SURYA.CO.ID - Inilah sosok Wira Arizona, jaksa penuntut umum (JPU) kasus videografer Amsal Christy Sitepu yang viral di media sosial gara-gara mempermasalahkan penggunanaan bahasa asing dalam dokumen penawaran.
Video Wira Arizona mempertanyakan penggunaan istilah bahasa Inggris (seperti before production, editing, rendering, color grading) di dalam dokumen RAB/penawaran yang digunakan oleh Amsal Sitepu, viral di media sosial.
Menurut Wira Arizona, istilah‑istilah Inggris itu dianggap bisa membingungkan kepala desa yang tidak familiar dengan istilah industri kreatif, sehingga menjadi bagian dari argumen bahwa RAB dianggap tidak jelas atau tidak transparan.
Karena pernyataan ini, Wira Arizona menjadi sorotan luas terutama oleh pekerja kreatif.
Ada beragam komentar yang dilayangkan oleh warganet terhadap jaksa yang masih terbilang sangat muda ini.
Baca juga: Rekam Jejak Reinhard Harve Sembiring, Anak Buah Danke Rajagukguk yang Ikut Didesak DPR untuk Dicopot
Sebelumnya, jaksa menjerat Amsal Christy Sitepu dengan dugaan tindak pidana korupsi.
Direktur CV Promiseland itu dituntut 2 tahun penjara dan denda Rp 202 juta atas penggelembungan anggaran pembuatan 20 profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Jaksa Wira Arizona, menyebutkan, Amsal menagih biaya pembuatan video Rp 30 juta atau lebih tinggi dari seharusnya hanya Rp 24,1 juta.
Negara disebut mengalami kerugian hingga Rp 202 juta dari 20 video profil desa.
Namun, sejumlah kalangan menilai tuntutan itu mengada-ada karena apa yang dilakukan Amsal adalah kerja kreatif profesional.
Kasus ini menyita perhatian publik hingga Komisi III DPR RI yang memanggil Amsal Sitepu untuk dimintai keterangan.
Endingnya, Komisi III DPR memberi jaminan untuk penangguhan penahanan Amsal Sitepu.
Hal ini semakin ramai ketika Pengadilan Negeri Karo mementahkan dakwaan jaksa dan menjatuhkan vonis bebas untuk Anwar Sitepu.
Wira Arizona lahir pada 31 Mei 1995.
Adapun latar pendidikannya, ia disebut sempat menempuh pendidikan S1 di Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU) dan lulus pada 2016 dengan gelar Sarjana Hukum (S.H.).
Skripsinya membahas aspek yuridis tentang pelaksanaan Undang‑Undang Pemerintahan Daerah di bidang perizinan penggalian C.
Setelah lulus kuliah, Wira Arizona mengikuti Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ).
Ia lulus dari PPJ Angkatan 79 Gelombang 2 tahun 2022.
Saat ini, pangkatnya adalah Ajun Jaksa Madya.
Ajun Jaksa Madya merupakan pangkat paling awal bagi jaksa yang baru lulus Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ), setara golongan III/a dalam sistem PNS.
Jaksa berpangkat Ajun Jaksa Madya biasanya ditugaskan di Kejaksaan Negeri sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau menangani perkara pidana umum atau khusus tingkat dasar.
Wira Arizona diketahui telah menikah.
Ia memiliki istri bernama Nurul Hasanah, yang merupakan seorang dokter.
Wira Arizona dan Nurul Hasanah menikah pada 13 Maret 2023.
Setelah lulus PPJ Angkatan 79 Gelombang 2 tahun 2022, Wira Arizona kemudian dilantik sebagai Ajun Jaksa Madya dan ditempatkan di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya.
Selama di sana, ia tercatat belum pernah menangani perkara pengadilan.
Pada 2023, ia kemudian dipindah tugaskan ke Kejaksaan Negeri Karo, dan mulai aktif menangani perkara pidana.
Saat ini ia menjabat sebagai Kepala Subseksi Penuntutan, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksekusi pada Seksi Pidana Khusus Kejari Karo.
Sejak bertugas di Kejari Karo, Wira Arizona tercatat telah menangani puluhan perkara pidana umum, termasuk narkotika, perlindungan anak, pencurian, perjudian, penggelapan, dan perkara perpajakan.
Ia juga pernah menangani kasus korupsi besar dengan terdakwa Radius Tarigan, S.T. (2025), di mana ia bertanggung jawab atas penerimaan dan penyetoran uang denda, uang pengganti, dan biaya perkara ke kas negara.
Wira Arizona tercatat sudah beberapa kali melaporkan harta kekayaan miliknya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Terakhir kali, Wira Arizona melaporkan harta kekayaan pada 16 Maret 2026, untuk periodik 2025.
Dalam laporan harta kekayaan itu, tercatat hartanya mencapai Rp 2.302.598.039.
Namun, jumlah harta tersebut naik sekitar Rp 300 juta dibanding pelaporan tahun sebelumnya.
Pada pelaporan 3 Februari 2025 untuk periodik 2024, jumlah harta kekayaan Wira Arizona mencapai Rp 2.016.093.045.
Selama setahun saja, hartanya melejit sekitar Rp 300 jutaan.
Berikut ini adalah rincian terbaru harta kekayaan Wira Arizona yang dilaporkan pada 16 Maret 2026 kemarin.
II. DATA HARTA
A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 1.200.000.000
1. Tanah dan Bangunan Seluas 41 m2/1 m2 di KAB / KOTA TAPANULI SELATAN, Rp. 1.000.000.000
Baca juga: Profil Apartemen Royal Condominium, yang Kamarnya Jadi Markas Judi Online
2. Tanah Seluas 4.842 m2 di KAB / KOTA BATU BARA, HASIL SENDIRI Rp. 200.000.000
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 550.000.000
1. MOBIL, PAJERO DAKAR Tahun 2022, HIBAH TANPA AKTA Rp. 550.000.000
C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 478.500.000
D. SURAT BERHARGA Rp.---
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 74.098.039
F. HARTA LAINNYA Rp.---
Sub Total Rp. 2.302.598.039
III.HUTANG Rp.---
IV. TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 2.302.598.039
Di bagian lain, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Karo memvonis bebas Amsal Sitepu pada persidangan Rabu (1/4/2026).
Ketua mejelis hakim Mohammad Yusafrihardi Girsang, dalam putusannya menyampaikan, Amsal dinyatakan tidak terbukti bersalah sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Menyatakan terdakwa Amsal Sitepu tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi seperti yang tertuang dalam dakwaan primer dan subsidiar Jaksa Penuntut Umum," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim berpendapat Amsal tidak terbukti bersalah dalam proyek pengadaan video profil untuk 20 desa di wilayah Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Hakim kemudian meminta agar Amsal dibebaskan dari tahanan.
Kemudian hakim meminta pemulihan harkat dan martabat Amsal Sitepu.
"Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntun umum. Memulihkan hak-hak terdakwa, kedudukan harkat dan martabat," jelas hakim.