tersangka berinisial DA (29) diamankan dengan barang bukti satu paket sabu seberat 101,24 gram.

Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan sabu dari luar daerah dan berencana mengedarkannya di wilayah Aceh Selatan.

Kasus Ketiga di Trumon Timur

Tidak berhenti di situ, pada Selasa dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, petugas kembali menangkap seorang tersangka berinisial A (38) di Desa Pinto Rimba, Kecamatan Trumon Timur.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan tiga paket sabu dengan berat 1,33 gram.

Keempat tersangka kini telah diamankan di Mapolres Aceh Selatan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Seluruh barang bukti juga disita guna kepentingan penyidikan.

Baca juga: Tragedi Ledakan SPBE Cimuning Bekasi, 12 Orang Alami Luka Bakar Serius

Pernyataan Kapolres Aceh Selatan

Kapolres Aceh Selatan, AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., menyampaikan bahwa keberhasilan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera ditindaklanjuti oleh tim Satresnarkoba.

“Setelah menerima informasi, saya langsung memerintahkan Kasat Resnarkoba AKP Mahdian Siregar beserta tim untuk melakukan penyelidikan dan penindakan.

Hasilnya, dalam satu malam berhasil diungkap tiga kasus berbeda dengan total barang bukti 124,24 gram sabu.

Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Aceh Selatan,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba.

Menurutnya, sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkotika serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

Keberhasilan pengungkapan tiga kasus dalam satu malam ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Aceh Selatan dalam memberantas narkoba di wilayah Aceh Selatan,” pungkasnya.

(Serambinews.com/Ilhami Syahputra)

Baca juga: Polisi Tangkap Pemuda Trumon di Tapaktuan, 50 Paket Sabu Diamankan dari Rumah Tersangka

Baca juga: Pria 62 Tahun Tewas Ditusuk Adik Ipar di Banjarmasin, Polisi Buru Pelaku

Baca juga: 4 Tersangka Pengedar Sabu Diringkus Polisi, Di Aceh Timur dan Aceh Tamiang

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.