Bantuan Operasional RT di Semarang Belum Bisa Dicairkan, DPRD Ungkap Lambannya Pemkot Bikin Aturan
rika irawati April 02, 2026 02:07 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Bantuan operasional penyelenggaran (BOP) untuk Rukun Tetangga (RT) di Kota Semarang, Jawa Tengah, untuk tahun 2026 ternyata belum bisa dicairkan.

Padahal, bantuan operasional sebesar Rp25 juta per RT itu merupakan janji kampanye Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng di Pilkada 2024.

Hal ini pun menjadi sorotan DPRD Kota Semarang.

Anggota Komisi A DPRD Kota Semarang Cahyo Adhi Widodo meminta Pemkot Semarang mempercepat pencarian bantuan operasional RT itu.

Rencananya, bantuan operasional RT sebesar Rp25 juta disalurkan lewat Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang.

Perjelas Skema Reimburse

Cahyo juga meminta Pemkot Semarang memperjelas skema reimburse yang hingga kini masih membingungkan pengurus RT.

Menurut Cahyo, dalam rapat dengan DP3A Kota Semarang sebelumnya, pencairan BOP 2026 ditargetkan paling lambat Juli menggunakan mekanisme reimburse.

Baca juga: Ada Sejumlah RT Tolak Dana Operasional Rp 25 Juta, Wali Kota Semarang Merasa Tak Masalah

Namun, Cahyo menilai, opsi tersebut belum siap diterapkan karena belum disertai aturan teknis yang jelas.

"Hasil rapat dengan DP3A sebelumnya, menyampaikan maksimal bulan Juli akan dicairkan dan boleh di-remburse."

"Tapi kan di masyarakat sendiri memang belum tersosialisasi," jelas Cahyo di ruang kerjanya, Kamis (2/4/2026).

Dia akan menindaklanjuti lagi pembahasan soal bantuan operasional RT ini dengan DP3A.

"Kami akan rapat dengan DP3A mempertanyakan itu, karena ini salah satu program dari Bu Wali (Kota) yang tetap harus kita jaga untuk masyarakat," katanya.

Menurutnya, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk tenis (juknis) mengenai skema reimburse saat ini belum jelas dan berpotensi menimbulkan risiko baru.

Dia menilai, tidak semua RT memiliki kemampuan keuangan untuk menalangi lebih dulu kegiatan mereka.

Sementara, kepastian penggantian biaya juga belum tersosialisasi baik.

Wakil rakyat juga menilai, belum adanya standar administrasi yang seragam dapat memperlambat proses penggantian dana. 

Perbedaan pemahaman antar-kelurahan dan kecamatan dikhawatirkan akan memperumit proses verifikasi dan pencairan reimburse.

"Aturan bakunya belum final. Jadi, masih banyak antara kelurahan A dengan kelurahan B, kecamatan A dengan kecamatan B, itu beda-beda. Bicaranya beda-beda."

"Ada yang di sini boleh, ada yang di sana tidak boleh. Itu harus dibakukan. Harus di-form-kan untuk di juklak juknis," terangnya.

DPRD pun meminta DP3A Kota Semarang segera menentukan skema yang realistis, yakni apakah pencairan dilakukan di awal atau tetap menggunakan sistem reimburse dengan kesiapan regulasi yang matang.

Kejelasan ini dinilai penting agar tidak menimbulkan keraguan di masyarakat.

Panggil Lagi DP3A

Sebagai tindak lanjut, DPRD akan kembali memanggil DP3A untuk meminta kepastian teknis, termasuk kesiapan sistem reimburse dan alasan penjadwalan pencairan hingga pertengahan tahun.

"Pastinya nanti kita akan cari lagi, kejar terus," katanya.

Baca juga: WFH ASN Berpotensi Jadi Long Weekend, DPRD Kota Semarang Minta BKPP Lakukan Pengawasan Ketat

Pihaknya menekankan, BOP RT merupakan program yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat.

Pihaknya pun meminta kepastian percepatan pencairan dan juga meminta segera diputuskan mekanismenya agar pelaksanaan di lapangan tidak menimbulkan persoalan baru.

"Kami berharap, dari DP3A juga segera memberikan sosialisasi atau memberikan kisi-kisi bagaimana untuk pencairan BOP ini."

"Tapi kalau terus diam-diam seperti ini kan masyarakat juga pasti bertanya-tanya."

"Saya sering di lapangan, di bawah, itu juga mesakke (kasihan) pak RT-nya di curigai warganya," imbuhnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.